SuaraBogor.id - Satpol PP Kota Depok kembali melakukan perpanjangan penyegelan masjid Al-Hidayah milik Ahmadiyah, turut ditanggapi tokoh Nahdatul Ulama (NU), Ustaz Taufik Damas.
Dia menilai, bahwa penyegelan tempat ibadah Ahmadiyah yang berlokasi di Jl. Raya Muchtar, RT 003/007, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok merupakan tindakan biadab.
Taufik Damas mengaku bahwa setiap orang boleh saja tak setuju dengan paham Ahmadiyah, namun menyegel masjid adalah persoalan lain.
“Anda boleh tidak setuju pada paham Ahmadiyah. Saya pun begitu,” katanya melalui akun Twitter @TaufikDamas pada Jumat, 22 Oktober 2021, mengutip dari Terkini -jaringan Suara.com Sabtu (24/10/2021).
Baca Juga: 17 Santri dan Ustadz Kena Covid-19 Isoman, Depok Pastikan Tak Ada Aktifitas di Pesantren
“Tapi, menyegel tempat ibadahnya adalah tindakan biadab,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, umat Ahmadiyah dan tempat ibadahnya kerap dianggap menjadi sasaran oleh diskriminasi oleh pihak-pihak yang tak sepaham.
Baru-baru ini, Pemerintah Kota Depok dianggap mendukung tindakan intoleransi beragama dengan penyegelan ulang terhadap Masjid Al-Hidayah milik jemaah Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar, Sawangan pada Jumat, 22 Oktober 2021.
Menanggapi tindakan Pemerintah Depok ini, pendamping jemaah Ahmadiyah Depok dari Yayasan Satu Keadilan, Syamsul Alam Agus menyinggung soal jaminan beragama dan berkeyakinan.
Syamsul Alam menjelaskan bahwa jaminan untuk beragama dan berkeyakinan, termasuk untuk beribadah, dijamin secara konstitusional dalam UUD 1945 dan (merupakan) hak asasi manusia.
Baca Juga: Oknum TNI Penganiaya Satpol PP Mojokerto Dipolisikan
“Pemerintah Kota Depok tengah menegaskan posisinya mendukung tindakan-tindakan intoleransi. Peristiwa hari ini saya kira menyadarkan sikap tersebut,” kata Syamsul.
“Sudah lebih dari 10 tahun hak-hak dasar warga negara, jemaah Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok, terus dikebiri,” lanjutnya.
Syamsul membeberkan bahwa Masjid Al-Hidayah sudah mengantongi IMB rumah ibadah sejak 24 Agustus 2007, dengan nomor izin: 648.12/4448/IMNB/DTB/2007.
Sebagai catatan, penerbitan IMB rumah ibadah membutuhkan tanda tangan warga sekitar sebagai bukti kesediaan.
Maka, terbitnya IMB tersebut menunjukkan bahwa tidak ada penolakan warga soal Masjid Al-Hidayah ini.
Namun, penyegelan Masjid Al-Hidayah bukanlah karena urusan IMB, melainkan karena peraturan yang tak mengizinkan kegiatan warga Ahmadiyah.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pamer Pistol dan Ngaku Orang Ring 1 Istana, Pria Depok Terancam Hukuman Mati?
-
Beda Syarat SPMB Depok Jalur Prestasi dan Reguler, Cek Dokumen Pendaftaran Baru
-
Tangis Haru Iringi Pelepasan Para Siswa dari Program Barak Militer di Depok
-
Wakil Wali Kota Depok 'Rayu' DKI Jakarta: Belokin MRT ke Depok, Pak Wagub
-
Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Bogor Diguyur Hujan Deras, Bendungan Katulampa Siaga 3
-
Kejutan Akhir Pekan! DANA Kaget Spesial Bogor Siap Dibagikan Sore Ini, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Destinasi Wisata Ramah Keluarga di Puncak Bogor, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan
-
Miris! Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Hingga Melahirkan
-
Pemkot Bogor Percepat Perbaikan Longsor Batutulis, Targetkan Akses Motor Dibuka Akhir Juli