SuaraBogor.id - Anak almarhum Dono Warkop, Satrio Sarwo Trengginas dengan tegas, bahwa lembaga Warkop DKI dengan tegas tidak memberi izin, pun juga memperingatkan kepada Warkopi untuk mengganti nama.
Hal itu diungkapkan anak Dono, karena Lembaga Warkop DKI selaku pemilik Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI grup lawak legendaris Warkop DKI.
"Sehubungan dengan perlindungan hak atas merek, Lembaga Warkop DKI melalui press release hari ini memperingatkan agar Warkopi tidak lagi menggunakan nama Warkopi dan mengganti nama grup yang saat ini telah digunakan," kata Satrio Sarwo Trengginas, anak bungsu almarhum Dono Warkop, dalam jumpa pers virtual, menyadur dari MataMata.com -jaringan Suara.com, Kamis (7/10/2021).
"Lembaga Warkop DKI memberikan waktu selama seminggu pada Warkopi untuk mengganti nama grupnya. "Sejak tanggal press release ini," ujarnya.
Lembaga Warkop DKI menilai Warkopi secara sengaja dibuat mirip dengan grup lawak Warkop DKI. Hal itu bisa dilihat dari namanya.
"Terlebih, menurut Lembaga Warkop DKI penggunaan nama Warkopi bukan tanpa tujuan, di mana nama tersebut dibuat mirip dengan nama 'Warkop DKI'," ujar Satrio.
Satrio juga menegaskan Lembaga Warkop DKI memiliki hak untuk membuat laporan secara perdata atau pidana. Meskipun, hingga saat ini pihaknya belum ada arah ke sana.
"Sebagai tambahan informasi, segala bentuk penggunaan merek atau nama yang sama atau mirip dengan merek yang telah terdaftar tanpa seizin pemilik hak atas merek, memiliki konsekuensi hukum," ucap Satrio.
"Ada hak Lembaga Warkop DKI untuk mengajukan gugatan perdata ataupun laporan pidana," katanya lagi.
Baca Juga: Teguran Lembaga Warkop DKI ke Warkopi Diakui Bentuk Profesionalitas
Belakangan publik dibuat heboh atas kemunculan tiga orang pemuda yang mirip anggota Warkop DKI, yakni Dono, Kasino, dan Indro. Mereka menamai kelompoknya dengan sebutan Warkopi.
Munculnya Warkopi kemudian menimbulkan masalah. Sebab mereka ternyata belum mengantongi izin Lembaga Warkop DKI untuk tampil dalam kegiatan komersial.
Berita Terkait
-
KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar
-
Silmy Karim Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Aset
-
Tak Kapok! KPK Bongkar Borok Oknum Imigrasi: Tetap Peras WNA Walau Atasan Sudah Diciduk
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sejumlah Saksi Kembalikan Uang dari Kasus Pemerasan TKA yang Libatkan Silmy Karim ke KPK
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor
-
Personel Masih Minim, BPBD Kota Bogor Kewalahan Hadapi Bencana Serentak