SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menunjuk 8 Jaksa Penyidik untuk perkara dugaan korupsi di Dinas Pemamadam Kebakaran dan Penyelamatan atau Damkar Kota Depok.
Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu menyebut, 8 Jaksa Penyidik ini ditunjuk untuk melaksanakan 2 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari satu skandal korupsi tersebut.
Sprindik yang pertama, terkait dengan pengadaan seragam dan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL) Damkar Depok.
Lalu Sprindik kedua, sambung Andi, terkait pemotongan gaji anggota Dinas Damkar Depok.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan di Laguna Pantai Depok, Pelaku Sempat Berhubungan Badan dengan Korban
"Berdasarkan laporan, Jaksa Penyidik telah memanggil 50 saksi, mengumpulkan alat bukti surat dan telah berkordinasi ke ahli," beber Andi dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).
Andi memastikan, belum ada penetapan tersangka dalam 2 proses penyidikan ini.
Sebagaimana Pasal 1 Nomor 2 KUHAP, kata Andi, penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang mana menunjukkan unsur tindak pidana.
"Tujuannya untuk menemukan tersangka," imbuhnya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan, alat bukti yang sah menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia ialah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Tersangka/Terdakwa.
Baca Juga: Raker KPK di Hotel Mewah, Klaim Firli Bahuri: Kita ke Jogja Bukan Jalan-Jalan
"Jadi Jaksa Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk menentukan tersangkanya," tukasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Tantowi Yahya Singgung Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Rakus, Tetap akan Nyolong
-
Bicara di Hadapan Prabowo, Ketua MA: Lembaga Peradilan Sedang Berhadapan dengan Kepercayaan Publik
-
Berstatus Tersangka, Kejagung Sita Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid
-
Harga Laptop Chromebook di e-katalog vs Marketplace, Jadi Celah Modus Korupsi?
-
Terungkap! Inisial Tersangka Kasus CPO, Kejagung Sita Rp2 Miliar dari DJU
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Timses Prabowo Gibran Masuk Jajaran Dewan Komisaris Pertamina, Intip Rekam Jejaknya
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
Terkini
-
Rebut Kesempatan Cuan hingga Rp449 Ribu! Klaim Sekarang Lewat 3 Link Saldo DANA Kaget Ini!
-
Klaim 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Jumat Berkah Jadi Sumringah
-
Daftar 7 Link DANA Kaget Aktif dan Terbaru 12 Juni 2025, Rebut Saldo Gratis Ratusan Ribu!
-
Cara Memilih Asuransi Mobil yang Baik: Panduan Lengkap untuk Pemilik Kendaraan
-
Terima WTP ke-9 Berturut-turut, DPRD Kota Bogor Pertajam Pengawasan dan Penganggaran