Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 10 November 2021 | 20:59 WIB
Polisi mengawal aksi unjuk rasa yang digelar FSPMI Kota Depok di depan Balaikota Depok, Rabu (10/11/2021). [Suarabogor.id/Immawan]

SuaraBogor.id - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok menggelar unjuk rasa di Depok, Rabu (10/11/2021).

Unjuk rasa di mulai dengan long march dari Jalan Kartini, Kecamatan Pancoran Mas sampai ke depan Kantor Wali Kota Depok di Jalan Margonda Raya.

Ketua FSPMI Kota Depok, Wido Pratikno menyebut, massa yang berkumpul mencapai ratusan orang.

"Hari ini kita aksi menyampaikan konsep teman-teman dari 9 federasi," ungkap Wido pada wartawan.

Baca Juga: 2 Pencuri Toko Pakaian Bekas di Bojongsari Depok Tertangkap Basah

Dalam aksinya, FSPMI Depok menyampaikan 5 poin tuntutan. Pertama, mereka menuntut pemerintah mencabut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipa Kerja.

Alasannya, UU Cipta Kerja dinilai lahir secara prematur karena tidak memiliki naskah akademik.

"Kami sedang menggugat UU Cipta Kerja ke MK. Harusnya para pengadil di MK juga melihat kondisi kami yang darurat karena UU Cipta Kerja," tegas Wido.

Tuntutan kedua FSPMI terkait dengan upah. Mereka menuntut kenaikan upah 10 persen.

"Boleh dicek hari ini, bagaimana kenaikan sembako yang luar biasa. Dari harga minyak, telor dan sembako lainnya sudah naik lebih dari 10 persen," seru Wido.

Baca Juga: Demo di Balai Kota, Ini Empat Tuntutan Buruh

Selain menuntut kenaikan upah sebesar 10 persen, FSPMI juga menuntut diberlakukannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

"Kami ini ada sektor-sektor. Sektor elektronik, sektor otomotif, sektor pariwisata. Maka dari itu, upah minimum sektor itu wajib hukumnya untuk diundangkan dan disahkan," ucap Wido.

Tuntutan keempat FSPMI adalah meminta pemerintah mencabut Surat Edaran Menteri yang melarang bupati/walikota untuk merekomendasikan kenaikan upah minimum.

Lalu, tuntutan kelima, meminta pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa UU Cipta Kerja.

"PKB yang ada di perusahaan selama ini, sudah lebih baik dibanding yang diatur di UU. Tapi sekarang ini gara-gara UU Cipta Kerja, banyak perusahaan meminta revisi," bebernya.

Wido juga meminta dukungan dari Pemkot Depok terkait penaikan upah. Selama ini, kata Dia, Pemkot Depok membantu dengan menyampaikan rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Jabar. Dia berharap, tahun ini pun demikian.

"Bila Jabar tidak menaikkan ke yang lebih baik, kita akan ajak teman-teman aksi di Jabar," pungkasnya.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More