SuaraBogor.id - Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana buka suara tentang Surat Edaran Wali Kota Depok tentang penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).
Dadang mengatakan bahwa PTMT dihentikan secara terbatas selama Jumat hingga Senin, 19-29 November 2021 karena terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 pada klaster PTMT.
“Kemarin terdapat penambahan kasus covid baru di depok 105 kasus. Penambahan ini merupakan yang tertinggi. Biasanya di bawah 20 dibawah 10 kasus per hari,” ungkap Dadang pada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Berdasarkan data yang dipublikasikan Dinkes dan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, penambahan 105 kasus dalam sehari merupakan yang tertinggi dalam 3 bualn terakhir.
Setelah ditelusuri, kata Dadang, ternyata jumlah ini mayoritasnya berasal dari klaster PTMT.
“Ini kami sebut sebagai klaster PTMT karena banyak penularan antar siswa di sekolah setelah SOP kami jalankan. Terutama setelah Puskesmas melakukan tracing dan testing terhadap yang kontak erat di sekolah-sekolah,” bebernya.
Penghentian secara terbatas PTMT, Dadang menjelaskan, dalam rangka menjamin keselamatan anak dan mengendalikan penularan Covid-19 pada klaster PTMT.
“Ini ikhtiar kita dari Pemkot depok. Kepada seluruh warga, kami mohon izin dan mohon maaf demi keselamatan kita bersama,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Dadang menguraikan definisi “terbatas” dalam penghentian sementara PTMT. Dia menyebut, teradapat 2 kategori yang jadi ”batas” penghentian sementara PTMT yang berlangsung selama 10 hari ke depan.
Batas pertama, penghentian PTMT diberlakukan pada seluruh siswa di satuan pendidikan atau sekolah yang berada di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
“Yang terjadi penularan saat ini, paling banyak ditemukan kasus terkonfimasi positif Covid-19 di Pancoran Mas. Ada SD, SMP dan MTS,” ujar Dadang.
Kedua, penghentian PTMT diberlakukan terhadap sekolah pada jenjang TK, RA, PAUD, SD di seluruh Kota Depok. Siswa SMP dan SMA yang belum divaksin di luar wilayah Kecamatan Pancoran Mas pun tidak diperkenankan melukakan PTMT.
“Jadi itu yang kami katakan penghentian sementara secara terbatas. Untuk SMP dan SMA di luar Kecamatan Pancoran Mas masih diperkenankan melaksanakan PTMT,” pungkas Dadang.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Tangan Terikat dan Kaki Hilang, Pelaku Mutilasi Sadis di Depok Akhirnya Tertangkap!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Setelah Belasan Tahun Berjuang, Kampung Adat Urug Bogor Akhirnya Mengantongi Sertifikat Komunal
-
Lapas Rasa Apartemen di Cibinong, Ahmad Sahroni: Jangan Hukum Keras di Depan, Lemah di Belakang
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong
-
Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong