Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 05 Oktober 2021 | 09:44 WIB
Kapolres Bogor AKBP Harun [antara]

SuaraBogor.id - Polres Bogor saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan barang bukti, terkait pengrusakan Kantor Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dugaan pengrusakan kantor Desa Bojongkoneng itu dilakukan oleh oknum warga pada Sabtu 2 Oktober 2021 kemarin.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, saat ini pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penangkapan oknum warga yang melakukan pengrusakan kantor desa di Kecamatan Babakan Madang tersebut.

“Saat ini kami masih dalam tahap memeriksa saksi-saksi dan penyelidikan, setelah cukup barang bukti maka akan kami segera menetapkan tersangka kepada oknum masyarakat yang telah memprovokasi warga hingga terjadi pengrusakan Kantor Desa Bojongkoneng. Calon tersangka tersebut akan dikenakan pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman terkena hukuman maksimal dipenjara selama 5 tahun 6 bulan,” katanya kepada wartawan mengutip dari Bogordaily.net -jaringan Suara.com, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 5 Oktober: Bogor-Depok

AKBP Harun mengungkapkan, pengrusakan kantor desa, berawal dari pengosongan lahan yang dimiliki PT. Sentul City Tbk.

“Saat pihak PT. Sentul City Tbk melakukan pengosongan, penggusuran dan penguasaan lahan miliknya di RT 01 RW 11, ternyata tiba-tiba datang 50 orang warga dari RW 08, mereka memprovokasi, melakukan unjuk rasa hingga terjadi pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng,” ungkap mantan Kapolres Lamongan itu.

Ia mengungkapkan, pasca kejadian saat ini pelayanan Pemdes Bojongkoneng tetap berjalan normal dan jajaran Polsek Babakan Madang juga telah menjaga agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi.

“Demi menjaga agar pelayanan administratif terhadap masyarakat di Kantor Desa Bojongkoneng berjalan normal, kami pun menempatkan sejumlah personil di sana,” tutur AKBP Harun.

Lebih jauh Harun meminta warga untuk tidak lagi bertindak anarkis dan jika ada yang merasa dirugikan ia sarankan untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib dan jangan main hakim sendiri.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Selasa 5 Oktober 2021

“Indonesia negara hukum hingga masyarakat jangan ‘main hakim’ sendiri, apabila ada yang merasa dirugikan oleh pihak lain, maka bisa melaporkannya ke pihak kepolisian untuk selanjutnya kami proses,” tukasnya.

Informasi yang dihimpun, akibat tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum massa, kaca jendela utama kantor desa dan ruang Kepala Desa (Kades) Bojongkoneng mengalami kerusakan, yang hingga saat ini jumlah prakiraan kerugiannya masih dalam perhitungan.

Load More