SuaraBogor.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung berhasil menangkap MJBS bin SH (30), Rabu (3/11/2021). MJBS bin SH merupakan buronan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan Tahun Anggaran 2017 - 2018.
Menghindari jerat hukum, Dia diketahui kabur ke Depok, Jawa Barat. Tepatnya, di Jalan Haji Inan II RT2/RW5, Kecamatan Sukmajaya.
Pelarian MJBS berakhir setelah Dia ditangkap di Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu siang pukul 12.30 WIB.
MJBS ditangkap oleh Tim Tabur Kejagung yang bekerja sama dengan Tim Tabur dari Kejati Sumatera Selatan dan Kejari Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta, Cynthiara Alona Nangis dan Shock
"MJBS merupakan buronan dari Kejati Sumatera Selatan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Rabu malam.
MJBS ditetapkan sebagai terdangka tindak pidana korupsi dana desa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1005/l.6.14/FD.1/06/2020 tanggal 4 Juni 2020.
Perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp573 juta.
Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari panggilan sebagai Tersangka oleh Kejati Sumatera Selatan.
Setelah diamankan, Tersangka MJBS dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Baca Juga: Gegara Narkoba, Eks Anggota DPRD Sergai Ditangkap Polisi
"Dia dititpkan di Rutan Salemba sebelum diberangkatkan ke Sumatera Selatan hari ini, Kamis 4 November," papar Leonard.
Tersangka MJBS melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Leonard.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Tanggapi Komentar Kuasa Tom Lembong, Kejagung: di Mananya Abuse Of Power?
-
Kasus Korupsi Timah, Kadis ESDM Babel Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara
-
Modal Pilkada dan Caleg Besar Celah Korupsi, Bamsoet ke Capim KPK: Demokrasi Kita Jurus NPWP, Nomor Piro Wani Piro
-
Ancam Pengemudi Lain dan Ngaku-ngaku Tentara, Pria Kasus 'Koboi Jalanan' di Depok jadi Tersangka
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
Tag
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Jadi Sorotan Khusus, Pemkab Bogor Pantau Pilkada di 7.908 TPS Lewat Ini
-
Hasil Survei Pilkada Bogor, Pengamat Bicara Soal Peluang Paslon Atang-Annida
-
Detik-detik Menegangkan! Granat Aktif Gegerkan Warga Bogor, Ditemukan di Lemari Rumah
-
Elektabilitas Pasangan Dedie - Jenal Tertinggi di Pilkada Bogor, Tingkat Kemantapan Pemilih Capai 71 Persen
-
Pemkab Bogor dan KPU Distribusikan Logistik Pilkada ke 40 Kecamatan