SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Depok menghentikan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kecamatan Pancoran Mas selama 10 hari, mulai dari 19-29 November 2021.
Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Kamis, mengatakan
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara secara Terbatas pada Penyelenggaraan PTMT.
Kebijakan ini berlaku bagi siswa mulai dari jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI, dan bagi siswa SMP/MTS, SMA/MA. Selama penghentian PTMT sementara, siswa di Pancoranmas, kembali melakukan proses belajar dari rumah (BDR) atau daring.
"Selama penutupan PTMT sementara, seluruh satuan pendidikan di Pancoran Mas melakukan proses belajar secara daring. Di saat yang sama setiap satuan pendidikan di wilayah itu, melakukan evaluasi protokol kesehatan PTMT," ujarnya.
Untuk itu Idris meminta seluruh satuan pendidikan di Kota Depok selain Kecamatan Pancoran Mas untuk mengalihkan siswanya melakukan BDR dan bagi yang belum melaksanakan vaksinasi maka harus segera divaksin.
Hal ini tertuang di dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 648 tentang penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT, tertanggal 18 November 2021.
Sebelumnya ada beberapa siswa dan guru di SMPN 2 Depok yang terpapar COVID-19 sehingga kegiatan PTMT dihentikan sementara. Pemerintah Kota Depok mempunyai 11 kecamatan dan 63 Kelurahan. 11 Kecamatan yaitu Pancoranmas, Sukmajaya, Cilodong, Bojongsari, Sawangan, Cinere, Limo, Beji, Cimanggis, Tapos, dan Cipayung .
SE yang diterbitkan 18 November 2021 tersebut telah memperhatikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman PTMT di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta memperhatikan peningkatan jumlah kasus COVID-19 pada klaster PTMT di beberapa wilayah.
Maka perlu segera dilakukan mitigasi penanggulangan COVID-19 pada klaster PTMT. Dalam rangka mengendalikan peningkatan kasus COVID-19 pada klaster PTMT, perlu segera melakukan penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT.
Lalu selama kegiatan penghentian sementara tersebut, setiap satuan pendidikan segera mengecek kembali penyelenggaraan seluruh protokol kesehatan (prokes) PTMT.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Komplotan Ormas FBR Bojongsari yang Peras Pedagang di Depok, Korban Sampai Dicekik
-
Update Pertemuan Wali Kota Cilegon dengan BKPM Soal Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek
-
Cara Menghapus NIK Terdaftar Pinjaman Online dan Offline
-
Menteri PPPA Minta Bocah SD yang Tawuran di Depok Tidak Dihukum Pidana: Mereka Korban
-
Jangan Terjebak Iming-iming Pindar, Cek Rekomendasi Pinjaman Ceria dari BRI
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Evaluasi Pelaksanaan Pemerintah Kota Bogor DPRD Kota Bogor Keluarkan Rekomendasi LKPJ 2024
-
Misteri Bungkamnya Developer Grand Alifia Bogor Usai Dipolisikan Warga
-
Kearifan Lokal Terancam? Modernitas dan Ketidakadilan Gerogoti Peran Masyarakat Adat
-
11 PSK MiChat di Bogor Ditangkap, 535 Botol Miras Diamankan
-
DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Satu Visi Berantas Minuman Beralkohol Ilegal