Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 02 Oktober 2021 | 20:36 WIB
Polisi berjaga saat uji coba penerapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

SuaraBogor.id - Sampai saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menerbitkan kebijakan kaitan peraturan ganjil genap Puncak Bogor dan Sentul.

Namun, Polres Bogor masih menerapkan sistem ganjil genap di kawasan Puncak Bogor dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat setiap akhir pekan.

"Selama belum ada kebijakan, belum ada peraturan dari sana (Kemenhub), maka kami akan melaksanakan uji coba (ganjil genap) terus," ujar Harun saat dihubungi, Sabtu mengutip dari Antara.

Hingga kini Kemenhub masih melakukan kajian dan menerima sejumlah masukan dari stakeholder untuk penanganan kepadatan volume kendaraan di Jalur Puncak secara jangka panjang.

Baca Juga: Wartawan Gadungan Diringkus Polisi, Bupati Apresiasi Polres Bogor

Pelaksanaan uji coba sistem ganjil genap di jalur utama penghubung Bogor-Cianjur itu, kini sudah memasuki pekan kelima. Pada Sabtu pagi ini, bahkan Polres Bogor mengombinasikan sistem ganjil genap dengan sistem satu arah menuju Puncak.

Sistem satu arah dari Jakarta menuju Puncak ini merupakan pertama kali dilakukan sejak awal uji coba ganjil genap. Pasalnya, volume kendaraan pagi tadi terbilang padat, mengingat baru memasuki awal bulan.

Harun menyebutkan, uji coba pemberlakuan sistem ganjil genap pada akhir pekan ini sama seperti uji coba pada dua kali akhir pekan sebelumnya, yakni mulai Jumat siang hingga Minggu tengah malam.

Jumlah lokasi pemeriksaannya pun masih sama, yakni delapan titik, yaitu Simpang Pasir Angin, Pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di Kawasan Sentul.

Baca Juga: Puncak Bogor dan Cianjur Macet Parah, Polisi Berlakukan One Way

Load More