SuaraBogor.id - Saat ini Buruh tengah gencar melakukan aksi demonstrasi terkait kejelasan soal upah minimum provinsi (UMP). Mereka meminta pemerintah untuk segera menetapkan UPM sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini juga, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para gubernur untuk segera menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021.
UPM yang ditetapkan gubernur di semua provinsi Indonesia ini tentunya harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November tahun 2021, dan karena tanggal 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November,” ujar Menaker, menyadur dari Bogordaily - jaringan Suara.com, Kamis (18/11/2021).
Baca Juga: Hampir Terprovokasi, Ribuan Buruh Jateng Minta UMP Naik 16 Persen ke Ganjar Pranowo
Kemudian penetapan upah minimum kabupaten (UMK) dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP.
Ida menambahkan, ketentuan batas waktu penetapan ini telah ditegaskan kembali dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 561/6393/SJ perihal penetapan upah minimun tahun 2022, yang disampaikan kepada seluruh gubernur.
Lebih lanjut Menaker menegaskan, penetapan upah minimum (UM) tahun 2022, berdasarkan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya PP 36/2021 bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh, agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
“Kebijakan upah minimun ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta tentu saja untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing,” ujarnya.
Ida menjelaskan, UM adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Baca Juga: Buruh Ancam Mogok jika UMK Tak Naik 10 Persen, Begini Reaksi Plt Wali Kota Cimahi
“Semangat dari formula upah minimum ini, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan upah antarwilayah. Keadilan antarwilayah ini, sekali lagi, dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah,” terangnya.
Lebih lanjut Menaker menjelaskan, UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu UMP dan UMK, tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor atau UMS.
Namun UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.
“Dengan demikian, UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha,” tukasnya.
Berita Terkait
-
Wacana Pemerintah Menaikkan PPN 12 Persen Dianggap Menambah Penderitaan Rakyat Kecil
-
Kapan UMP 2025 Diumumkan? Ini Penjelasan Manaker Yassierli
-
Pengangguran Meningkat, Menaker Mau Buat Job Fair Setiap Minggu
-
Prediksi Besaran Upah Minimum Jogja 2025 dan Tanggal Penetapannya
-
Kabar Gembira! UMK Kalimantan Barat 2025 Dipastikan Naik: Tembus Rp 3,5 Juta?
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Soal TPS di Titik Rawan Bencana, Ini Kata KPU Kota Bogor
-
Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Pamijahan Bogor: Motif Uang Gadai Motor di Facebook