SuaraBogor.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung berhasil menangkap MJBS bin SH (30), Rabu (3/11/2021). MJBS bin SH merupakan buronan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan Tahun Anggaran 2017 - 2018.
Menghindari jerat hukum, Dia diketahui kabur ke Depok, Jawa Barat. Tepatnya, di Jalan Haji Inan II RT2/RW5, Kecamatan Sukmajaya.
Pelarian MJBS berakhir setelah Dia ditangkap di Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu siang pukul 12.30 WIB.
MJBS ditangkap oleh Tim Tabur Kejagung yang bekerja sama dengan Tim Tabur dari Kejati Sumatera Selatan dan Kejari Kabupaten Bogor.
"MJBS merupakan buronan dari Kejati Sumatera Selatan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Rabu malam.
MJBS ditetapkan sebagai terdangka tindak pidana korupsi dana desa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1005/l.6.14/FD.1/06/2020 tanggal 4 Juni 2020.
Perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp573 juta.
Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari panggilan sebagai Tersangka oleh Kejati Sumatera Selatan.
Setelah diamankan, Tersangka MJBS dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta, Cynthiara Alona Nangis dan Shock
"Dia dititpkan di Rutan Salemba sebelum diberangkatkan ke Sumatera Selatan hari ini, Kamis 4 November," papar Leonard.
Tersangka MJBS melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Leonard.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Tag
Berita Terkait
-
Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, 5 Mobil Operasional Tersangka Kasus Bea Cukai Disita KPK
-
Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya
-
Momen Kebersamaan Fairuz A Rafiq dengan Fadia, Sang Kakak yang Ditangkap KPK
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Diringkus Setelah Penyelidikan Panjang, Pria di Citeureup Diduga Lecehkan Tetangga Disabilitas
-
Buka Bersama Pemimpin Redaksi Media, BRI Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Transaction Banking BRI Bertumbuh Positif dan Dorong Penguatan Dana Murah
-
Bukan Mimpi! Begini Cara Menabung Sisa THR untuk Cicil Rumah Masa Depan
-
Siap-siap Cek Rekening! Ini Jadwal Resmi Pencairan THR Lebaran Bagi Pegawai Negeri