SuaraBogor.id - Bejat, mungkin kalimat itu tepat ditunjukkan kepada seorang tukang ojek di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang tega melakukan tindakan asusila kepada bocah di bawah umur.
Informasi yang dihimpun, tukang ojek cabul itu telah melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun. Pelaku berinisial M ini merupakan warga Kecamatan Pacet.
Kini kasus pencabulan di Cianjur tersebut telah masuk proses penyelidikan.
Korban bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) mendapatkan advokasi dari Tim Hukum Perlindungan Anak (THPA) Fakultas Hukum (FH) Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 22 September 2021 lalu di dalam toilet di salah satu mushola. Diketahui, pencabulan tersebut sudah terjadi sebanyak lima kali di lokasi yang sama.
Pelaku sempat mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor sebanyak 10 kali. Namun, kejadian pertama kali terjadi sekitar dua bulan lalu.
Koordinator THPA FH Unsur Cianjur, Agnes Mega Engellia Sinurat mengatakan, pada awalnya tersangka merasa kasihan terhadap korban dan memberikan uang sebesar Rp5 ribu untuk jajan
“Lalu setelah beberapa kali memberikan korban uang, tersangka memberanikan diri untuk mengajaknya ke tempat kejadian tanpa seizin orang tuanya dengan menggunakan sepeda sepeda motor anak tersangka” katanya, menyadur dari Cianjurtoday -jaringan Suara.com, Kamis (21/10/2021).
Ia menjelaskan, pada awalnya tersangka meraba tubuh dan payudara korban. Setelah itu, korban pun melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
Baca Juga: Besok, Ganjil Genap di Cianjur Kembali Diterapkan
“Sesuai keterangan korban, tersangka menjanjikan korban akan memberikan jajan setiap hari kepada korban dan mengatakan ‘jangan bilang siapa-siapa, nanti dikasih uang jajan setiap hari’ kepada korban,” ujar dia.
Tersangka, lanjut dia, pernah melakukan hal yang sama terhadap dua anak perempuan tetapi kejadian tersebut sudah diproses dan tersangka sudah menjalani hukumannya.
“Kontruksi kasus ini ialah pasal 76E junto 82 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak untuk menjerat tersangka,” kata dia.
Atas dasar tersebut, pihaknya meminta agar perkara pencabulan terhadap anak ini segera dilimpahkan ke pengadilan dan tersangkanya tetap ditahan
“Kami mendesak agar proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan dilaksanakan sesuai dengan ketenruan diatur dalam Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan mengarusutamakan kepentingan dan perlindungan anak dan perempuan sebagai Hukum HAM Universal,” jelas dia.
“Kami juga mensesak agar pelaku, seorang residivis dengan kasus yang sama pencabulan terhadap anak-anak dijatuhi hukuman kebiri, agar perbuatan bejat pelaku dapat dicegah dan dihentikan,” tegas dia.
Berita Terkait
-
Tragedi Gadis di Cianjur, Dirudapaksa 12 Orang Selama 4 Hari, Ini Kronologinya
-
Bejat! 12 Pemuda di Cianjur Perkosa Anak di Bawah Umur Selama 4 Hari, 2 Buron!
-
Modus Ngaji Belakangan, Guru Ngaji di Tebet Cabuli 10 Murid: Ancam Tampar Korban jika Ngadu ke Ortu
-
Guru Ngaji Licik Cabuli 10 Santri di Tebet, Ubah Ruang Tamu Jadi Arena Maksiat
-
Jalur Puncak II Lumpuh Sehari Akibat Longsor, Kini Sudah Bisa Dilalui Dua Arah
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
Terkini
-
Tak Perlu Mahal untuk Sehat: 5 Spot Olahraga Publik Favorit di Bogor, dari Sempur hingga Alun-Alun
-
Jaga Spirit Perjuangan, PCNU Bogor Gelar Ziarah dan Istighosah di Makam Para Pendiri NU
-
Identitas Korban Mayat Tanpa Kepala di Kalibata Mengemuka, Diduga Pegawai Kemendagri
-
Ketua DPRD Bogor Kaget Konflik PT Sinde dan Warga Cinagara Bertahun-tahun Tak Beres
-
5 Rekomendasi SD Terbaik di Cibinong, dari Negeri Unggulan hingga Sekolah Alam