SuaraBogor.id - Pemerintah Pusat masih memberlakukan PPKM di wilayah Jawa-Bali, saat ini sejumlah kegiatan publik mulai dilonggarkan. Namun, untuk syarat penerbangan, pemerintah menerbitkan aturan baru.
Kali ini, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat penerbangan udara pada masa PPKM Jawa-Bali.
Yakni, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan penerbangan domestik terbaru mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan ini berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021 nanti.
Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM selama dua pekan untuk wilayah Jawa-Bali hingga 1 November 2021. Pada perpanjangan kali ini, Bogor dan Tangerang dikeluarkan dari wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Hal itu diungkapkan Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan.
Mulai sekarang indikator vaksinasi sebagai penilaian PPKM akan dilihat per kabupaten/kota, bukan aglomerasi lagi, selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level.
"Tadi presiden memberikan arahan agar tidak menahan terus kabupaten yang lain maka Bogor Tangerang dikeluarkan dari Jabodebek," kata Luhut menyadur dari Ayobandung -jaringan Suara.com, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Wisata di DIY Tetap Boleh Buka Tanpa CHSE Pasca Penurunan Level PPKM
Berita Terkait
-
Cara Perusahaan BUMN Tingkatkan Keselamatan Industri Maritim
-
7 Tempat Wisata Alam Indah yang Tersembunyi di Pulau Jawa
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
Diperingati Setiap 22 November, Ini Sejarah Hari Perhubungan Darat Nasional
-
Benarkah Gunung Semeru Adalah Paku Pulau Jawa? Inilah Sejarah dan Legendanya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
BRI Salurkan Bonus dan Literasi Keuangan untuk Atlet SEA Games 2025
-
4 Fakta Tangsel Terjepit Krisis Sampah Usai Bogor dan Serang Tutup Pintu
-
Presiden Prabowo Apresiasi Prestasi Bersejarah SEA Games 2025, BRI Salurkan Bonus Atlet Indonesia
-
Pemkab Bogor Hentikan Paksa Kiriman Sampah Tangsel di Cileungsi
-
3 Rekomendasi Sadel Syte dan Gel Terbaik, Solusi Murah Agar Tulang Duduk Gak Tersiksa