Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 15 November 2021 | 11:05 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi (Pixabay/3839153)

Pelaku kemudian izin untuk menumpang salat, lalu diizinkan oleh saksi D (26).

Setelah salat, pelaku mengobrol dengan saksi D dan penghuni yang dikejarnya, pelaku pun sempat meminta air putih dan izin merokok pada kedua saksi.

"Dalam perbincangan pelaku mengatakan tujuan ke Depok lalu tujuan ke Purwakarta. Saksi BD sempat memfoto KTP pelaku," terang Yogen.

Akibat ulahnya, pelaku dibawa ke Polrestro Depok.

Baca Juga: Kilang Cilacap Terbakar, Begini Kondisi Terkini Jaringan Listriknya

Diduga, pelaku mengalami gangguan jiwa sehingga polisi mengirimnya untuk melakukan tes kejiwaan di RS Polri.

"Pas kami periksa pelaku ini jawabannya gak nyambung ya dan berteriak teriak," bebernya.

Bila hasil tes kejiwaan mengatakan pelaku tidak mengalami gangguan jiwa, Yohen memastikan pihaknya akan mendalami kasus ini sesuai proses hukum yang berlaku.

"Bila tidak gangguan jiwa, kami kenakan pasal 406 KUHP tentang perusakan. Ancamannya dua tahun enam bulan penjara," pungkas Yogen.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Baca Juga: Ini Detail Outfit Jokowi saat Jajal Sirkuit Mandalika, Semua Buatan Anak Bangsa!

Load More