SuaraBogor.id - Oknum mahasiswa yang melakukan penganiayaan terhadap juniornya di Universitas Ibn Khaldun Bogor terbukti bersalah.
Atas perbuatan, oknum mahasiswa UIKA Bogor akan dikeluarkan oleh pihak manajemen universitas.
Melalui rapat Komisi Disiplin yang diketuai Wakil Rektor III Universitas Ibn Khaldun Bogor Dedi Supriadi, diputuskan untuk memberhentikan terlapor atas tindakan pemukulan yang dilakukan kepada korban.
Dedi menjelaskan, sanksi pemberhentian atau Drop Out (DO) diberikan lantaran tindakan pemukulan yang dilakukan masuk dalam pelanggaran kategori berat. Apalagi sebelumnya mahasiswa tersebut juga sempat tersandung permasalahan disiplin.
"Irfan Yoga mahasiswa Jurusan Teknik Sipil Universitas Ibn Khaldun Bogor yang berstatus sebagai terlapor kami berikan sanksi pemberhentian atau DO. Sementara Fajril Miftahul Qiram mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor kami berikan sanksi teguran lisan," katanya, kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
Diberikannya sanksi itu kepada keduanya, berdasarkan hasil rapat rekomendasi yang dilakukan Komisi Disiplin Universitas Ibn Khaldun Bogor, sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
"Ini semua diputuskan dengan berbagai macam pertimbangan. Seperti peraturan tata tertib kehidupan mahasiswa di dalam kampus tahun 2015, dan tentang pedoman akademik peraturan UIKA Nomor 06 terkait dengan pedoman kemahasiswaan, organisasi kemahasiswaan, alumni dan dakwah," ujar dia.
Tak hanya itu, keputusan tersebut juga diambil berdasarkan pendekatan musyawarah terhadap kedua belah pihak demi mencari kemaslahatan bersama. Baik secara individu maupun secara kelembagaan universitas, berdasarkan fakta dan data yang tersaji selama proses rapat Komisi Disiplin berlangsung.
"Karena pemukulan yang dilakukan saudara IY selaku terlapor masuk dalam kategori berat, maka dari itu kami berikan sanksi berupa pemberhentian statusnya sebagai mahasiswa. Jadi setelah nanti keputusan rektor keluar bahwa saudara IY ini sudah dianggap bukan lagi mahasiswa Jurusan Teknik Sipil Universitas Ibn Khaldun Bogor," katanya.
Rencananya Surat Keputusan (SK) pemberhentian IY bakal keluar pada hari ini. "Untuk SK DO akan keluar hari ini. Komisi Disiplin juga sudah memberikan rekomendasi dan sudah diajukan kepada pihak rektorat untuk kemudian diputuskan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
Demo BEM UI Hari Ini, Polisi Turunkan Ribuan Personel Tanpa Senjata Api
-
Dianggap Relate Dengan Kehidupan Mahasiswa, Apa Itu Sindrom Duck Syndrome?
-
"Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Rekomendasi Hotel di Tokyo dengan Lokasi Strategis Dekat Transportasi Umum
-
Kabar Gembira Berubah Jadi Jeritan Duka, Ini Kata Camat Cibinong
-
Detik-Detik Mencekam Rombongan Besan Cibinong Bogor Masuk Jurang, Dua Korban Tak Terselamatkan
-
Membedah Lokasi Strategis Kecamatan Parung yang Dipilih Jadi Jalur Krusial Tol Bogor Serpong
-
Yandri Susanto Desak Kejagung Turun Tangan, Selamatkan Hak Warga Desa Sukaharja dan Sukamulya Bogor