SuaraBogor.id - Seorang pria berinisial LK (30) diamankan Tim Jaguar Polrestro Depok karena tiba-tiba mengamuk di rumah warga.
Informasi yang didapat, ia mengamuk setelah mengetahui lawan bicaranya, BD (29), beragama non muslim.
Padahal, pelaku sempat menumpang salat dan merokok di rumah kontrakan lawan bicaranya tersebut.
"Ketika ngobrol dengan penghuni rumah, pelaku bertanya apa agamanya dan dijawab non muslim. Tiba-tiba pelaku marah dan mengancam akan memanah si lawan bicaranya ini" ungkap Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno belum lama ini.
Baca Juga: Kilang Cilacap Terbakar, Begini Kondisi Terkini Jaringan Listriknya
Sebelumnya, sempat terjadi aksi kejar-kejaran karena BD kabur setelah diancam pelaku.
Pelaku juga sempat mengancam akan memanah semua warga di tempat kejadian karena tidak mampu mengejar BD.
Bahkan, pelaku juga menyerang sebuah mobil PLN yang diparkir di depan kontrakan. Mobil PLN beberapa kali dipukul menggunakan pipa paralon sampai kacanya retak.
"Pelaku hanya menakut-nakuti, karena tidak ada panahnya. Dia juga menyebut 'Jokowi' dan takbir," beber Yogen.
Yogen menjelaskan, awalnya pelaku datang dan langsung masuk ke kontrakan tempat kejadian.
Baca Juga: Ini Detail Outfit Jokowi saat Jajal Sirkuit Mandalika, Semua Buatan Anak Bangsa!
Kontrakan tempat kejadian terletak di Jalan Kemiri Muka Nomor 185, RT1/RW12 Kelurahan Kemiri Muka, Beji, Kota Depok. Kontrakan dihuni oleh karyawan PLN.
Pelaku kemudian izin untuk menumpang salat, lalu diizinkan oleh saksi D (26).
Setelah salat, pelaku mengobrol dengan saksi D dan penghuni yang dikejarnya, pelaku pun sempat meminta air putih dan izin merokok pada kedua saksi.
"Dalam perbincangan pelaku mengatakan tujuan ke Depok lalu tujuan ke Purwakarta. Saksi BD sempat memfoto KTP pelaku," terang Yogen.
Akibat ulahnya, pelaku dibawa ke Polrestro Depok.
Diduga, pelaku mengalami gangguan jiwa sehingga polisi mengirimnya untuk melakukan tes kejiwaan di RS Polri.
"Pas kami periksa pelaku ini jawabannya gak nyambung ya dan berteriak teriak," bebernya.
Bila hasil tes kejiwaan mengatakan pelaku tidak mengalami gangguan jiwa, Yohen memastikan pihaknya akan mendalami kasus ini sesuai proses hukum yang berlaku.
"Bila tidak gangguan jiwa, kami kenakan pasal 406 KUHP tentang perusakan. Ancamannya dua tahun enam bulan penjara," pungkas Yogen.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Dukungan Jokowi dalam Pilkada Jakarta: Apa yang Bisa Kita Pelajari?
-
Perkuat Sistem Kelistrikan Kalteng-Kalbar, PLN Tuntaskan Pembangunan SUTT 150 kV Kendawangan-Sukamara
-
Bukan Mantan Presiden, Faisal Assegaf Sebut Peran Jokowi Saat Ini Adalah Makelar Pilkada
-
Wamen ESDM Apresiasi Langkah PLN Group Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat
-
Bisa Tampung 2.500 Jemaah, Melongok Megahnya Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Pemkab Bogor Akselerasi Penanganan Stunting dengan Data Digital
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Soal TPS di Titik Rawan Bencana, Ini Kata KPU Kota Bogor