SuaraBogor.id - Oknum mahasiswa yang melakukan penganiayaan terhadap juniornya di Universitas Ibn Khaldun Bogor terbukti bersalah.
Atas perbuatan, oknum mahasiswa UIKA Bogor akan dikeluarkan oleh pihak manajemen universitas.
Melalui rapat Komisi Disiplin yang diketuai Wakil Rektor III Universitas Ibn Khaldun Bogor Dedi Supriadi, diputuskan untuk memberhentikan terlapor atas tindakan pemukulan yang dilakukan kepada korban.
Dedi menjelaskan, sanksi pemberhentian atau Drop Out (DO) diberikan lantaran tindakan pemukulan yang dilakukan masuk dalam pelanggaran kategori berat. Apalagi sebelumnya mahasiswa tersebut juga sempat tersandung permasalahan disiplin.
"Irfan Yoga mahasiswa Jurusan Teknik Sipil Universitas Ibn Khaldun Bogor yang berstatus sebagai terlapor kami berikan sanksi pemberhentian atau DO. Sementara Fajril Miftahul Qiram mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor kami berikan sanksi teguran lisan," katanya, kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
Diberikannya sanksi itu kepada keduanya, berdasarkan hasil rapat rekomendasi yang dilakukan Komisi Disiplin Universitas Ibn Khaldun Bogor, sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
"Ini semua diputuskan dengan berbagai macam pertimbangan. Seperti peraturan tata tertib kehidupan mahasiswa di dalam kampus tahun 2015, dan tentang pedoman akademik peraturan UIKA Nomor 06 terkait dengan pedoman kemahasiswaan, organisasi kemahasiswaan, alumni dan dakwah," ujar dia.
Tak hanya itu, keputusan tersebut juga diambil berdasarkan pendekatan musyawarah terhadap kedua belah pihak demi mencari kemaslahatan bersama. Baik secara individu maupun secara kelembagaan universitas, berdasarkan fakta dan data yang tersaji selama proses rapat Komisi Disiplin berlangsung.
"Karena pemukulan yang dilakukan saudara IY selaku terlapor masuk dalam kategori berat, maka dari itu kami berikan sanksi berupa pemberhentian statusnya sebagai mahasiswa. Jadi setelah nanti keputusan rektor keluar bahwa saudara IY ini sudah dianggap bukan lagi mahasiswa Jurusan Teknik Sipil Universitas Ibn Khaldun Bogor," katanya.
Rencananya Surat Keputusan (SK) pemberhentian IY bakal keluar pada hari ini. "Untuk SK DO akan keluar hari ini. Komisi Disiplin juga sudah memberikan rekomendasi dan sudah diajukan kepada pihak rektorat untuk kemudian diputuskan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Buku Kisah-Kisah Nyesek saat KKN: Dari Lele Kuning hingga Begal Kampung
-
Mengapa Kritik Akademik Lebih Sibuk Dipersoalkan daripada Masalahnya?
-
Hunian Mahasiswa Mulai Dibutuhkan Seiring Berkembangnya Kawasan EduCity
-
Demo Desak Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Saling Dorong, Mahasiswa Nyaris Pingsan
-
Soal Persekusi Transpuan Bogor, Yusril Tegaskan Perpres 111 Bukan Legitimasi Tindakan Vigilante
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026
-
DPRD Kota Bogor Ajak PIM Bogor Raya Sinergi Atasi Stunting dan UMKM
-
Flyover Bojonggede Hingga Embarkasi Haji, Ini Deretan Proyek Strategis Bogor di 2027
-
Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual
-
Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas