SuaraBogor.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menanggapi maskawin yang akan digunakan saat pernikahan Cupi Cupita yakni uang Kripto.
Pernikahan Cupi dengan pengusaha asal Bandung jadi sorotan karena pengantin pria memberikan maskawin salah satunya uang kripto.
Sebagai mata uang sudah difatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia pada Kamis 11 November 2021 lalu.
MUI mengemukakan alasan mengharamkan uang kripto sebagai mata uang karena dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
“Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i,” ungkap Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh.
Perlu diketahui, syarat syar’i dalam penggunaan mata uang antara lain ada wujud fisik dan memiliki nilai. Selain itu, syarat lainnya adalah diketahui jumlah secara pasti, memiliki hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli.
Selain mengharamkan, MUI menyatakan uang kripto sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Tapi MUI menyebut uang kripto sebagai komoditas atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.
“Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan,” jelasnya.
Sebelumnya artis dangdut yang terkenal seksi ini sempat mengunggah soal mahar di akad nikahnya melalui Instagram.
Saat itu dia menyebut dirinya tengah membicarakan soal mahar dengan Bintang dan kemudian meminta saran kepada pengikutnya di Instagram soal uang kripto.
Baca Juga: Dinikahi Pengusaha, Cupi Cupita Bakal Honeymoon ke Maldives
Lewat unggahan tersebut, Cupi Cupita mengisyaratkan bahwa uang kripto akan jadi salah satu mahar pernikahannya.
Benar saja, ketika pernikahan digelar pada Jumat 19 November 2021, maskawin yang diberikan Bintang Hari Bagus salah satunya adalah uang kripto senilai Rp 199 juta.
Perwakilan manajemen Cupi Cupita sendiri sebelumnya sudah memberikan penjelasan soal fatwa haram uang kripto. Pihak Cupi Cupita juga sudah melakukan konsultasi dengan sederet pemuka agama soal boleh atau tidaknya menggunakan uang kripto tersebut.
Berita Terkait
-
Saham COIN Andrew Hidayat Meroket 337 Persen dalam Sekejap, Bikin Heboh Pasar!
-
Apakah Uang Monetisasi Konten Digital Halal? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
-
Platform Pertukaran Aset Kripto Bittime Kantongi Izin PAKD
-
7 Rekomendasi Kripto Terbaik untuk Dibeli Sekarang, Ada Token XRP Hingga TRON
-
Miris! Dana Bansos di NTT Tercemar Uang Palsu, PT Pos: Uangnya Langsung dari Bank
Terpopuler
- Dirumorkan Bela Timnas Indonesia di Ronde 4, Leeds Bakal Usir Pascal Struijk
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 10 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Harga Rp1 Jutaan, Anti Bunga Es dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras untuk PSI
-
BREAKING NEWS! Menang Telak, Kaesang Pangarep Pimpin PSI Lagi
-
Karhutla Riau Makin Meluas sampai 'Ekspor' Asap ke Malaysia
-
Singgung Jokowi, Petinggi Partai Sebut PSI Bisa Gulung Tikar, Apa Maksudnya?
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
Terkini
-
Tragedi di Siang Bolong! Maling Motor di Bogor Tewas Dihajar Massa, Motor Pelaku Ikut Dibakar
-
Harga Beras Terbaru Juli 2025! Kabar Baik yang Jadi Dilema di Dapur Warga Bogor
-
Mengubah 'Monster' Sampah 2.800 Ton Jadi Listrik, Babak Baru Perang Melawan Sampah di Bogor Dimulai
-
Bukan Mobil Mewah, Momen Pamitan Kapolres Bogor AKBP Rio Naik Kijang Patroli Curi Perhatian
-
Terungkap! Ini Alasan 650 Ribu Warga Bogor 'Ogah' Bayar Pajak Kendaraan, Bukan Cuma Malas