SuaraBogor.id - Kasus pembunuhan seorang wanita di sebuah kontrakan di Depok memasuki babak baru. Kali ini pelaku pembunuhan yakni Aming terancam hukuman 15 tahun penjara.
Aming yang bernama lengkap Amirrudin alias bin Ahmad Murodi (34) didakwa 2 pasal sekaligus oleh Jaksa Penutut Umum (JPU), terkait pembunuhan perempuan di sebuah kontrakan di Depok.
Kedua pasal yang didakwakan kepada Aming tersebut adalah Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Dari Pasal 338 KUHP, Aming diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara Pasal 351 ayat (3) KUHP ancamannya pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu menyebut, dakwaan terhadap Aming dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Nurkhamid.
"Terdakwa melakukan perbuatan pidana, yakni dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," kata Andi mengulangi redaksi Pasal 338 KUHP, Rabu (6/10/2021).
"Atau Terdakwa didakwa dengan pasal 351 ayat (3) KUHP yakni perbuatatan penganiyayaan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," sambungnya.
Sebelumnya, Aming merupakan pelaku yang menyayat leher perempuan bernama Rani (31) pada awal Juli 2021.
Rani ditemukan warga bersimbah darah dalam kamar mandi sebuah kontrakan di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Baca Juga: Ribut Soal Keyakinan, Anak Tega Tikam Kedua Orang Tuanya hingga Tewas
Saat ditemukan, Rani masih bernapas. Namun nyawanya tak tertolong karena pendarahan dari luka parah di lehernya.
Menurut Andi, korban dibunuh karena pelaku emosi dan sakit hati atas perkataan korban.
"Mulainya dari prostitusi online. Pelaku adu mulut dengan korban terkait uang tarif jasa prostitusi," pungkasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami
-
Review Jujur Ghost in the Cell: Sentilan Tanpa Ampun Joko Anwar terhadap Borok Realita
-
Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel
-
Tentara Angkatan Laut Bunuh Istri Sendiri, Mayatnya Disimpan di Kulkas
-
Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
IPB University Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual: Sanksi Berat Menanti Pelaku
-
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Kawal Kasus Pungli Kemenag: Harus Transparan
-
Setelah UI Kini IPB, Skandal 'Grup Chat' Mahasiswa Bongkar Dugaan Predator Seksual di Kampus
-
Sentul City Jadi Basis Penipuan Daring, 13 WNA Jepang Diusir dari Indonesia