SuaraBogor.id - Satpol PP Kota Depok kembali melakukan perpanjangan penyegelan masjid Al-Hidayah milik Ahmadiyah, turut ditanggapi tokoh Nahdatul Ulama (NU), Ustaz Taufik Damas.
Dia menilai, bahwa penyegelan tempat ibadah Ahmadiyah yang berlokasi di Jl. Raya Muchtar, RT 003/007, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok merupakan tindakan biadab.
Taufik Damas mengaku bahwa setiap orang boleh saja tak setuju dengan paham Ahmadiyah, namun menyegel masjid adalah persoalan lain.
“Anda boleh tidak setuju pada paham Ahmadiyah. Saya pun begitu,” katanya melalui akun Twitter @TaufikDamas pada Jumat, 22 Oktober 2021, mengutip dari Terkini -jaringan Suara.com Sabtu (24/10/2021).
“Tapi, menyegel tempat ibadahnya adalah tindakan biadab,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, umat Ahmadiyah dan tempat ibadahnya kerap dianggap menjadi sasaran oleh diskriminasi oleh pihak-pihak yang tak sepaham.
Baru-baru ini, Pemerintah Kota Depok dianggap mendukung tindakan intoleransi beragama dengan penyegelan ulang terhadap Masjid Al-Hidayah milik jemaah Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar, Sawangan pada Jumat, 22 Oktober 2021.
Menanggapi tindakan Pemerintah Depok ini, pendamping jemaah Ahmadiyah Depok dari Yayasan Satu Keadilan, Syamsul Alam Agus menyinggung soal jaminan beragama dan berkeyakinan.
Syamsul Alam menjelaskan bahwa jaminan untuk beragama dan berkeyakinan, termasuk untuk beribadah, dijamin secara konstitusional dalam UUD 1945 dan (merupakan) hak asasi manusia.
Baca Juga: 17 Santri dan Ustadz Kena Covid-19 Isoman, Depok Pastikan Tak Ada Aktifitas di Pesantren
“Pemerintah Kota Depok tengah menegaskan posisinya mendukung tindakan-tindakan intoleransi. Peristiwa hari ini saya kira menyadarkan sikap tersebut,” kata Syamsul.
“Sudah lebih dari 10 tahun hak-hak dasar warga negara, jemaah Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok, terus dikebiri,” lanjutnya.
Syamsul membeberkan bahwa Masjid Al-Hidayah sudah mengantongi IMB rumah ibadah sejak 24 Agustus 2007, dengan nomor izin: 648.12/4448/IMNB/DTB/2007.
Sebagai catatan, penerbitan IMB rumah ibadah membutuhkan tanda tangan warga sekitar sebagai bukti kesediaan.
Maka, terbitnya IMB tersebut menunjukkan bahwa tidak ada penolakan warga soal Masjid Al-Hidayah ini.
Namun, penyegelan Masjid Al-Hidayah bukanlah karena urusan IMB, melainkan karena peraturan yang tak mengizinkan kegiatan warga Ahmadiyah.
Tag
Berita Terkait
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Bukan Miliano Jonathans, Pemain Keturunan Depok Ini Jadi Andalan John Herdman, Belum Naturalisasi
-
Viral Siswa SMPN 3 Depok Bawa Meja Lipat dari Rumah, Padahal Gedung Baru Direnovasi Rp 28 Miliar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Sektor Otomotif dan Konstruksi Jepang Menanti, Brexa Siapkan 1.000 Slot Pelatihan di Bogor
-
Lebih dari Sekadar Iftar: Berbuka di Bigland Bogor Hotel, Bawa Pulang Kesempatan iPhone 17 Pro
-
Delapan Bulan Tanpa Kejelasan, Fomasi Cium Aroma Ketidakwajaran di Kasus PT Golden Agin Nusa
-
Bukan Sekadar Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 75, Begini Cara Benar Kuasai Kurikulum Merdeka
-
5 Rekomendasi Sepeda Kalcer 2026 yang Bikin Kamu Stylish di Jalan, Lengkap dengan Harganya