SuaraBogor.id - Bagi anda yang mempunyai modal tapi tidak tahu mau diperuntukkan untuk apa, mungkin artike ini bisa membantu. Di bawah ini terdapat syarat dan modal yang dibutuhkan untuk menjadi agen gas elpiji atau LPG ukuran 3 kg dari Pertamina.
Saat ini kebutuhan gas elpiji 3 kg di kalangan masyarakat semakin banyak dicari. Bahkan, gas melon itu merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat saat ini.
Apalagi jumlah rumah tangga di Indonesia bertambah setiap tahunnya. Tentunya melihat hal tersebut, menjadi agen gas elpiji atau LPG adalah pilihan bisnis yang menarik.
Lalu, berapa modal dan apa syarat yang dibutuhkan untuk menjadi agen gas elpiji atau LPG 3 kg dari Pertamina?
Modal dan Syarat Jadi Agen Gas Elpiji 3 Kg
Dikutip dari situs resmi Pertamina, adapun modal yang dibutuhkan berkisar Rp100 juta, dengan rincian sudah termasuk biaya operasional dari mobil angkut, sewa tempat, dan pembelian tabung gas.
Selain harus mempersiapkan modal Rp100 juta, Anda juga harus mengetahui syarat-syarat untuk menjadi agen gas elpiji 3 kg dari Pertamina berikut ini, yang Solopos.com -jaringan Suara.com pernah ulas sebelumnya. Untuk pendaftarannya sendiri dilakukan secara online di Kemitraan.pertamina.com.
1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).
2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian, perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online.
3. Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah.
4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.
5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.
6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).
7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada).
Setelah diverifikasi oleh Pertamina, calon mitra juga harus melengkapi beberapa syarat di bawah ini.
Baca Juga: Cara Menjadi Agen Tabung Gas Elpiji: Rincian Modal dan Syarat Lengkap
1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
3. Surat Referensi Bank.
4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
11 Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :
– Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
– Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
– Pakta Integritas
12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Berita Terkait
-
Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Sukses, Dirut Pertamina Apresiasi Kontribusi Seluruh Pihak
-
Pertamina Mandalika Ride Out Jelajahi 1.400 Kilometer, Peserta Ramaikan MotoGP Mandalika 2026
-
Pertamina Akuisisi Participating Interest Eni di Kaltim untuk Perkuat Portofolio Hulu Migas
-
Bezzecchi Juara di Mandalika, Aprilia Cetak Sejarah
-
MotoGP Mandalika 2026 Jadi Momentum UMKM Lokal Perluas Pasar dan Dongkrak Pendapatan
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029
-
Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal
-
Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober
-
Dukung MotoGP Mandalika 2026, BRI Dorong Pertumbuhan UMKM dan Sport Tourism
-
Mutasi Polri: Kombes Pol. Adhitya Panji Anom Resmi Jabat Kapolresta Bogor Kota