SuaraBogor.id - Santi Setiawati (40) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) warga asal Kampung Sindangsari, Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur Jawa Barat meninggal dunia di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA).
Hingga saat ini penyebab meninggalnya TKI asal Cianjur tersebut belum diketahui.
Yayan Permana Kakak korban, mengungkapkan, dirinya bersama keluarga mengetahui kabar Santi Setiawati meninggal dunia dari seseorang yang menghubunginya melalui sambungan telepon.
"Terkahir kita berkomunikasi dengan Santi sekitar dua pekan terakhir, ketika itu dia sempat mengeluhkan sakit dada, dan meminta untuk menutup telepon," katanya pada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: Viral Pesilat Meninggal saat Unjuk Jurus: Tak Tahu Dia Meninggal, Dikira Masih Silat
Namun setelah beberapa hari kemudian, Santi tengah dibawa ke rumah sakit, lalu dikabarkan meninggal duni saat menjalani perawatan.
"Kami mendapatkan informasi dari seseorang yang mengaku bunda. Dan hingga saat ini jenazah adik saya masih berada di rumah sakit yang ada di Dubai, Uni Emirat Arabat (UEA)," katanya.
Yayan dan keluarganya meminta, pemerintah, Instansi dan Dinas terkiat untuk segera melakukan upaya agar jenazah bisa dipulanglan ke kampung halamannya.
Sementarai itu, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengatakan telah berkordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI yang ada di Abu Dhabi.
"Awal informasi kita terima, Senin lalu dari pejabat Desa Mekarsari. Meninggalnya itu pada 24 Septeber 2021," kata Endan.
Baca Juga: TKI Asal Cianjur Meninggal di Arab, Biaya Pemulangan Jenazah Dibebankan ke Keluarga
"Baru sebatas informasi kalau meninggalnya di rumah sakit. Namun perihal sebabnya kita belum dapat informasi lebih lanjut," ujarnya.
Menurutnya, jenazah masih berada di negara penempatan, dan pihaknya telah berkordinasi dengan para pihak termasuk dengan keluarga TKI terkait rencana pemulangannya.
"Terkendala, karena ini statusnya unprosedural, jadi biaya pemulangannya biasanya dibebankan ke pihak keluarga. Kalau yang resmi kan jelas itu ada asuransinya, ada kewajiban-kewajiban dari pihak perusahaan yang memberangkatkannya. Sementara, untuk yang statusnya unprosedural tidak ada yang mau bertanggungjawab," jelasnya.
Ia mengatakan, saat ini pemerintah daerah tentunya memiliki keinginan untuk bisa memulangkan jenazahnya.
"Masih kita upayakan ini dan terus intens berkordinasi dengan Kemenlu RI dan KBRI. Pemulangannya nanti bagaimana dan pembiayaannya seperti apa," kata dia
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Vokalis Seringai Desain Ulang Nisan Ricky Siahaan, Ada Maskot Black Sabbath
-
3 Jemaah Haji Hilang di Arab Saudi, Anggota DPR Desak Evaluasi Sistem Manajemen Haji
-
Sebelum Hamdan ATT Meninggal Dunia, Hetty Soendjaya Punya Firasat Aneh
-
Bisik-Bisik Prabowo dan Dasco Sebelum Terbang ke Arab Saudi: Apa yang Dibicarakan?
-
Kronologi Hamdan ATT Meninggal: Mengembuskan Napas Terakhir dengan Tenang, Seperti Tidur
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
Terkini
-
Kode Redeem FF Terbaru 3 Juli: Ada Token Katana Hingga Skin Senjata
-
BSU 2025 Belum Cair Meski Verifikasi Hijau? Ini 3 Alasan dan Solusinya
-
Buruan Klaim! Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini 3 Juli 2025, Langsung Jadi Milikmu
-
Putusan MK Buka Peluang Perpanjangan Jabatan Bupati-DPRD Bogor, KPU Angkat Bicara
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Cek Syarat Mendapatkan BSU 2025 di Sini