SuaraBogor.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika buka suara soal penyalahgunaan platform Mango Live dan Bigo, yang menayangkan selebgram RR live bugil hingga masturbasi di platform tersebut.
Diketahui, Selebgram RR ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap pihak kepolisian Denpasar Bali beberapa waktu lalu. Nampaknya, peristiwa live bugil tersebut berujung panjang.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, Platform Medsos Bigo Terancam Pemutusan Akses.
Pihaknya terus mengawasi keseriusan platform digital dalam menjalankan kewajiban moderasi konten di sistem elektroniknya. Jika kewajiban moderasi tersebut dilanggar, platform dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses.
“Sehubungan dengan maraknya pemberitaan mengenai pemanfaatan platform Mango dan Bigo untuk penyebaran konten negatif, platform Mango telah kami lakukan pemutusan akses pada Februari 2021,” kata Dedy mengutip dari Bogordaily.net -jaringan Suara.com, Senin (27/9/2021).
“Sedangkan untuk platform Bigo saat ini tengah kami mintai keterangan terkait kejadian ini,” sambungnya.
Dedy juga mengingatkan bahwa Kominfo mengimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan internet untuk keperluan positif dan produktif, dan jangan segan untuk melaporkan konten internet yang dianggap melanggar aturan.
“Apabila menemukan penyebaran konten internet yang melanggar peraturan perundang-undangan, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal aduankonten.id atau kanal-kanal aduan lain yang kami sediakan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, selebgram RR ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan live di platform media sosial. RR melakukan aksi itu selama kurang lebih sembilan bulan.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga 1 Pekan 5, Ini Big Match Borneo FC vs Bali United
Selebgram wanita itu memiliki akun di 2 aplikasi sosial media untuk melakukan aksi bugil hingga masturbasi. Polisi menyebut penghasilan hingga Rp 50 juta digunakan RR untuk kebutuhan sehari-hari.
“Per bulan keuntungan yang diperoleh Rp 25 sampai Rp 50 juta,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 20 September 2021.
“Pelaku mengakui memiliki akun ID di medsos Mango dan Bigo untuk mencari penghasilan keuntungan untuk kehidupan sehari-harinya,” paparnya.
RR dijerat pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. RR terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
-
Super League 2026/2027 Dimulai 4 September, Bali United vs PSS Sleman Jadi Laga Pembuka
-
Hot Wheels Monster Trucks Live Perdana di Indonesia, Hadirkan Aksi Ekstrem di Indonesia Arena
-
Hukum Kok Butuh FYP? Ketika Viralitas Jadi Syarat Menindak Turis Nakal
-
Di Hadapan Presiden RI, Pertamina NRE Pamerkan PLTS Pulau Sembur Dukung Program PLTS 100 GWp
-
Jay Herdman Bantah Ada Campur Tangan Ayahnya di Balik Keputusan Gabung Bali United
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor
-
KPK Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor
-
Niat Ikut Demo di DPR, 5 Pelajar Asal Sukabumi Malah Dicegat Polisi di Stasiun Bogor
-
Pastikan Korban Tawuran Ditangani RSUD, Bupati Bogor: Jaga Kondusivitas, Jangan Ada Korban Lagi
-
Perkuat Sistem Ekonomi Kerakyatan, BRI Raih Penghargaan Bakti Koperasi Pradana Nayaka