SuaraBogor.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika buka suara soal penyalahgunaan platform Mango Live dan Bigo, yang menayangkan selebgram RR live bugil hingga masturbasi di platform tersebut.
Diketahui, Selebgram RR ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap pihak kepolisian Denpasar Bali beberapa waktu lalu. Nampaknya, peristiwa live bugil tersebut berujung panjang.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, Platform Medsos Bigo Terancam Pemutusan Akses.
Pihaknya terus mengawasi keseriusan platform digital dalam menjalankan kewajiban moderasi konten di sistem elektroniknya. Jika kewajiban moderasi tersebut dilanggar, platform dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses.
“Sehubungan dengan maraknya pemberitaan mengenai pemanfaatan platform Mango dan Bigo untuk penyebaran konten negatif, platform Mango telah kami lakukan pemutusan akses pada Februari 2021,” kata Dedy mengutip dari Bogordaily.net -jaringan Suara.com, Senin (27/9/2021).
“Sedangkan untuk platform Bigo saat ini tengah kami mintai keterangan terkait kejadian ini,” sambungnya.
Dedy juga mengingatkan bahwa Kominfo mengimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan internet untuk keperluan positif dan produktif, dan jangan segan untuk melaporkan konten internet yang dianggap melanggar aturan.
“Apabila menemukan penyebaran konten internet yang melanggar peraturan perundang-undangan, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal aduankonten.id atau kanal-kanal aduan lain yang kami sediakan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, selebgram RR ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan live di platform media sosial. RR melakukan aksi itu selama kurang lebih sembilan bulan.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga 1 Pekan 5, Ini Big Match Borneo FC vs Bali United
Selebgram wanita itu memiliki akun di 2 aplikasi sosial media untuk melakukan aksi bugil hingga masturbasi. Polisi menyebut penghasilan hingga Rp 50 juta digunakan RR untuk kebutuhan sehari-hari.
“Per bulan keuntungan yang diperoleh Rp 25 sampai Rp 50 juta,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 20 September 2021.
“Pelaku mengakui memiliki akun ID di medsos Mango dan Bigo untuk mencari penghasilan keuntungan untuk kehidupan sehari-harinya,” paparnya.
RR dijerat pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. RR terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
-
Bali United Dirumorkan Tertarik Datangkan Eks Striker Leicester City
-
Manga Horor Junji Ito, The Long Hair in the Attic Siap Diangkat Jadi Film Live Action
-
Akreditasi JCI Perkuat Posisi Bali sebagai Destinasi Wisata Medis Dunia
-
Caketum HIPMI Reynaldo Sebut Pariwisata Sebagai Penggerak Ekonomi Nasional
-
Taeyang Ajak Kita Semangat Jalani Hidup di Lagu Terbaru, Live Fast Die Slow
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kematian Kucing Kesayangan Jadi Pertanda, Kisah Pilu di Balik Pembunuhan Gadis Bogor
-
Menelusuri Kaki Halimun, 4 Rekomendasi Penginapan Terbaik di Nanggung Bogor untuk Healing
-
Sekda Bogor Evaluasi Menyeluruh Puskesmas, Kapus Cisarua Bakal Di Rolling?
-
Motif Pembunuhan Wanita di Sholis Bogor, Pelaku Sakit Hati Dihina Yatim Piatu
-
Kali Cijayanti Bogor Meluap! 138 Rumah di Babakan Madang Terendam Banjir, Satu Unit Ambruk