SuaraBogor.id - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, berharap relokasi pengungsi korban bencana alam banjir di Desa Urug, Kecamatan Sukajaya, pada akhir tahun lalu bisa menjadi percontohan nasional.
Ajat mengatakan, di lokasi bekas kebun sawit seberang Kantor Desa Urug tersebut, KemenPU-PR bersama Pemkab Bogor membangun 181 unit Huntap dinding, 24 unit Huntap berupa rumah adat panggung, 3 unit rumah agung masjid, pasar kampung, klinik kesehatan, lapangan bola dan puluhan unit leuit atau tempat menyimpan beras.
"Jadi yang dibangun hanya fisik rumah saja. Bukan hanya memindahkan penduduk dari lokasi rawan bencana ke lokasi yang baru melainkan juga membangun kembali kehidupannya," ujar Ajat, kepada wartawan.
Dia menambahkan jajarannya juga akan melibatkan Dinas Pertanian, Holtikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) dalam membangun kehidupan di Kampung Urug 'Baru'. Setiap halaman Huntap baik yang dinding maupun rumah adat panggung akan ditanam pohon buah, tanaman obat atau lainnya hingga masyarakat Kampung Urug tetap produktif.
"Kita membangun konsep rumah produktif, ada tanaman khas yang di tanam di halaman rumah," imbuhnya.
Selain itu dalam pengelolaan sampah, DKPP dibantu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan membentuk bank sampah dan kampung ramah lingkungan. .
Ajat sapaan akrabnya menuturkan Pemkab Bogor mendukung penuh pelestarian adat di Kampung Urug, bahkan, dalam mendesain rumah adat panggungnya, faktor sirkulasi dan udara juga diperhatikan agar bisa hemat energi.
"Pemkab Bogor maupun pemerintah pusat siap mendukung kelestarian Kampung Adat di Kampung Urug, Desa Urug. Sukajaya. Dalam pembangunan Huntap adat panggungnya kami juga berkonsep green living karena dalam mendesain rumah adat panggung tersebut, kami memperhitungkan faktor sirkulasi dan udara," tutur Ajat.
Sementara itu Kepala Desa Urug Sukarma menjelaskan alasan membangun Huntap berupa rumah adat panggung di relokasi karena masyarakatnya tidak ingin adat istiadat daru leluhurnya hilang begitu saja.
Baca Juga: Antre Vaksin di Cibungbulang, Sejumlah Warga Pingsan
"Pasca bencana alam banjir bandang dan tanah longsor awal Tahun 2020 lalu, 24 unit rumah adat panggung dan puluhan unit leuitnya mengalami kerusakan parah, demi melestarikan adat istiadat dari leluhur, kami pun meminta KemenPU-PR dan Pemkab Bogor mengganti rumah adat dan leuit kami yang rusak seperti sebelumnya. Alhamdulillah, permintaan kami dikabulkan," jelas Sukarma.
Agar sesuai aturan adat istiadat, ia menerangkan dalam pembangunan Huntap adat panggung, leuit dan rumah ageung, warga pun dilibatkan oleh penyedia jasa rekanan KemenPU-PR.
"Kami punya cara atau aturan sendiri alam membangun rumah adat panggung, leuit dan rumah ageung. Alhamdulillah, kearifan lokal Kampung Urug dihargai dan bahkan didukung oleh pemerintah, termasuk tidak melaksanakan pembangunan Huntapnya pada Bulan Maulud. Karena hal itu, pembangunan Huntap pun kami hentikan sementara," tandasnya
Berita Terkait
-
Warga Eks Bantaran Rel Pasar Gaplok Ingin Huntara Senen Jadi Tempat Tinggal Tetap
-
Bukan Buat Perang, Ini Alasan RI Butuh Kapal Induk
-
Banjir Bandang Terjang Solok, 200 KK Terdampak dan 2 Warga Hilang
-
Memahami Bencana Karhutla di Kawi-Butak: Saat Eksotisme Alam Berubah Jadi Tantangan Berbahaya
-
Prabowo Sebut Sisi Positif dari Bencana Indonesia: Tanah Jadi Subur
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Setelah Belasan Tahun Berjuang, Kampung Adat Urug Bogor Akhirnya Mengantongi Sertifikat Komunal
-
Lapas Rasa Apartemen di Cibinong, Ahmad Sahroni: Jangan Hukum Keras di Depan, Lemah di Belakang
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong
-
Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong