SuaraBogor.id - Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho turut memberikan komentar kaitan adanya oknum warga rusak kantor Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
David Rizar Nugroho mengatakan, pihak Sentul City sangat menyayangkan adanya pengrusakan kantor desa yang dilakukan sejumlah oknum warga di Bojongkoneng tersebut.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan anarkisme dan melawan hukum. Maka dengan adanya pengrusakan ini menjadi ranah aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan. Tentunya untuk menjamin kepastian hukum dan menghilangkan keresahan di masyarakat.
"Kami prihatin dan menyesalkan peristiwa anarkisme yang terjadi dan telah merusak Fasiltas kantor Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor pada Sabtu, 2 Oktober 2021," katanya kepada Suarabogor.id, Selasa (5/10/2021).
Dia menjelaskan, untuk kegiatan penataan lahan yang dilakukan Sentul City di Kampung Gunung Batu Kidul, Desa Bojongkoneng sudah melalui koordinasi dengan pengurus RT, RW dan desa setempat pun juga mendapat dukungan warga kampung setempat.
"Menjadi pertanyaan kami, justru aneh yang melakukan penolakan ngotot adalah warga Kampung Lain yaitu denger denger oknum warga Gunung Batu Babakan di mana kami bahkan belum sama sekali melakukan pengukuran tapal batas dalam rangka penataan lahan milik kami di kampung tersebut. Ada apa ini?? Harus diusut tuntas," jelasnya.
"Kami tegaskan bahwa kami tidak menbuldozer rumah warga asli Bojongkoneng. Yang kami kejar adalah warga pendatang yang menguasai tanah garapan dari mafia tanah dan mereka mendirikan bangunan liar di atas tanah kami," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Bogor saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan barang bukti, terkait pengrusakan Kantor Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dugaan pengrusakan kantor Desa Bojongkoneng itu dilakukan oleh oknum warga pada Sabtu 2 Oktober 2021 kemarin.
Baca Juga: Buntut Goda Perempuan, Oknum Polisi Nakal di Tangerang Dinonjobkan
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, saat ini pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penangkapan oknum warga yang melakukan pengrusakan kantor desa di Kecamatan Babakan Madang tersebut.
“Saat ini kami masih dalam tahap memeriksa saksi-saksi dan penyelidikan, setelah cukup barang bukti maka akan kami segera menetapkan tersangka kepada oknum masyarakat yang telah memprovokasi warga hingga terjadi pengrusakan Kantor Desa Bojongkoneng. Calon tersangka tersebut akan dikenakan pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman terkena hukuman maksimal dipenjara selama 5 tahun 6 bulan,” katanya kepada wartawan.
Tag
Berita Terkait
-
Serahkan Rp11,4 Triliun, Prabowo Sentil Oknum Birokrasi Nakal
-
Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK
-
Minta KAI Percantik, Menhub: Bogor Stasiunnya Pada Jelek
-
Tabung Gas Bocor, Sebuah Lapangan Padel Meledak di Kabupaten Bogor
-
Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Transformasi Digital Makin Kuat, BRI Jadi yang Pertama Bersertifikat ISO/IEC 25000
-
Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor
-
Intip 5 Pilihan Sepeda yang Cocok dengan Gaya Hidup ASN
-
Dari Puncak hingga Naringgul, Ini Daftar Titik Rawan Bencana di Jalur Utama Cianjur
-
Dividen BRI Rp52,1 Triliun Disahkan, Perkuat Nilai Bagi Pemegang Saham