SuaraBogor.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus hoaks babi ngepet yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (12/10/2021).
Sidang lanjutan dengan terdakwa Adam Ibrahim (44), digelar di Ruang 3 PN Depok dengan agenda pembuktian dari saksi ahli.
Kedua saksi ahli yang dihadirkan secara online oleh JPU Putri Dwi dan Alfa Dera masing-masingnya merupakan ahli di bidang bahasa dan sosiologi hukum.
Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu menyebut, saksi ahli di bidang bahasa adalah Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd, M.Hum.
Baca Juga: Demo Rektorat, Mahasiswa UI Tuntut Perubahan Statuta Kampus
Andika merupakan Guru Besar Bahasa di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
"Ahli ini fokus kompetensinya di bidang linguistik forensik," ungkap Andi, Selasa (12/10/2021).
Saksi ahli kedua, merupakan akadmisi sosiologi hukum dari Universitas Trisakti, DR. Drs Trubus rahadiansyah, MS, SH.
“Berdasarkan keterangan kedua ahli yang dihadirkan, unsur 'keonaran' sebagaimana dalam pasal yang didakwakan berkeyakinan telah terpenuhi," kata Andi.
Seperti diketahui, Terdakwa Adam Ibrahim disangkakan 2 pasal sekaligus. Yaitu, Pasal 14 Ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Depok Selasa 12 Oktober 2021
Dalam persidangan, beber Andi, saksi ahli Trubus menerangkan bahwa pengertian keonaran di kalangan rakyat adalah situasi dan kondisi warga masyarakat yang tidak kondusif yang berbentuk kecemasan sosial, ketegangan, kepanikan kegaduhan, kegemparan dan kekacauan yang berpotensi menimbulkan perilaku anarki.
"Keterangan saksi ahli sosiologi hukum mengkonfirmasi dakwaan bila dikaitkan dengan Fakta Perbuatan Terdakwa yang menyebarkan berita bohong, menimbulkan kerumunan dan kecemasan di masyarakat," tutur Andi.
Keterangan ahli kajian linguistik forensik juga mengafirmasi dakwaan jaksa terhadap terdakwa.
Andi menjelaskan, linguistik forensik dapat didefinisikan sebagai penerapan ilmu linguistik dalam bidang hukum secara teori, metode dan analisis bahasa untuk keperluan di bidang hukum.
Menurut saksi ahli Andhika, kata Andi, pengertian keonaran dari penafsiaran lingustik forensik telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa.
“Jadi Seluruh saksi ahli yang dihadirkan telah menerangkan atau didapatkan fakta telah terjadi perbuatan pidana sesuai apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut umum," pungkasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pamer Pistol dan Ngaku Orang Ring 1 Istana, Pria Depok Terancam Hukuman Mati?
-
Beda Syarat SPMB Depok Jalur Prestasi dan Reguler, Cek Dokumen Pendaftaran Baru
-
Tangis Haru Iringi Pelepasan Para Siswa dari Program Barak Militer di Depok
-
Wakil Wali Kota Depok 'Rayu' DKI Jakarta: Belokin MRT ke Depok, Pak Wagub
-
Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Puncak Berduka! Banjir dan Longsor Renggut 3 Nyawa, Santri hingga Pemancing Jadi Korban
-
Klaim 7 Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu untuk Modal Kerja Hari Senin
-
Bogor Diguyur Hujan Deras, Bendungan Katulampa Siaga 3
-
Kejutan Akhir Pekan! DANA Kaget Spesial Bogor Siap Dibagikan Sore Ini, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Destinasi Wisata Ramah Keluarga di Puncak Bogor, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan