Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 15 November 2021 | 11:05 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi (Pixabay/3839153)

"Pas kami periksa pelaku ini jawabannya gak nyambung ya dan berteriak teriak," bebernya.

Bila hasil tes kejiwaan mengatakan pelaku tidak mengalami gangguan jiwa, Yohen memastikan pihaknya akan mendalami kasus ini sesuai proses hukum yang berlaku.

"Bila tidak gangguan jiwa, kami kenakan pasal 406 KUHP tentang perusakan. Ancamannya dua tahun enam bulan penjara," pungkas Yogen.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Baca Juga: Kilang Cilacap Terbakar, Begini Kondisi Terkini Jaringan Listriknya

Load More