SuaraBogor.id - Kasus pembunuhan seorang wanita di sebuah kontrakan di Depok memasuki babak baru. Kali ini pelaku pembunuhan yakni Aming terancam hukuman 15 tahun penjara.
Aming yang bernama lengkap Amirrudin alias bin Ahmad Murodi (34) didakwa 2 pasal sekaligus oleh Jaksa Penutut Umum (JPU), terkait pembunuhan perempuan di sebuah kontrakan di Depok.
Kedua pasal yang didakwakan kepada Aming tersebut adalah Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Dari Pasal 338 KUHP, Aming diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara Pasal 351 ayat (3) KUHP ancamannya pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu menyebut, dakwaan terhadap Aming dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Nurkhamid.
"Terdakwa melakukan perbuatan pidana, yakni dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," kata Andi mengulangi redaksi Pasal 338 KUHP, Rabu (6/10/2021).
"Atau Terdakwa didakwa dengan pasal 351 ayat (3) KUHP yakni perbuatatan penganiyayaan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," sambungnya.
Sebelumnya, Aming merupakan pelaku yang menyayat leher perempuan bernama Rani (31) pada awal Juli 2021.
Rani ditemukan warga bersimbah darah dalam kamar mandi sebuah kontrakan di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Baca Juga: Ribut Soal Keyakinan, Anak Tega Tikam Kedua Orang Tuanya hingga Tewas
Saat ditemukan, Rani masih bernapas. Namun nyawanya tak tertolong karena pendarahan dari luka parah di lehernya.
Menurut Andi, korban dibunuh karena pelaku emosi dan sakit hati atas perkataan korban.
"Mulainya dari prostitusi online. Pelaku adu mulut dengan korban terkait uang tarif jasa prostitusi," pungkasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Kematian Kacab Bank: Polisi Tambah Pasal Pembunuhan, Tiga Anggota Kopassus Jadi Tersangka
-
Cemburu Berujung Maut: Teriakan Minta Tolong Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan di Condet!
-
Terkuak Dalam Rekonstruksi: Tiga TNI Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank, Siapa Saja?
-
Diduga karena Masalah Asmara, Seorang Pria Tewas Ditusuk di Condet
-
Pertikaian Berdarah Gegerkan Condet, Satu Tewas Ditusuk di Leher
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Razia Pajak 3 Hari di Simpang Sentul Bogor: Siapa Belum Bayar Kena Cekal!
-
Bikin Penasaran! Abdul Khoir Punya Rencana Ini Untuk Susukan Bojonggede
-
Jalur 4 Stasiun Depok Lumpuh Sempat Kacaukan KRL, Sekarang Rute Bogor-Jakarta Normal Lagi
-
Rahasia Mendapatkan Ratusan Ribu dari 5 Link DANA Kaget, Cepat Sebelum Kehabisan Kuota!
-
Lunasi Pajak Kendaraan atau Surat Tilang Menanti, Inilah Fokus Operasi Zebra di Simpang Sentul