SuaraBogor.id - Pemerintah Pusat masih memberlakukan PPKM di wilayah Jawa-Bali, saat ini sejumlah kegiatan publik mulai dilonggarkan. Namun, untuk syarat penerbangan, pemerintah menerbitkan aturan baru.
Kali ini, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat penerbangan udara pada masa PPKM Jawa-Bali.
Yakni, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan penerbangan domestik terbaru mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan ini berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021 nanti.
Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM selama dua pekan untuk wilayah Jawa-Bali hingga 1 November 2021. Pada perpanjangan kali ini, Bogor dan Tangerang dikeluarkan dari wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Hal itu diungkapkan Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan.
Mulai sekarang indikator vaksinasi sebagai penilaian PPKM akan dilihat per kabupaten/kota, bukan aglomerasi lagi, selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level.
"Tadi presiden memberikan arahan agar tidak menahan terus kabupaten yang lain maka Bogor Tangerang dikeluarkan dari Jabodebek," kata Luhut menyadur dari Ayobandung -jaringan Suara.com, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Wisata di DIY Tetap Boleh Buka Tanpa CHSE Pasca Penurunan Level PPKM
Berita Terkait
-
Jelang Mudik, Produk UMLM Lokal Siap Isi Kereta dan Stasiun
-
Askrindo dan IFG Sediakan Ribuan Tiket Mudik Gratis dari Pulau Jawa Hingga Sumatra
-
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
-
Luka Menahun di Nadi Utara Jawa: Bukan Sekadar Bencana Alam, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Alarm Banjir Jawa: Prabowo Perintahkan Aksi Cepat, Zona Merah Disisir
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Sayaga Wisata Berbenah: Tak Ada Lagi Titipan, Rekrutmen Direksi Kini Libatkan Pihak Eksternal
-
Truk Ayam Terguling di Jalan Tegar Beriman, Arus Lalu Lintas Cibinong Lumpuh Sore Ini
-
BRI Rayakan Imlek Prosperity 2026 dengan Nuansa Eksklusif Tahun Kuda Api
-
Ucapkan Selamat Tinggal Macet! Jalur Pengganti Jalan Saleh Danasasmita Mulai Dibangun
-
Ini 4 Lokasi Takjil Paling Lengkap dan Murah untuk Buka Puasa di Ciawi Bogor