Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 30 September 2021 | 10:45 WIB
Suasana KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, JUmat (5/3/2021). [Suara.com/Muhlis]

“Saya bersama Menkumham dan Presiden, ‘Gimana nih, Pak? Hukumnya bagaimana?’ kata Pak Jokowi kepada saya. Hukumnya, Pak, ndak boleh ada muktamar seperti itu, karena muktamar itu atau kongres itu harus diminta oleh pengurus yang sah,” kata Mahfud menirukan pembicaraannya saat itu.

Mahfud memberikan penjelasan lebih lanjut kepada Jokowi mengenai aturan pelaksanaan KLB.

Mahfud mengatakan acara yang disebut KLB di Sibolangit, Sumatera Utara, itu dilakukan tanpa izin pengurus PD yang sah.

Di Luar Pengurus

Baca Juga: Mahfud MD Sanggah Indeks Demokrasi Turun Akibat Pemerintah Represif

“Ini kan mereka di luar, bukan pengurus yang sah, jadi itu ndak boleh disahkan. Kata Pak Jokowi, ‘Kalau memang begitu tegakkan saja hukum, ndak usah disahkan Pak Moeldoko meskipun dia teman kita dan punya ambisi politik’, kata Pak Jokowi,” beber Mahfud.

Mahfud kemudian menjalankan arahan Jokowi.

Mahfud dan Yasonna pun mengumumkan pemerintah tak mengesahkan hasil KLB kubu Moeldoko.

“Itulah saya dan Pak Yasonna segera mengumumkan ndak bakal mengesahkan Moeldoko,” kata dia.

Ditolak

Baca Juga: 57 Pegawai Dipecat Besok, Koalisi Sipil: Jokowi Salah Satu Otak Pelemahan KPK

Pemerintah sebelumnya telah menolak pendaftaran hasil acara yang disebut sebagai kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang digelar.

Load More