SuaraBogor.id - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, tersangka pelaku mafia tanah yang dilaporkan arti Nirina Zubir, Riri Khasmita membagi-bagikan uang hasil rampasan tanah kepada empat orang lainnya termasuk sang suami, Edrianto.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi untuk modal usaha hingga plesir ke luar negeri.
"Motivasinya adalah mencari keuntungan, uang sudah pasti. Uangnya sebagai modal usaha hingga jalan-jalan ke luar negeri," kata Tubagus saat menampilkan Riri Khasmita dan Edrianto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021)
Menurut Tubagus Ade Hidayat, tanah milik keluarga Nirina Zubir dijual dan dijadikan agunan oleh Riri Khasmita dan keempat tersangka lainnya.
Sementara itu, Nirina Zubir begitu emosional ketika kembali dipertemukan dengan Riri Khasmita. Bintang film Get Married ini sempat menatap Riri dan kemudian menangis.
Nirina Zubir sedih karena Riri Khasmita yang sudah begitu dipercaya oleh orangtuanya malah berkhianat. Malah, Riri tak memiliki perasaan bersalah, bahkan berani menatap Nirina dengan sinis.
"Kepada saudari Riri, yang ibu saya selamatkan dari keluarga tirinya yang tidak menerima dirinya, dibawa ke rumah ibu saya, diberikan pekerjaan yang layak, ini dia orangnya," ucap Nirina Zubir.
Nirina mengemukakan kenapa dirinya sangat emosional. Hal ini, kata dia, lantaran almarhum ibunya selama masa hidupnya sendiri belum pernah merasakan jerih payah atas hasil kerjanya.
"Kenapa saya emosi sekali, karena ibu saya belum pernah sekalipun menikmati dari hasil jerih payahnya, ibu saya ke mana-mana masih naik kereta, masih naik angkot. Tapi beliau-beliau ini yang punya mobil baru dan bisnis baru (dari hasil kejahatannya)," ungkap Nirina.
Kasus mafia tanah ini berawal saat almarhumah ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, menyuruh ART-nya, Riri Khasmita untuk mengurus surat-surat tanah miliknya di kawasan Jakarta Barat.
Mendapat kepercayaan itu, Riri Khasmita malah tak amanah. Dia justru mengubah kepemilikan enam aset menjadi atas namanya dan sang suami. Selain dengan suami, Riri juga dibantu notaris dan PPAT dalam melakukan aksinya itu.
Laporan polisi Nirina Zubir dan kakaknya resmi diterima Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor LP/B/2844/VI/SPKT Polda Metro Jaya sejak 3 Juni 2021.
Berita Terkait
-
Kantah Kabupaten Bogor Digeledah Polisi Terkait Kasus Mafia Tanah PTSL
-
Film Indonesia Makin Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri, 531 Karya Masuk FFI 2026
-
Ulasan Film Jangan Buang Ibu: Menggugat Stigma Panti Jompo dan Makna Berbakti
-
Ulasan Film Jangan Buang Ibu: Ego Anak, Penyesalan, dan Air Mata di Panti Jompo
-
Bukan Sekadar Duta, Alasan FFI Pilih Morgan Oey Ternyata Berkaitan dengan Misi Besar Ini
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor