Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 29 September 2021 | 21:05 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi (Pixabay/3839153)

SuaraBogor.id - Seorang oknum petugas keamanan di salah satu perumahan Bogor, Jawa Barat diamankan pihak kepolisian, lantaran hendak melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita.

Peristiwa oknum petugas keamanan hendak gagahi istri orang itu terjadi di wilayah Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB pada Selasa 28 September 2021 kemarin.

Ketika itu korban berinisial RM yang sudah memiliki suami tengah tertidur di dalam kamarnya seorang diri. Menurut pengakuan korban, memang saat itu kondisi pintu utama rumah korban dalam kondisi tidak dikunci.

"Memang kondisi saat itu pintu rumah korban tidak terkunci, kemungkinan pelaku menyelinap masuk melalui pintu utama yang tidak terkunci itu," katanya, kepada awak media, mengutip dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Rabu (29/9/2021).

Korban yang saat itu tengah tertidur lelap mendadak terbangun. Saat terbangun ia merasa terkejut lantaran kondisi pakaian yang dikenakannya sudah dalam kondisi tersingkap.

"Disaat bersamaan, terlihat seorang pria mengenakan jaket berwarna hitam sudah berada di dalam kamarnya. Korban berteriak dan sempat terjadi tarik menarik daster sehingga sedikit robek," ungkapnya.

Khawatir teriakan korban terdengar tetangga, pria hidung belang itu langsung melarikan diri dari rumah korban. Dalam keadaan trauma, korban menelpon sang suami dan baru tiba di rumah sekira pukul 06.00 WIB.

"Korban dan suami bercerita ada orang masuk ke dalam rumahnya dan akan melakukan pemerkosaan kepada istrinya itu kepada kepala keamanan perumahan," ujarnya.

Dari situlah, salah satu oknum petugas keamanan berinisial YR mengakui dirinya yang masuk dan berniat memperkosa korban. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Security atas nama YR mengakui telah masuk ke dalam rumah korban dan berniat akan melakukan perbuatan seksual kepada korban," bebernya.

Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 53 juncto Pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan.

"Sekarang pelaku sudah ditangkap dan diproses lebih lanjut oleh kepolisian," ujarnya.

Load More