SuaraBogor.id - Saat ini Buruh tengah gencar melakukan aksi demonstrasi terkait kejelasan soal upah minimum provinsi (UMP). Mereka meminta pemerintah untuk segera menetapkan UPM sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini juga, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para gubernur untuk segera menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021.
UPM yang ditetapkan gubernur di semua provinsi Indonesia ini tentunya harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November tahun 2021, dan karena tanggal 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November,” ujar Menaker, menyadur dari Bogordaily - jaringan Suara.com, Kamis (18/11/2021).
Baca Juga: Hampir Terprovokasi, Ribuan Buruh Jateng Minta UMP Naik 16 Persen ke Ganjar Pranowo
Kemudian penetapan upah minimum kabupaten (UMK) dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP.
Ida menambahkan, ketentuan batas waktu penetapan ini telah ditegaskan kembali dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 561/6393/SJ perihal penetapan upah minimun tahun 2022, yang disampaikan kepada seluruh gubernur.
Lebih lanjut Menaker menegaskan, penetapan upah minimum (UM) tahun 2022, berdasarkan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya PP 36/2021 bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh, agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
“Kebijakan upah minimun ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta tentu saja untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing,” ujarnya.
Ida menjelaskan, UM adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Baca Juga: Buruh Ancam Mogok jika UMK Tak Naik 10 Persen, Begini Reaksi Plt Wali Kota Cimahi
“Semangat dari formula upah minimum ini, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan upah antarwilayah. Keadilan antarwilayah ini, sekali lagi, dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah,” terangnya.
Berita Terkait
-
Driver Ojol Protes Aplikator Gegara BHR Rp50 Ribu, Menaker: Saya Gak Bisa Janji karena...
-
Viral Arra Hina Buruh, Netizen Ungkap Gaji Besar Di Pabrik Bisa Capai 2 Digit!
-
Program Mudik Gratis Dituding Gratifikasi Karena Ada Sponsor, Menaker: Saya Dengar Itu!
-
Klaim Tanpa Dibekali Senpi, 1.892 Personel Gabungan Dikerahkan Jaga Demo Tolak UU TNI di Gedung DPR
-
Gelombang Aksi Tolak UU TNI: Korban Demonstran Berjatuhan, Setop Kekerasan Aparat!
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
Terkini
-
Sejarah Bogor dalam Lensa! Pameran Foto PFI Bogor Meriahkan Open House Bupati
-
Geram ke Kades Klapanuggal, Dedi Mulyadi: Kepala Desa Peminta THR Lebih Parah dari Preman
-
Wali Kota Bogor dan Ribuan Warga Gelar Shalat Idul Fitri di Kebun Raya Bogor
-
Merakyat! Bupati Bogor Gelar Salat Id dan Perjamuan Rakyat di Lapangan Tegar Beriman
-
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Sambut Idul Fitri 1446 H dengan Pesan Kebersamaan