SuaraBogor.id - Kronologi Dua kelompok Ormas yang terlibat bentrokan di Jalan Raya Sukabumi - Cianjur dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia serta luka-luka, diduga karena adanya kesalah pahaman antar kedua pihak.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mngatakan, kedua Ormas bentrok di Kampung Baros, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong pada Minggu (26/9/2021) diduga karena adanya kesalah pahaman.
"Untuk pemicu bentrokan antar kedua Ormas yang terjadi di perbatasan Cianjur - Sukabumi merupakan imbas adanya dua kelompok yang bertikai di daerah lain," kata dia.
Sedangkan permasalah yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, kata dia, berawal adanya satu kelompok Ormas yang mendatangi satu kelompok lainnya di Kabupaten Sukabumi.
"Saat satu Ormas asal Cianjur mendatangi Ormas lain di Sukabumi, untuk tidak menggunakan atribut, namun karena adanya kesalah pahaman. Sehingga Ormas di Sukabumi kembali medatanginya dan terjadi bentrokan," kata dia.
Doni mengatakan, terjadinya bentorkan antara kedua Ormas tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia kerana mengalami luka bacokan, dan lainya luka - luka.
"Tadi pagi kita bersama Forkopimda Kabupaten Cianjur, serta beberapa pimpinan seluruh Ormas telah dikumpulkan dan mendeklarasikan aksi damai. Mudah-mudahan ini menjadi momentum untuk menyatukan sega perbedaan," kata dia.
Ia mengatakan, pasca kejadian bentrokan antar Ormas diperbatasan Cianjur - Sukabumi, hingga saat ini sudah ada sebanyak 5 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Ada beberapa saksi yang sudah hingga tadi malam. Dan sudah ada 7 orang yang telah dimintai keterangan, dan 5 lima lainya telah ditetapkan sebagai tersangkat," katanya.
Baca Juga: Heboh, Ribuan Ikan Mendadak Mati di Cianjur, Petani Rugi Puluhan Juta
Pihaknya mengatakan, kelima anggota Ormas yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, masing - masing berbeda peran, empat orang melakukan pembacokan dan sisanya pemukulan.
"Tersangka pemukulan ada yang melakukanya dengan tangan kosong ada juga memakai bambu. Mereka semuanya bersama - sama melakukan pengeroyokan, sehingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia," ucapnya.
Ia menambahkan, kelima tersangkat tersebut dikenakan pasal berlampis, yaitu pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan serta pasal 2 ayat 1 tentang Undang-undang darurat dengan kurungan penjara maksimal selama 12 tahun penjara.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Tag
Berita Terkait
-
Janjikan Masuk Akpol, Pesinetron Adly Fairuz Tipu Korban Rp3,65 Miliar
-
Bahlil Tetap Proses Izin Pertambangan Ormas Meski Aturan Digugat di MK
-
Meninggal di Tempat Pijat, Ayah Venna Melinda Ternyata Punya Riwayat Sakit Jantung
-
Aktor Veteran Ahn Sung Ki Meninggal Dunia di Usia 74 Tahun Akibat Kanker
-
Kabar Duka, Istri Pedangdut Legendaris Mansyur S Meninggal Dunia
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Euforia Berujung Petaka: Suporter Jadi Korban Pengeroyokan di Bogor Usai Nobar Persib vs Persija
-
Rela Bayar Rp90 Juta Sehari Demi Buang Sampah, Ini 4 Fakta Manuver Pemkot Tangsel ke Cileungsi
-
4 Rekomendasi Pompa Angin Injak Terbaik Penyelamat Ban Kempes
-
3 Wisata Alam di Cibinong untuk Healing Singkat Akhir Pekan
-
Jumat Kelabu di Bogor Selatan, Longsor Bonggol Bambu Timbun 2 Balita