SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Depok menghentikan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kecamatan Pancoran Mas selama 10 hari, mulai dari 19-29 November 2021.
Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Kamis, mengatakan
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara secara Terbatas pada Penyelenggaraan PTMT.
Kebijakan ini berlaku bagi siswa mulai dari jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI, dan bagi siswa SMP/MTS, SMA/MA. Selama penghentian PTMT sementara, siswa di Pancoranmas, kembali melakukan proses belajar dari rumah (BDR) atau daring.
"Selama penutupan PTMT sementara, seluruh satuan pendidikan di Pancoran Mas melakukan proses belajar secara daring. Di saat yang sama setiap satuan pendidikan di wilayah itu, melakukan evaluasi protokol kesehatan PTMT," ujarnya.
Untuk itu Idris meminta seluruh satuan pendidikan di Kota Depok selain Kecamatan Pancoran Mas untuk mengalihkan siswanya melakukan BDR dan bagi yang belum melaksanakan vaksinasi maka harus segera divaksin.
Hal ini tertuang di dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 648 tentang penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT, tertanggal 18 November 2021.
Sebelumnya ada beberapa siswa dan guru di SMPN 2 Depok yang terpapar COVID-19 sehingga kegiatan PTMT dihentikan sementara. Pemerintah Kota Depok mempunyai 11 kecamatan dan 63 Kelurahan. 11 Kecamatan yaitu Pancoranmas, Sukmajaya, Cilodong, Bojongsari, Sawangan, Cinere, Limo, Beji, Cimanggis, Tapos, dan Cipayung .
SE yang diterbitkan 18 November 2021 tersebut telah memperhatikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman PTMT di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta memperhatikan peningkatan jumlah kasus COVID-19 pada klaster PTMT di beberapa wilayah.
Maka perlu segera dilakukan mitigasi penanggulangan COVID-19 pada klaster PTMT. Dalam rangka mengendalikan peningkatan kasus COVID-19 pada klaster PTMT, perlu segera melakukan penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT.
Lalu selama kegiatan penghentian sementara tersebut, setiap satuan pendidikan segera mengecek kembali penyelenggaraan seluruh protokol kesehatan (prokes) PTMT.
Berita Terkait
-
Bima Arya Pastikan Wali Kota Depok Akan Ditegur, Imbas Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Willie Salim Masak Besar di Depok, Kini Dibandingkan dengan Kasus Hilang Rendang di Palembang
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
-
Tunggu Perda Disahkan, Dana Rp300 Juta per RW di Depok Cair 2026
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
Terkini
-
Sejarah Bogor dalam Lensa! Pameran Foto PFI Bogor Meriahkan Open House Bupati
-
Geram ke Kades Klapanuggal, Dedi Mulyadi: Kepala Desa Peminta THR Lebih Parah dari Preman
-
Wali Kota Bogor dan Ribuan Warga Gelar Shalat Idul Fitri di Kebun Raya Bogor
-
Merakyat! Bupati Bogor Gelar Salat Id dan Perjamuan Rakyat di Lapangan Tegar Beriman
-
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Sambut Idul Fitri 1446 H dengan Pesan Kebersamaan