SuaraBogor.id - Sengkarut lahan Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk hingga saat ini masih terus berlangsung. Keduanya masih mempertahankan argumen mengenai kepemilikan.
Terbaru kali ini, dua pengacara Rocky Gerung langsung menyambangi kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor.
Kedatangan mereka ke kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor itu bertujuan untuk menanyakan kejelasan mengenai lahar Rocky Gerung dan Sentul City.
Pengacara Rocky Gerung, Nafirdo Ricky mengatakan, kedatangan pihaknya ke Kantor ATR BPN Kabupaten Bogor untuk melakukan audiensi terkait kisruh lahan Rocky Gerung dan warga dengan PT Sentul City Tbk yang terjadi di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Kami datang ke Kantor ATR BPN Kabupaten Bogor untuk melakukan mediasi dan musyawarah terkait kisruh lahan yang terjadi antara klien kami dengan PT Sentul City," katanya, mengutip dari Ayobogor.com -jaringan Suara.com, Jumat (1/10/2021).
Rencananya kisruh lahan tersebut bakal diselesaikan dengan cara musyawarah dan mediasi.
"Kalau dengan cara di luar pengadilan tidak selesai, advokasinya tidak menemukan titik terang dengan Sentul maupun ATR BPN, akan kami tempuh lewat jalur pengadilan," ujarnya.
"Makannya kami melakukan upaya mediasi, upaya musyawarah supaya permasalahan ini jelas dulu. Kalau sudah jelas baru kita bisa naikan itu baru kita bisa melakukan pembuktian di pengadilan," sambungnya.
Jika lewat jalur musyawarah dan mediasi kisruh lahan tersebut tetap tidak menemukan titik temu antar keduanya, pihaknya tetap akan menempuh jalur pengadilan sebagai langkah terakhir.
Baca Juga: Ketua Dewan Apresiasi Kinerja AKBP Harun Sukseskan Vaksinasi di Bogor
"Apapun hasilnya nanti, pengadilan tetap jadi langkah terakhir untuk memperjelas posisi Rocky dan warga, sebagai warga asli yang tinggal di daerah Bojong Koneng yang mengusai secara fisik," tegasnya.
Di tempat yang sama, Markus Haditanto yang juga kuasa hukum dari Rocky Gerung mengatakan, jika memang PT Sentul City mengakui tanah secara sah, pihaknya juga meminta surat informasi bagaimana Sentul mendapat tanah, berapa luasnya, dan apa dasarnya.
Sebab, hingga saat ini tidak jelas nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Sentul City.
"Makanya kami juga minta surat informasi bahwa berapa luas tanah Sentul City dan didapatkan dari mana. Masalahnya warga setempat itu kan sudah tinggal dari tahun 1930 hingga 1960. Kok bisa sentul City menempatkan tanah tersebut," tutupnya.
Berita Terkait
-
Misteri Brankas Rp476 Miliar di Rumah Sentul City, Benarkah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?
-
Valas Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas Disita, Brankas Rahasia di Sentul Dibongkar Polisi
-
Usai Geledah Cafe di Cipete, Polisi Boyong 74 Kg Emas dari Sentul
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI Peduli Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Bumi Flores NTT
-
Ancaman El Nino Super Paruh Kedua 2026, Guru Besar IPB Ingatkan Potensi Anjloknya Produksi Pangan
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja