SuaraBogor.id - Ada kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Saat ini kartu prakerja gelombang 22 sudah dibuka.
Untuk mengetahui informasi cara daftar kartu prakerja bisa mengakses melalui prakerja.go.id.
Sekedar diketahui, kartu prakerja adalah program pemerintah untuk memberdayakan masyarakat yang terdampak pandemi. Tujuannya adalah untuk memberikan bekal bagi para calon pencari kerja agar bisa mengembangkan potensi diri dalam segala bidang.
Menyadur dari CianjurToday -jaringan Suara.com, Sementara itu, program Kartu Prakerja telah mencapai Gelombang 21 dan pembelian pelatihan pertama untuk gelombang tersebut sudah ditutup sejak Kamis (21/10/2021) pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka
Calon peserta yang dulu telah mendaftar pada Kartu Prakerja Gelombang 21 dan belum lolos, masih memiliki kesempatan untuk mengikuti gelombang selanjutnya.
Adapun kriteria pendaftar Kartu Prakerja adalah:
- Pencari kerja.
- Pekerja/buruh yang terkena PHK.
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Pelaku usaha mikro dan kecil.
Jika kamu memenuhi kriteria di atas, maka kamu memiliki kesempatan untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22.
- Syarat Kartu Prakerja
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah selama pandemi.
- Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
Selain kriteria dan persyaratan di atas, ada ketentuan selanjutnya bagi calon pendaftar yang ingin mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 22.
Ada kategori tertentu yang tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja.
Baca Juga: Menko Airlangga Gandeng Rektor Sempurnakan Pelatihan Kartu Prakerja
- Pejabat Negara.
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Aparatur Sipil Negara.
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Kepala Desa.
- Perangkat desa.
- Direksi badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
- Komisaris BUMN atau BUMD.
- Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
- Kategori profesi di atas tidak diperbolehkan mendaftar
- Kartu Prakerja, karena tidak termasuk dalam kriteria penerima Kartu Prakerja.
Penerima Kartu Prakerja mendapatkan pendanaan dari pemerintah untuk belajar dan meningkatkan skill serta mengembangkan diri untuk mendapatkan pekerjaan.
Berita Terkait
-
Duit Gratis? Begini Cara Top Up Gopay Pakai Kartu Prakerja Terbaru
-
Sultan Minta Peningkatan Kompetensi Kartu Prakerja Disesuaikan dengan Program Unggulan Pemerintah
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
10 Tahun Jokowi, Bansos BLT Hingga PKH Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem
-
Menko Airlangga Dapat Rapor Merah dari BPK: Ribuan Peserta Kartu Prakerja Tak Memenuhi Syarat
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Sejarah Bogor dalam Lensa! Pameran Foto PFI Bogor Meriahkan Open House Bupati
-
Geram ke Kades Klapanuggal, Dedi Mulyadi: Kepala Desa Peminta THR Lebih Parah dari Preman
-
Wali Kota Bogor dan Ribuan Warga Gelar Shalat Idul Fitri di Kebun Raya Bogor
-
Merakyat! Bupati Bogor Gelar Salat Id dan Perjamuan Rakyat di Lapangan Tegar Beriman
-
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Sambut Idul Fitri 1446 H dengan Pesan Kebersamaan