SuaraBogor.id - Oknum mahasiswa yang melakukan penganiayaan terhadap juniornya di Universitas Ibn Khaldun Bogor terbukti bersalah.
Atas perbuatan, oknum mahasiswa UIKA Bogor akan dikeluarkan oleh pihak manajemen universitas.
Melalui rapat Komisi Disiplin yang diketuai Wakil Rektor III Universitas Ibn Khaldun Bogor Dedi Supriadi, diputuskan untuk memberhentikan terlapor atas tindakan pemukulan yang dilakukan kepada korban.
Dedi menjelaskan, sanksi pemberhentian atau Drop Out (DO) diberikan lantaran tindakan pemukulan yang dilakukan masuk dalam pelanggaran kategori berat. Apalagi sebelumnya mahasiswa tersebut juga sempat tersandung permasalahan disiplin.
"Irfan Yoga mahasiswa Jurusan Teknik Sipil Universitas Ibn Khaldun Bogor yang berstatus sebagai terlapor kami berikan sanksi pemberhentian atau DO. Sementara Fajril Miftahul Qiram mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor kami berikan sanksi teguran lisan," katanya, kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
Diberikannya sanksi itu kepada keduanya, berdasarkan hasil rapat rekomendasi yang dilakukan Komisi Disiplin Universitas Ibn Khaldun Bogor, sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
"Ini semua diputuskan dengan berbagai macam pertimbangan. Seperti peraturan tata tertib kehidupan mahasiswa di dalam kampus tahun 2015, dan tentang pedoman akademik peraturan UIKA Nomor 06 terkait dengan pedoman kemahasiswaan, organisasi kemahasiswaan, alumni dan dakwah," ujar dia.
Tak hanya itu, keputusan tersebut juga diambil berdasarkan pendekatan musyawarah terhadap kedua belah pihak demi mencari kemaslahatan bersama. Baik secara individu maupun secara kelembagaan universitas, berdasarkan fakta dan data yang tersaji selama proses rapat Komisi Disiplin berlangsung.
"Karena pemukulan yang dilakukan saudara IY selaku terlapor masuk dalam kategori berat, maka dari itu kami berikan sanksi berupa pemberhentian statusnya sebagai mahasiswa. Jadi setelah nanti keputusan rektor keluar bahwa saudara IY ini sudah dianggap bukan lagi mahasiswa Jurusan Teknik Sipil Universitas Ibn Khaldun Bogor," katanya.
Rencananya Surat Keputusan (SK) pemberhentian IY bakal keluar pada hari ini. "Untuk SK DO akan keluar hari ini. Komisi Disiplin juga sudah memberikan rekomendasi dan sudah diajukan kepada pihak rektorat untuk kemudian diputuskan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Ngeri! Cekcok di RS Duta Indah Berujung Petaka, Wanita Dihajar Mantan Suami Sampai Gigi Rontok
-
Mahasiswa Melek Literasi: Gerakan Kecil yang Bikin Dampak Besar
-
Garuda Muda Tahan Mali 2-2 di Pakansari
-
Guru Sempat Cium Bau Bangkai di Menu Ayam, BGN Tutup Sementara SPPG di Bogor
-
Kontroversial! Mahasiswa Diskorsing Usai Rencanakan Diskusi 'Soeharto Bukan Pahlawan' di Kampus
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Lelah dengan Hiruk Pikuk Kota? Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam Paling Estetik untuk Gen Z Healing
-
5 Fakta Mengapa Kabupaten Bogor Jadi Juara Daerah Termiskin se-Indonesia
-
Ini 4 Rekomendasi Sepeda Anak Usia 3-6 Tahun di Bawah Rp1 Juta, Awet dan Melatih Motorik
-
Setelah Bebas, Napi Ini Justru Menolak Keluar Penjara: Alasannya Mengiris Hati
-
Back to School! 4 Rekomendasi Sepeda Sekolah Murah dan Nyaman, Mulai 1 Jutaan Aja