SuaraBogor.id - Satpol PP Kota Depok kembali melakukan perpanjangan penyegelan masjid Al-Hidayah milik Ahmadiyah, turut ditanggapi tokoh Nahdatul Ulama (NU), Ustaz Taufik Damas.
Dia menilai, bahwa penyegelan tempat ibadah Ahmadiyah yang berlokasi di Jl. Raya Muchtar, RT 003/007, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok merupakan tindakan biadab.
Taufik Damas mengaku bahwa setiap orang boleh saja tak setuju dengan paham Ahmadiyah, namun menyegel masjid adalah persoalan lain.
“Anda boleh tidak setuju pada paham Ahmadiyah. Saya pun begitu,” katanya melalui akun Twitter @TaufikDamas pada Jumat, 22 Oktober 2021, mengutip dari Terkini -jaringan Suara.com Sabtu (24/10/2021).
“Tapi, menyegel tempat ibadahnya adalah tindakan biadab,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, umat Ahmadiyah dan tempat ibadahnya kerap dianggap menjadi sasaran oleh diskriminasi oleh pihak-pihak yang tak sepaham.
Baru-baru ini, Pemerintah Kota Depok dianggap mendukung tindakan intoleransi beragama dengan penyegelan ulang terhadap Masjid Al-Hidayah milik jemaah Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar, Sawangan pada Jumat, 22 Oktober 2021.
Menanggapi tindakan Pemerintah Depok ini, pendamping jemaah Ahmadiyah Depok dari Yayasan Satu Keadilan, Syamsul Alam Agus menyinggung soal jaminan beragama dan berkeyakinan.
Syamsul Alam menjelaskan bahwa jaminan untuk beragama dan berkeyakinan, termasuk untuk beribadah, dijamin secara konstitusional dalam UUD 1945 dan (merupakan) hak asasi manusia.
Baca Juga: 17 Santri dan Ustadz Kena Covid-19 Isoman, Depok Pastikan Tak Ada Aktifitas di Pesantren
“Pemerintah Kota Depok tengah menegaskan posisinya mendukung tindakan-tindakan intoleransi. Peristiwa hari ini saya kira menyadarkan sikap tersebut,” kata Syamsul.
“Sudah lebih dari 10 tahun hak-hak dasar warga negara, jemaah Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok, terus dikebiri,” lanjutnya.
Syamsul membeberkan bahwa Masjid Al-Hidayah sudah mengantongi IMB rumah ibadah sejak 24 Agustus 2007, dengan nomor izin: 648.12/4448/IMNB/DTB/2007.
Sebagai catatan, penerbitan IMB rumah ibadah membutuhkan tanda tangan warga sekitar sebagai bukti kesediaan.
Maka, terbitnya IMB tersebut menunjukkan bahwa tidak ada penolakan warga soal Masjid Al-Hidayah ini.
Namun, penyegelan Masjid Al-Hidayah bukanlah karena urusan IMB, melainkan karena peraturan yang tak mengizinkan kegiatan warga Ahmadiyah.
Tag
Berita Terkait
-
3 Lokasi di Depok dengan Harga Properti Murah dengan Akses Dekat Transum
-
Pengeluaran Ongkos Transportasi Warga Bekasi dan Depok Paling Mahal di Dunia
-
"Ayah Kapan Pulang?": Dua Anak Kecil Menanti Budi, Korban Kebakaran DPRD Makassar
-
Mako Brimob Kelapa Dua Sempat Didatangi Massa, Begini Penjelasan Kapolres Depok
-
Usai Markas Gegana Dibakar, Bentrokan Meletus di Mako Brimob Depok: Massa Dihujani Gas Air Mata!
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Update Tragedi di Bogor: Teras Tebing Majelis Taklim Ambrol, Bupati Sebut Korban Tembus 80 Orang
-
Detik-detik Mencekam Maulid di Ciomas Berujung Duka, Mushola Ambruk Timpa Puluhan Jemaah
-
Sopir Kabur Hingga Gardu Rusak, Ini 5 Fakta Penting Kecelakaan Truk di Tol Ciawi 2
-
Sopir Truk Kontainer Penabrak GT Ciawi 2 Kabur, Polisi Buru Pelaku dan Ungkap Fakta Baru
-
Horor di Tol Ciawi 2 Terulang: Kontainer Bahan Kimia Hantam Gerbang Tol