Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 20 Oktober 2021 | 11:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberi keterangan pers. [Antara]

SuaraBogor.id - Polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal yang beraksi di kawasan Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, modus begal yang beraksi di Jalan Pramuka, Depok, Senin 23 Agustus 2021 sekitar pukul 03.00 WIB.

"Biasanya pelaku memantau situasi dahulu minimal satu atau dua motor, satu motor dengan bonceng tiga orang melihat korban yang berjalan sendiri," ujarnya, mengutip dari Ayojakarta -jaringan Suara.com, Rabu (20/10/2021).

Dalam aksinya, pelaku tak segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam.

"Modusnya dipepet tapi tanpa ada basa-basi pelaku turun dan langsung membacok d beberapa titik di tubuh korban, pertama di punggung dengan satu bacokan, di tangan kanan satu bacokan dan di paha dua bacokan. Ada empat titik bacokan dari tiga pelaku," tuturnya.

Setelah merampas motor dan ponsel milik korban, pelaku kemudian melarikan diri. Korban sempat melawan, namun pelaku melakukan aksi penusukan terhadap korban.

"Pada saat itu korban berupaya mempertahankan motornya, kemudian pelaku mengambil handphone, korban berupaya melawan, sehingga terjadi penusukan yang dilakukan oleh pelaku. Karena korban teriakannya keras, lalu masyarakat tau, dan pelaku lari, hp dibawa. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit," jelasnya.

Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan dua pelaku curas yang menyebabkan korbannya mengalami luka bacok.

"Kami amankan pelaku inisial RW alias T ini yang membacok korban di bagian punggung, lalu pelaku AW ini yang membacok di lengan kiri, pelaku yang membacok dua paha ini inisialnya BJ masih jadi DPO, dia merlairkan diri, kami kejar," tuturnya.

Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

"Pelaku kita kenakan pelaku Pasal 365, ancaman 9 tahun penjara, Undang-Undang darurat nomor 12 dan Pasal 480 ancaman 4 tahun penjara," katanya.

Load More