SuaraBogor.id - Kronologi Dua kelompok Ormas yang terlibat bentrokan di Jalan Raya Sukabumi - Cianjur dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia serta luka-luka, diduga karena adanya kesalah pahaman antar kedua pihak.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mngatakan, kedua Ormas bentrok di Kampung Baros, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong pada Minggu (26/9/2021) diduga karena adanya kesalah pahaman.
"Untuk pemicu bentrokan antar kedua Ormas yang terjadi di perbatasan Cianjur - Sukabumi merupakan imbas adanya dua kelompok yang bertikai di daerah lain," kata dia.
Sedangkan permasalah yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, kata dia, berawal adanya satu kelompok Ormas yang mendatangi satu kelompok lainnya di Kabupaten Sukabumi.
"Saat satu Ormas asal Cianjur mendatangi Ormas lain di Sukabumi, untuk tidak menggunakan atribut, namun karena adanya kesalah pahaman. Sehingga Ormas di Sukabumi kembali medatanginya dan terjadi bentrokan," kata dia.
Doni mengatakan, terjadinya bentorkan antara kedua Ormas tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia kerana mengalami luka bacokan, dan lainya luka - luka.
"Tadi pagi kita bersama Forkopimda Kabupaten Cianjur, serta beberapa pimpinan seluruh Ormas telah dikumpulkan dan mendeklarasikan aksi damai. Mudah-mudahan ini menjadi momentum untuk menyatukan sega perbedaan," kata dia.
Ia mengatakan, pasca kejadian bentrokan antar Ormas diperbatasan Cianjur - Sukabumi, hingga saat ini sudah ada sebanyak 5 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Ada beberapa saksi yang sudah hingga tadi malam. Dan sudah ada 7 orang yang telah dimintai keterangan, dan 5 lima lainya telah ditetapkan sebagai tersangkat," katanya.
Baca Juga: Heboh, Ribuan Ikan Mendadak Mati di Cianjur, Petani Rugi Puluhan Juta
Pihaknya mengatakan, kelima anggota Ormas yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, masing - masing berbeda peran, empat orang melakukan pembacokan dan sisanya pemukulan.
"Tersangka pemukulan ada yang melakukanya dengan tangan kosong ada juga memakai bambu. Mereka semuanya bersama - sama melakukan pengeroyokan, sehingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia," ucapnya.
Ia menambahkan, kelima tersangkat tersebut dikenakan pasal berlampis, yaitu pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan serta pasal 2 ayat 1 tentang Undang-undang darurat dengan kurungan penjara maksimal selama 12 tahun penjara.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Tag
Berita Terkait
-
Duka Dunia Akademik: Mengenang Airlangga Pribadi, Intelektual Kritis dan Dosen Berdedikasi UNAIR
-
Abu Vulkanik Cukup Tebal Sampai ke Cianjur, CFD Sepi dan Kendaraan Tertutup Debu
-
Hendardi Apresiasi Polri Kawal Demo, Tapi Desak Usut Tuntas Ormas yang Intimidasi Demonstran
-
Sutradara Senior Ida Farida Meninggal Dunia pada Usia 88 Tahun
-
PSAD UII Bongkar Taktik Ganjil Polri: Sengaja Benturkan Mahasiswa dengan Ormas?
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor