SuaraBogor.id - Kasus pembunuhan seorang wanita di sebuah kontrakan di Depok memasuki babak baru. Kali ini pelaku pembunuhan yakni Aming terancam hukuman 15 tahun penjara.
Aming yang bernama lengkap Amirrudin alias bin Ahmad Murodi (34) didakwa 2 pasal sekaligus oleh Jaksa Penutut Umum (JPU), terkait pembunuhan perempuan di sebuah kontrakan di Depok.
Kedua pasal yang didakwakan kepada Aming tersebut adalah Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Dari Pasal 338 KUHP, Aming diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara Pasal 351 ayat (3) KUHP ancamannya pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca Juga: Ribut Soal Keyakinan, Anak Tega Tikam Kedua Orang Tuanya hingga Tewas
Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu menyebut, dakwaan terhadap Aming dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Nurkhamid.
"Terdakwa melakukan perbuatan pidana, yakni dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," kata Andi mengulangi redaksi Pasal 338 KUHP, Rabu (6/10/2021).
"Atau Terdakwa didakwa dengan pasal 351 ayat (3) KUHP yakni perbuatatan penganiyayaan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," sambungnya.
Sebelumnya, Aming merupakan pelaku yang menyayat leher perempuan bernama Rani (31) pada awal Juli 2021.
Rani ditemukan warga bersimbah darah dalam kamar mandi sebuah kontrakan di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan di Depok, Sopir Jasa Pengiriman Tewas Terjepit
Saat ditemukan, Rani masih bernapas. Namun nyawanya tak tertolong karena pendarahan dari luka parah di lehernya.
Berita Terkait
-
Terungkap Jamet Si Dukun Palsu Tega Bunuh Anak dan Ibu di Tambora Gegara Gagal Gandakan Uang
-
8 Tahun Tanpa Ampun: Kisah Tragis Jaylin, Dipaksa Melompat di Trampolin hingga Tewas oleh Ayah Angkat
-
Mengandung Muatan Kesusilaan, Sidang Anak Bos Prodia Berlangsung Tertutup
-
Tragedi di Suriah: Kisah Kelam Penjarahan dan Pembunuhan Warga Alawi
-
Aksi Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Sempat Terekam Kamera CCTV
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Alasan Dedi Mulyadi Menangis Lihat Hutan Puncak Gundul Menyentuh Hati
-
Momen di Tengah Pertemuan Pejabat, Hyang Sukma Ayu Asyik Meracik Kopi Asli Bogor
-
Mudik Gratis Polres Bogor Rute Pantura dan Pansela, Pendaftaran Mulai 13 Maret: Ini Persyaratannya
-
BRI Festival 2025 Hadir, Ribuan Pengunjung Siap Nikmati Buka Bareng dengan Kuliner dan Hiburan Seru
-
Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciapus Bogor, Keluarga Korban Tolak Autopsi, Ini Alasannya