SuaraBogor.id - Kasus pembunuhan seorang wanita di sebuah kontrakan di Depok memasuki babak baru. Kali ini pelaku pembunuhan yakni Aming terancam hukuman 15 tahun penjara.
Aming yang bernama lengkap Amirrudin alias bin Ahmad Murodi (34) didakwa 2 pasal sekaligus oleh Jaksa Penutut Umum (JPU), terkait pembunuhan perempuan di sebuah kontrakan di Depok.
Kedua pasal yang didakwakan kepada Aming tersebut adalah Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Dari Pasal 338 KUHP, Aming diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara Pasal 351 ayat (3) KUHP ancamannya pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca Juga: Ribut Soal Keyakinan, Anak Tega Tikam Kedua Orang Tuanya hingga Tewas
Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu menyebut, dakwaan terhadap Aming dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Nurkhamid.
"Terdakwa melakukan perbuatan pidana, yakni dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," kata Andi mengulangi redaksi Pasal 338 KUHP, Rabu (6/10/2021).
"Atau Terdakwa didakwa dengan pasal 351 ayat (3) KUHP yakni perbuatatan penganiyayaan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," sambungnya.
Sebelumnya, Aming merupakan pelaku yang menyayat leher perempuan bernama Rani (31) pada awal Juli 2021.
Rani ditemukan warga bersimbah darah dalam kamar mandi sebuah kontrakan di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan di Depok, Sopir Jasa Pengiriman Tewas Terjepit
Saat ditemukan, Rani masih bernapas. Namun nyawanya tak tertolong karena pendarahan dari luka parah di lehernya.
Menurut Andi, korban dibunuh karena pelaku emosi dan sakit hati atas perkataan korban.
"Mulainya dari prostitusi online. Pelaku adu mulut dengan korban terkait uang tarif jasa prostitusi," pungkasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Dua Terpidana di AS Segera Dieksekusi Suntik Mati, Salah Satunya Pernah Siksa Bayi
-
Brutal! Pria di Kalideres Tewas Dibacok, Diduga karena Selingkuh dengan Istri Pelaku
-
Berapa Gaji Wali Kota Depok? Jabatan Tinggi yang Terang-terangan Ditolak Ayu Ting Ting
-
Tolak Tawaran Jadi Wali Kota Depok, Alasan Ayu Ting Ting Dipuji Setinggi Langit
-
Misteri di Balik Pembunuhan Mengerikan di Jombang, Kepala Korban Ditemukan Terpisah
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
500 Gram Sabu Diamankan, Pengedar Asal Bogor Dalam Pengejaran
-
Oknum Guru Cabuli Siswi di Cianjur, Ancam Korban Agar Diam
-
Kelakar Jokowi di HUT ke-17 Gerindra Soal Kekuatan Prabowo: Saking Kuatnya Gak Ada yang Kritik
-
Datang di HUT ke-17 Partai Gerindra, AHY Siap Dukung Prabowo di 2029
-
PKS Belum Pasti Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Aher: Jangan Sekarang