SuaraBogor.id - Santi Setiawati (40) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) warga asal Kampung Sindangsari, Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur Jawa Barat meninggal dunia di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA).
Hingga saat ini penyebab meninggalnya TKI asal Cianjur tersebut belum diketahui.
Yayan Permana Kakak korban, mengungkapkan, dirinya bersama keluarga mengetahui kabar Santi Setiawati meninggal dunia dari seseorang yang menghubunginya melalui sambungan telepon.
"Terkahir kita berkomunikasi dengan Santi sekitar dua pekan terakhir, ketika itu dia sempat mengeluhkan sakit dada, dan meminta untuk menutup telepon," katanya pada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Namun setelah beberapa hari kemudian, Santi tengah dibawa ke rumah sakit, lalu dikabarkan meninggal duni saat menjalani perawatan.
"Kami mendapatkan informasi dari seseorang yang mengaku bunda. Dan hingga saat ini jenazah adik saya masih berada di rumah sakit yang ada di Dubai, Uni Emirat Arabat (UEA)," katanya.
Yayan dan keluarganya meminta, pemerintah, Instansi dan Dinas terkiat untuk segera melakukan upaya agar jenazah bisa dipulanglan ke kampung halamannya.
Sementarai itu, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengatakan telah berkordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI yang ada di Abu Dhabi.
"Awal informasi kita terima, Senin lalu dari pejabat Desa Mekarsari. Meninggalnya itu pada 24 Septeber 2021," kata Endan.
Baca Juga: Viral Pesilat Meninggal saat Unjuk Jurus: Tak Tahu Dia Meninggal, Dikira Masih Silat
"Baru sebatas informasi kalau meninggalnya di rumah sakit. Namun perihal sebabnya kita belum dapat informasi lebih lanjut," ujarnya.
Menurutnya, jenazah masih berada di negara penempatan, dan pihaknya telah berkordinasi dengan para pihak termasuk dengan keluarga TKI terkait rencana pemulangannya.
"Terkendala, karena ini statusnya unprosedural, jadi biaya pemulangannya biasanya dibebankan ke pihak keluarga. Kalau yang resmi kan jelas itu ada asuransinya, ada kewajiban-kewajiban dari pihak perusahaan yang memberangkatkannya. Sementara, untuk yang statusnya unprosedural tidak ada yang mau bertanggungjawab," jelasnya.
Ia mengatakan, saat ini pemerintah daerah tentunya memiliki keinginan untuk bisa memulangkan jenazahnya.
"Masih kita upayakan ini dan terus intens berkordinasi dengan Kemenlu RI dan KBRI. Pemulangannya nanti bagaimana dan pembiayaannya seperti apa," kata dia
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
Pengisi Suara Ran Mouri Detective Conan, Wakana Yamazaki, Meninggal Dunia
-
Bunga Zainal Mencak-Mencak, Sindir Seseorang Sambil Bahas Biaya Tahlilan usai Ayah Meninggal
-
Pernah Hajar Argentina, Arab Saudi Pede Jungkalkan Spanyol dan Uruguay di Piala Dunia 2026
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Melihat Penyulaman Kiswah Kabah di Kota Makkah
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
4 Rekomendasi Lampu Sepeda Terbaik 2026 dan Harganya
-
Bupati Bogor Rudy Susmanto Lepas 335 Jemaah Haji Kloter 24: Doakan Kelancaran dan Haji Mabrur
-
Kembali Makan Korban, Jalur Tengkorak Cisarua Bogor Bikin Pemotor Jakarta Terluka Parah
-
5 Rekomendasi Wisata Alam Sukamakmur Bogor Wajib Dikunjungi Mei 2026
-
Gara-gara Nyabu Sejak 2024, Kontrak Kerja PPPK di Klapanunggal Terancam Diputus