SuaraBogor.id - Oknum mahasiswa yang melakukan penganiayaan terhadap juniornya di Universitas Ibn Khaldun Bogor terbukti bersalah.
Atas perbuatan, oknum mahasiswa UIKA Bogor akan dikeluarkan oleh pihak manajemen universitas.
Melalui rapat Komisi Disiplin yang diketuai Wakil Rektor III Universitas Ibn Khaldun Bogor Dedi Supriadi, diputuskan untuk memberhentikan terlapor atas tindakan pemukulan yang dilakukan kepada korban.
Dedi menjelaskan, sanksi pemberhentian atau Drop Out (DO) diberikan lantaran tindakan pemukulan yang dilakukan masuk dalam pelanggaran kategori berat. Apalagi sebelumnya mahasiswa tersebut juga sempat tersandung permasalahan disiplin.
"Irfan Yoga mahasiswa Jurusan Teknik Sipil Universitas Ibn Khaldun Bogor yang berstatus sebagai terlapor kami berikan sanksi pemberhentian atau DO. Sementara Fajril Miftahul Qiram mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor kami berikan sanksi teguran lisan," katanya, kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
Diberikannya sanksi itu kepada keduanya, berdasarkan hasil rapat rekomendasi yang dilakukan Komisi Disiplin Universitas Ibn Khaldun Bogor, sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
"Ini semua diputuskan dengan berbagai macam pertimbangan. Seperti peraturan tata tertib kehidupan mahasiswa di dalam kampus tahun 2015, dan tentang pedoman akademik peraturan UIKA Nomor 06 terkait dengan pedoman kemahasiswaan, organisasi kemahasiswaan, alumni dan dakwah," ujar dia.
Tak hanya itu, keputusan tersebut juga diambil berdasarkan pendekatan musyawarah terhadap kedua belah pihak demi mencari kemaslahatan bersama. Baik secara individu maupun secara kelembagaan universitas, berdasarkan fakta dan data yang tersaji selama proses rapat Komisi Disiplin berlangsung.
"Karena pemukulan yang dilakukan saudara IY selaku terlapor masuk dalam kategori berat, maka dari itu kami berikan sanksi berupa pemberhentian statusnya sebagai mahasiswa. Jadi setelah nanti keputusan rektor keluar bahwa saudara IY ini sudah dianggap bukan lagi mahasiswa Jurusan Teknik Sipil Universitas Ibn Khaldun Bogor," katanya.
Rencananya Surat Keputusan (SK) pemberhentian IY bakal keluar pada hari ini. "Untuk SK DO akan keluar hari ini. Komisi Disiplin juga sudah memberikan rekomendasi dan sudah diajukan kepada pihak rektorat untuk kemudian diputuskan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Imabsi Gelar Kelas Karya Batrasia ke-6, Bahas Repetisi dalam Puisi
-
Menggali Makna Mahasiswa 'Abadi': Antara Idealisme dan Keterlambatan Lulus
-
Dinas Sosial Bogor 'Biarin' Korban Bencana, Pegawai Jalan-jalan ke Bali Pakai Anggaran Rp900 Juta?
-
Update Bentrok TNI dan Warga Sibiru-biru: 45 Prajurit Diperiksa dan Berpotensi Jadi Tersangka
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
Terkini
-
Program Samisade Dijadikan Alat Politik, Pemkab Bogor Tegas Lakukan Hal Ini
-
Profesor Luluk: Wisata Pekarangan Atang, Potensi Baru Ekonomi Indonesia
-
Reformasi Birokrasi di Bogor, Atang-Annida Dorong ASN Profesional
-
Kronologi Lengkap Empat Santri Tewas Akibat Longsor di Ponpes Sukabumi, Dua Luka Ringan Tiga Luka Berat
-
Anies Baswedan Dukung Atang Trisnanto Jadi Wali Kota Bogor