SuaraBogor.id - Oknum mahasiswa yang melakukan penganiayaan terhadap juniornya di Universitas Ibn Khaldun Bogor terbukti bersalah.
Atas perbuatan, oknum mahasiswa UIKA Bogor akan dikeluarkan oleh pihak manajemen universitas.
Melalui rapat Komisi Disiplin yang diketuai Wakil Rektor III Universitas Ibn Khaldun Bogor Dedi Supriadi, diputuskan untuk memberhentikan terlapor atas tindakan pemukulan yang dilakukan kepada korban.
Dedi menjelaskan, sanksi pemberhentian atau Drop Out (DO) diberikan lantaran tindakan pemukulan yang dilakukan masuk dalam pelanggaran kategori berat. Apalagi sebelumnya mahasiswa tersebut juga sempat tersandung permasalahan disiplin.
"Irfan Yoga mahasiswa Jurusan Teknik Sipil Universitas Ibn Khaldun Bogor yang berstatus sebagai terlapor kami berikan sanksi pemberhentian atau DO. Sementara Fajril Miftahul Qiram mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor kami berikan sanksi teguran lisan," katanya, kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
Diberikannya sanksi itu kepada keduanya, berdasarkan hasil rapat rekomendasi yang dilakukan Komisi Disiplin Universitas Ibn Khaldun Bogor, sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
"Ini semua diputuskan dengan berbagai macam pertimbangan. Seperti peraturan tata tertib kehidupan mahasiswa di dalam kampus tahun 2015, dan tentang pedoman akademik peraturan UIKA Nomor 06 terkait dengan pedoman kemahasiswaan, organisasi kemahasiswaan, alumni dan dakwah," ujar dia.
Tak hanya itu, keputusan tersebut juga diambil berdasarkan pendekatan musyawarah terhadap kedua belah pihak demi mencari kemaslahatan bersama. Baik secara individu maupun secara kelembagaan universitas, berdasarkan fakta dan data yang tersaji selama proses rapat Komisi Disiplin berlangsung.
"Karena pemukulan yang dilakukan saudara IY selaku terlapor masuk dalam kategori berat, maka dari itu kami berikan sanksi berupa pemberhentian statusnya sebagai mahasiswa. Jadi setelah nanti keputusan rektor keluar bahwa saudara IY ini sudah dianggap bukan lagi mahasiswa Jurusan Teknik Sipil Universitas Ibn Khaldun Bogor," katanya.
Rencananya Surat Keputusan (SK) pemberhentian IY bakal keluar pada hari ini. "Untuk SK DO akan keluar hari ini. Komisi Disiplin juga sudah memberikan rekomendasi dan sudah diajukan kepada pihak rektorat untuk kemudian diputuskan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Ancaman Demo Besar 25 Agustus, Puan Maharani: Pintu DPR Terbuka Lebar, Silakan Datang
-
Buah Hati Jalani Pengobatan Thalasemia, Program JKN Jadi Harapan Vinne
-
Ribuan Polisi Dikerahkan ke DPR Kawal Demo GEMARAK, Kapolres: Kami Hadir Bukan untuk Hadapi Musuh!
-
Warga Bogor Ceritakan Detik-detik Rasakan Getaran Gempa di Darat Bekasi
-
Pemerintah Siapkan Rp 57,7 Triliun untuk Program 3 Juta Rumah
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif
-
Dendam 15 Tahun Akibat Sepak Bola: Tragedi Berdarah di Jasinga, Satu Warga Tewas Ditusuk Parang
-
Gebrakan dari Hambalang, Sinyal Keras Perang Terbuka Lawan Mafia Tambang
-
Babak Baru Kasus Fitnah Jusuf Kalla: Divonis 1,5 Tahun, Silfester Matutina Lawan Balik Lewat PK