Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Kamis, 04 November 2021 | 18:50 WIB
Tersangka saat diamankan petugas Kejari Cianjur. [ist]

SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur tanggkap seorang asisten staf ahli Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (Pisew) karena telah melakukan pemotongan terhadap anggaran program Pisew di 5 Kecamatan Kabupaten Cianjur

Tersangka yang berinisial DK (44) tersebut ditangkapkap dalam operasi tangkap tangan saat melakukan pemotongan anggaran Pisew sebesar Rp600 juta di 5 kecamatan. DK merupakan warga Kecamatan Pacet, Cianjur. Kamis (04/11/2021).

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Cianjur, Brian Kukuh Mediarto mengatakan, tersangka, dilakukan di wilayah Rancagoong, Kecamatan Cilaku.

"Tersangka kini dibawa ke Lapas Cianjur untuk ditahan sampai 20 hari ke depan terhitung hari ini," kata dia pada wartawan di Halaman Kejari Jalan Dr. Muwardi.

Berdasarkan pemeriksaan tersangka kata dia, setiap anggaran untuk satu kecamatan sebesar Rp 600 juta. Sehingga total anggaran program di tahun 2021 sebesar Rp3 miliar.

"Dari tangan tersangka kita mengamankan uang tunai sebesar Rp126 juta, dan kita akan langsung melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap para saksi," ucapnya.

Ia mengatakan, tersangka yang telah diamankan itu, merupakan asisten tenaga ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Barat. Namun, bukan berstatus ASN.

"Ia bertugas untuk satuan kerja Kabupaten Cianjur, tetapi ia tidak tercatat sebagai ASN," kata dia.

Brian mengatakan, tersangka diancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 3, Pasal 12, dan Pasal 12 E dengan minimal hukuman satu tahun penjara.

"Sejauh ini masih satu tersangka kalau kita temukan keterangan dari saksi lain kita lakukan pengembangan," jelasnya.

Load More