SuaraBogor.id - Sidang ketiga perkara hoaks babi ngepet di Depok berlangsung secara online, Selasa (28/9/2021).
Majelis Hakim, Jaksa Penutut Umum (JPU), Penasehat Hukum Terdakwa dan para Saksi menjalani sidang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Sementara Terdakwa Adam Ibrahim menjalani sidang dari Ruang Sidang Khusus Rutan Depok, Kecamatan Cilodong.
"Terdakwa sedang proses peralihan dari Rutan Polsek Sawangan ke Rutan Kelas 1 Depok," ungkap Hakim Ketua, Muhammad Iqbal Hutabarat.
Sidang ke-3 digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU.
JPU menghadirkan 4 orang saksi. Namun Hakim hanya meminta keterangan dari 2 saksi, karena saksi lain dinilai memiliki keterangan serupa.
Kedua saksi yang diizinkan memberi keterangan adalah Eka Rizki dan Adi Firmanto.
Eka berperan melakukan transaksi babi di Cianjur. Sementara Adi Firmanto merupakan orang yang memberi uang Rp900 ribu untuk membeli babi.
Awalnya, sidang dimulai pukul 10.45. WIB di Ruang Sidang Utama PN Depok. Namun, saat sidang baru berjalan 20 menit, layar video conference yang menampilkan Terdakwa mati.
Baca Juga: Revi Mariska Dikabarkan Meninggal Usai Sebut Muka Lesti Kejora Boros
Berdasarkan pantauan SuaraBogor.id, Petugas dari PN Depok sempat mencoba menghidupkan kembali layar conference. Tapi, gagal.
Akibat hal ini, Hakim memutuskan untuk memindahkan persidangan ke Ruang Sidang 2 PN Depok.
Tidak hanya layar mati, suara saksi di ruang sidang pun sempat tidak terdengar oleh Terdakwa selama beberapa menit.
"Kendala teknis seperti ini resiko sidang online. Kamu yang rugi kalau saksi bicara, tapi kamu tidak dengar," tegas Hakim kepada Adam.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Prediksi Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Wilayah
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Terseret Drama Hoaks Ratna Sarumpaet, Tangis Nanik Deyang soal Kasus MBG Dicurigai Publik: Akting?
-
Viral Proyek Yve Habitat Mangkrak Bikin Geram Konsumen, Pengembang Buka Suara
-
Viral Video SPBU Larang Kendaraan Mati Pajak Isi BBM, Pertamina: Hoaks!
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bukan Hanya Jalan! Samisade Jilid Baru Rudy Susmanto Lebarkan Sayap ke Pesantren Hingga Biaya Kuliah
-
Detik-Detik Mencekam! Pemain Persikad Depok Koma Usai Duel Udara
-
Bukan Sekadar Pasal, Pascasarjana Jayabaya Jawab Permen Baru dengan Aksi Lintas Negara
-
Bukan Sekadar 32 Km Jalan, Intip Visi PU 608 di Balik Tol Bogor-Serpong
-
Misteri di Balik Tol Bogor Serpong, Mengapa Investor Rela Tanam Rp12,3 Triliun Tanpa Bebani APBN?