SuaraBogor.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali melakukan penyegelan terhadap masjid milik jemaah Ahmadiyah, yaknin Masjid Al-Hidayah, Jumat (22/10/2021) kemarin.
Kedatangan Satpol PP yakni untuk memperbaharui papan segel masjid yang berlokasi di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok, Jawa Barat tersebut.
Namun bersama petugas, turut hadir kerumunan massa berbaju koko yang menuntut kegiatan Ahmadiyah di masjid dihentikan sepenuhnya.
Akibatnya, jemaah masuk ke dalam masjid karena takut dipersekusi oleh massa yang datang.
Salah satu mubaligh atau pendakwah aliran Ahmadiyah, Abdul Hafiz mengaku terkejut banyak massa yang ikut datang.
Sepengetahuannya, hanya Satpol PP yang akan datang untuk mengganti papan segel yang sudah pudar.
"Kemarin ada surat. Tapi kopnya hanya dari Satpol PP Depok," kata Abdul pada wartawan.
Menurut Abdul, masjid Al Hidayah sudah disegel sejak 2011. Namun papan baru dipasang sejak 2017 hingga kini diperbarui.
"Substansinya sama saja," tukas Abdul.
Baca Juga: Bermodal SKB 3 Menteri, Satpol PP Depok Kembali Segel Sekretariat Ahmadiyah
Diketahui, penyegelan masjid Ahmadiyah berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 9 tahun 2011 tentang larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah di Kota Depok.
Perwali ini merujuk pada Pergub Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011 tentang Larangan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Barat.
Sementara Pergub mengacu pada SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut dan atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakarat.
Abdul menilai, penyegelan masjid jemaah Ahmadiyah merupakan tindakan yang menyalahi aturan.
Sebab, menurut Dia, SKB 3 Menteri yang jadi dasar Perwali dan Pergub justru tidak melarang kegiatan internal Ahmadiyah.
"Aktivitas di masjid kan internal dan biasa saja seperti salat dan mengaji," tegas Abdul.
Tag
Berita Terkait
-
Klaim Ahli Waris Ditolak, 15 Bangunan di Bantaran Kali Cengkareng Dibongkar
-
Media Internasional Sorot Orang Indonesia Jual Bayi ke Singapura
-
Diteror Tetangga Bertahun-tahun, Ibu Suraji Trauma hingga Takut Keluar Rumah
-
Berkaca dari Kasus Viral di Depok, Punya Tetangga Baik adalah Privilege
-
Modus Tanya Izin Berujung Palak Rp300 Ribu, Oknum Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Indonesia vs Kamboja Diperketat, Jalur Evakuasi dan Penyekatan Pakansari Disimulasikan
-
Kawal Laga Indonesia vs Kamboja, 1.097 Personel Gabungan Disiagakan di Stadion Pakansari
-
Festival Merah Putih 2026 Hadirkan 17 Agenda Spektakuler di Kota Bogor
-
4 Alasan Mengapa Anda Harus Beli Samsung Galaxy A56 Online Original Hanya Di Blibli
-
Nonton Timnas di Pakansari Besok? Simak Skema Pengalihan Lalu Lintas Polres Bogor