Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 06 Oktober 2021 | 21:22 WIB
Ilustrasi Pembunuhan. [Antara]

SuaraBogor.id - Kasus pembunuhan seorang wanita di sebuah kontrakan di Depok memasuki babak baru. Kali ini pelaku pembunuhan yakni Aming terancam hukuman 15 tahun penjara.

Aming yang bernama lengkap Amirrudin alias bin Ahmad Murodi (34) didakwa 2 pasal sekaligus oleh Jaksa Penutut Umum (JPU), terkait pembunuhan perempuan di sebuah kontrakan di Depok.

Kedua pasal yang didakwakan kepada Aming tersebut adalah Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dari Pasal 338 KUHP, Aming diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara Pasal 351 ayat (3) KUHP ancamannya pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga: Ribut Soal Keyakinan, Anak Tega Tikam Kedua Orang Tuanya hingga Tewas

Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu menyebut, dakwaan terhadap Aming dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Nurkhamid.

"Terdakwa melakukan perbuatan pidana, yakni dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," kata Andi mengulangi redaksi Pasal 338 KUHP, Rabu (6/10/2021).

"Atau Terdakwa didakwa dengan pasal 351 ayat (3) KUHP yakni perbuatatan penganiyayaan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," sambungnya.

Sebelumnya, Aming merupakan pelaku yang menyayat leher perempuan bernama Rani (31) pada awal Juli 2021.

Rani ditemukan warga bersimbah darah dalam kamar mandi sebuah kontrakan di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan di Depok, Sopir Jasa Pengiriman Tewas Terjepit

Saat ditemukan, Rani masih bernapas. Namun nyawanya tak tertolong karena pendarahan dari luka parah di lehernya.

Menurut Andi, korban dibunuh karena pelaku emosi dan sakit hati atas perkataan korban.

"Mulainya dari prostitusi online. Pelaku adu mulut dengan korban terkait uang tarif jasa prostitusi," pungkasnya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More