SuaraBogor.id - Kronologi Dua kelompok Ormas yang terlibat bentrokan di Jalan Raya Sukabumi - Cianjur dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia serta luka-luka, diduga karena adanya kesalah pahaman antar kedua pihak.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mngatakan, kedua Ormas bentrok di Kampung Baros, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong pada Minggu (26/9/2021) diduga karena adanya kesalah pahaman.
"Untuk pemicu bentrokan antar kedua Ormas yang terjadi di perbatasan Cianjur - Sukabumi merupakan imbas adanya dua kelompok yang bertikai di daerah lain," kata dia.
Sedangkan permasalah yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, kata dia, berawal adanya satu kelompok Ormas yang mendatangi satu kelompok lainnya di Kabupaten Sukabumi.
"Saat satu Ormas asal Cianjur mendatangi Ormas lain di Sukabumi, untuk tidak menggunakan atribut, namun karena adanya kesalah pahaman. Sehingga Ormas di Sukabumi kembali medatanginya dan terjadi bentrokan," kata dia.
Doni mengatakan, terjadinya bentorkan antara kedua Ormas tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia kerana mengalami luka bacokan, dan lainya luka - luka.
"Tadi pagi kita bersama Forkopimda Kabupaten Cianjur, serta beberapa pimpinan seluruh Ormas telah dikumpulkan dan mendeklarasikan aksi damai. Mudah-mudahan ini menjadi momentum untuk menyatukan sega perbedaan," kata dia.
Ia mengatakan, pasca kejadian bentrokan antar Ormas diperbatasan Cianjur - Sukabumi, hingga saat ini sudah ada sebanyak 5 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Ada beberapa saksi yang sudah hingga tadi malam. Dan sudah ada 7 orang yang telah dimintai keterangan, dan 5 lima lainya telah ditetapkan sebagai tersangkat," katanya.
Baca Juga: Heboh, Ribuan Ikan Mendadak Mati di Cianjur, Petani Rugi Puluhan Juta
Pihaknya mengatakan, kelima anggota Ormas yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, masing - masing berbeda peran, empat orang melakukan pembacokan dan sisanya pemukulan.
"Tersangka pemukulan ada yang melakukanya dengan tangan kosong ada juga memakai bambu. Mereka semuanya bersama - sama melakukan pengeroyokan, sehingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia," ucapnya.
Ia menambahkan, kelima tersangkat tersebut dikenakan pasal berlampis, yaitu pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan serta pasal 2 ayat 1 tentang Undang-undang darurat dengan kurungan penjara maksimal selama 12 tahun penjara.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Tag
Berita Terkait
-
Benjamin Netanyahu Menghilang saat Israel Jadi 'Neraka Dunia', Isu Meninggal Dunia Makin Kuat
-
Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
-
Media Iran: Kemungkinan Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia
-
Ahmad Albar Kenang Donny Fattah, Bassist God Bless yang Disiplin dan Tak Pernah Tinggalkan Salat
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Bukan Sekadar Angka, Bupati Bogor Gunakan Hasil Survei untuk Bedah Masalah Kemiskinan
-
3 Trayek Angkot di Bogor Setop Operasi H-2 Lebaran, Ini Daftar Jalurnya
-
Cekik dan Ikat Istri Siri, Pembunuh di Depok Akhirnya Tertangkap di Bekasi
-
5 Spot Bukber di Cibinong Paling Rekomended di Ramadan 2026 Wajib Dicoba
-
Geger Limbah B3 Ilegal di Gunung Putri, DLH Bogor Temukan Bukti Ditimbun di RW 12