SuaraBogor.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus hoaks babi ngepet yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (12/10/2021).
Sidang lanjutan dengan terdakwa Adam Ibrahim (44), digelar di Ruang 3 PN Depok dengan agenda pembuktian dari saksi ahli.
Kedua saksi ahli yang dihadirkan secara online oleh JPU Putri Dwi dan Alfa Dera masing-masingnya merupakan ahli di bidang bahasa dan sosiologi hukum.
Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu menyebut, saksi ahli di bidang bahasa adalah Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd, M.Hum.
Andika merupakan Guru Besar Bahasa di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
"Ahli ini fokus kompetensinya di bidang linguistik forensik," ungkap Andi, Selasa (12/10/2021).
Saksi ahli kedua, merupakan akadmisi sosiologi hukum dari Universitas Trisakti, DR. Drs Trubus rahadiansyah, MS, SH.
“Berdasarkan keterangan kedua ahli yang dihadirkan, unsur 'keonaran' sebagaimana dalam pasal yang didakwakan berkeyakinan telah terpenuhi," kata Andi.
Seperti diketahui, Terdakwa Adam Ibrahim disangkakan 2 pasal sekaligus. Yaitu, Pasal 14 Ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Demo Rektorat, Mahasiswa UI Tuntut Perubahan Statuta Kampus
Dalam persidangan, beber Andi, saksi ahli Trubus menerangkan bahwa pengertian keonaran di kalangan rakyat adalah situasi dan kondisi warga masyarakat yang tidak kondusif yang berbentuk kecemasan sosial, ketegangan, kepanikan kegaduhan, kegemparan dan kekacauan yang berpotensi menimbulkan perilaku anarki.
"Keterangan saksi ahli sosiologi hukum mengkonfirmasi dakwaan bila dikaitkan dengan Fakta Perbuatan Terdakwa yang menyebarkan berita bohong, menimbulkan kerumunan dan kecemasan di masyarakat," tutur Andi.
Keterangan ahli kajian linguistik forensik juga mengafirmasi dakwaan jaksa terhadap terdakwa.
Andi menjelaskan, linguistik forensik dapat didefinisikan sebagai penerapan ilmu linguistik dalam bidang hukum secara teori, metode dan analisis bahasa untuk keperluan di bidang hukum.
Menurut saksi ahli Andhika, kata Andi, pengertian keonaran dari penafsiaran lingustik forensik telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa.
“Jadi Seluruh saksi ahli yang dihadirkan telah menerangkan atau didapatkan fakta telah terjadi perbuatan pidana sesuai apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut umum," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan
-
Nagita Slavina Dilaporkan Jadi Presiden Persikad Depok
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Buka-bukaan Robi Darwis Ungkap Alasan Tinggalkan Persib Demi Gabung Arema FC
-
Pemain Judi Online Terbanyak se-Indonesia Ada di Kabupaten Bogor
-
Berawal dari Paket Misterius di Jasa Pengiriman, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Cair Asal Bogor
-
Tragedi Subuh di Cilebut, Lansia Asal Kota Bogor Tewas Tertabrak KRL
-
Dirgahayu Bhayangkara ke-80, Bupati Bogor Doakan Polri Selalu Kuat Jadi Pengayom Masyarakat