SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Depok menghentikan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kecamatan Pancoran Mas selama 10 hari, mulai dari 19-29 November 2021.
Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Kamis, mengatakan
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara secara Terbatas pada Penyelenggaraan PTMT.
Kebijakan ini berlaku bagi siswa mulai dari jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI, dan bagi siswa SMP/MTS, SMA/MA. Selama penghentian PTMT sementara, siswa di Pancoranmas, kembali melakukan proses belajar dari rumah (BDR) atau daring.
"Selama penutupan PTMT sementara, seluruh satuan pendidikan di Pancoran Mas melakukan proses belajar secara daring. Di saat yang sama setiap satuan pendidikan di wilayah itu, melakukan evaluasi protokol kesehatan PTMT," ujarnya.
Untuk itu Idris meminta seluruh satuan pendidikan di Kota Depok selain Kecamatan Pancoran Mas untuk mengalihkan siswanya melakukan BDR dan bagi yang belum melaksanakan vaksinasi maka harus segera divaksin.
Hal ini tertuang di dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 648 tentang penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT, tertanggal 18 November 2021.
Sebelumnya ada beberapa siswa dan guru di SMPN 2 Depok yang terpapar COVID-19 sehingga kegiatan PTMT dihentikan sementara. Pemerintah Kota Depok mempunyai 11 kecamatan dan 63 Kelurahan. 11 Kecamatan yaitu Pancoranmas, Sukmajaya, Cilodong, Bojongsari, Sawangan, Cinere, Limo, Beji, Cimanggis, Tapos, dan Cipayung .
SE yang diterbitkan 18 November 2021 tersebut telah memperhatikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman PTMT di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta memperhatikan peningkatan jumlah kasus COVID-19 pada klaster PTMT di beberapa wilayah.
Maka perlu segera dilakukan mitigasi penanggulangan COVID-19 pada klaster PTMT. Dalam rangka mengendalikan peningkatan kasus COVID-19 pada klaster PTMT, perlu segera melakukan penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT.
Lalu selama kegiatan penghentian sementara tersebut, setiap satuan pendidikan segera mengecek kembali penyelenggaraan seluruh protokol kesehatan (prokes) PTMT.
"Memperhatikan peningkatan kasus COVID-19 pada kluster PTMT di beberapa wilayah. Pemkot Depok mengambil kebijakan salah satunya penghentian sementara PTMT se-Kecamatan Pancoranmas," ujarnya.
Berita Terkait
-
Dibanding Beri Denda ke Pindar, KPPU Diminta Utamakan Pencegahan
-
Media Internasional Sorot Orang Indonesia Jual Bayi ke Singapura
-
Diteror Tetangga Bertahun-tahun, Ibu Suraji Trauma hingga Takut Keluar Rumah
-
Berkaca dari Kasus Viral di Depok, Punya Tetangga Baik adalah Privilege
-
Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Diduga Belajar Nyetir, Pengemudi Pikap Tabrak Pesepeda dan Pedagang di Lingkar Stadion Pakansari
-
Kemarau Panjang Terjang Bogor, 52 Ribu Warga di 16 Ribu KK Alami Krisis Air Bersih
-
Satu Pakaian, Sejuta Harapan: CSR ibis Styles Bogor Pajajaran Bersama Yayasan Gemilang Indonesia
-
Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026
-
DPRD Kota Bogor Ajak PIM Bogor Raya Sinergi Atasi Stunting dan UMKM