Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 27 September 2021 | 14:15 WIB
Penampakan rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo di ruang Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kota Depok, Jawa Barat. (Suara.com/Supriyadi).

PP Nomor 18 tahun 2017 memuat 3 jenis penerimaan anggaran untuk pimpinan dan anggota DPRD.

Ketiga jenis anggarannya, yaitu penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian.

Penghasilan terdiri dari 9 komponen anggaran, yaitu Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Uang Paket dan Tunjangan Jabatan.

Kemudian Tunjangan Alat Kelengkapan, Tunjangan Alat Kelengkapan Lain, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Minta Kasus Penyerangan Ustadz Tidak Diremehkan

"Uang Representasi, Reses, Paket, lalu Tunjangan Keluarga, Beras, Jabatan, Alat Kelengkapan dan Alat Kelengkapan Lain diberikan setiap bulan," kata Kania mengulangi ketentuan yang tertulis dalam PP.

PP memuat 5 komponen tunjangan kesejahteraan. Yaitu, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan rumah negara.

Pimpinan DPRD juga mendapat tunjangan berupa kendaraan dinas jabatan.

"Terakhir, ada Uang Jasa Pengabdian yang diberikan pada pimpinan dan anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengkahiri masa jabatannya," pungkasnya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Baca Juga: Viral Curhat Pegawai Swalayan: Gaji Rp 1 Juta Dipotong Jadi Rp 368 Ribu

Load More