SuaraBogor.id - Polres Bogor masih menerapkan sistem ganjil genap di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat mulai 5-7 November 2021.
Bagi wisatawan yang hendak menuju ke kawasan Puncak agar terlebih dahulu mengecek terlebih dahulu kendaraannya, apakah ganjil atau genap.
Tidak hanya itu saja, wisatawan juga harus mengecek titik-titik penyekatan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor.
KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Laswarsana mengatakan, situasi lalulintas di lampu merah Gadok menuju Puncak dilakukan penyekatan sistem ganjil genap.
“Kendaraan yang tidak sesuai akan diputar balik ke arah Jakarta,” terangnya kepada Bogordaily.net -jaringan Suara.com.
Dia mengatakan, kalau operasi ganjil – genap ini berlaku dari hari ini hingga Minggu 7 November 2021 dan berlaku selama 24 jam.
“Para petugas tetap masih melaksanakan pengecekan kendaraan-kendaraan,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, petugas gabungan yang terlebat dalam operasi ini berjumlah 30 personel, yang terdiri dari unsur kepolisian, Satpol PP, TNI. “Kami bertahan hingga malam hari,” pungkasnya.
Titik penyekatan Ganjil Genap Puncak Bogor
Baca Juga: Soal Perluasan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan, Begini Kata Pemprov DKI
Pada penerapan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor kali ini, ada sebanyak delapan titik yang dilakukan pengetatan oleh pihak kepolisian.
Titik penyekatan tersebut di antaranya Simpang Gadog, Simpang Pasir Angin, Pintu keluar Tol Ciawi, Kawasan Rainbow Hills, Pos penutupan arus Cibanon, Pos penutupan arus Bendungan dan dua lokasi di Kawasan Sentul.
Berita Terkait
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
"Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Ekonomi Lesu Bikin Tren Wisata Bergeser ke Arah Liburan Hemat, Hotel Mewah Bukan Pilihan Utama!
-
Bukan ke Luar Negeri, Kini Orang RI Rela 'Tumpah Ruah' Wisata di Dalam Negeri, Ini Alasannya!
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Saung Batu Penganten Bogor! Destinasi Wisata Alam Cocok untuk Family Gathering, Wajib Dicoba Gen Z
-
Misteri Pembobolan Rumah Kosong di Bogor Raya, Jejak Pelaku Brankas Ratusan Juta Terendus
-
Mengejutkan! Menkeu Purbaya Ancam Bubarkan Satgas BLBI, Sebut Bikin Ribut, Hasil Nol
-
Bukan Hanya Bogor, 3.000 Desa Terjebak dalam Hutan, Mendes PDT Cari Solusi Darurat
-
Mimpi Besar Bilqis, Insinyur Sipil Lulusan Munchen yang Bertekad Ratakan Sekolah di Pelosok Negeri