SuaraBogor.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menanggapi maskawin yang akan digunakan saat pernikahan Cupi Cupita yakni uang Kripto.
Pernikahan Cupi dengan pengusaha asal Bandung jadi sorotan karena pengantin pria memberikan maskawin salah satunya uang kripto.
Sebagai mata uang sudah difatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia pada Kamis 11 November 2021 lalu.
MUI mengemukakan alasan mengharamkan uang kripto sebagai mata uang karena dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
“Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i,” ungkap Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh.
Perlu diketahui, syarat syar’i dalam penggunaan mata uang antara lain ada wujud fisik dan memiliki nilai. Selain itu, syarat lainnya adalah diketahui jumlah secara pasti, memiliki hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli.
Selain mengharamkan, MUI menyatakan uang kripto sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Tapi MUI menyebut uang kripto sebagai komoditas atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.
“Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan,” jelasnya.
Sebelumnya artis dangdut yang terkenal seksi ini sempat mengunggah soal mahar di akad nikahnya melalui Instagram.
Saat itu dia menyebut dirinya tengah membicarakan soal mahar dengan Bintang dan kemudian meminta saran kepada pengikutnya di Instagram soal uang kripto.
Baca Juga: Dinikahi Pengusaha, Cupi Cupita Bakal Honeymoon ke Maldives
Lewat unggahan tersebut, Cupi Cupita mengisyaratkan bahwa uang kripto akan jadi salah satu mahar pernikahannya.
Benar saja, ketika pernikahan digelar pada Jumat 19 November 2021, maskawin yang diberikan Bintang Hari Bagus salah satunya adalah uang kripto senilai Rp 199 juta.
Perwakilan manajemen Cupi Cupita sendiri sebelumnya sudah memberikan penjelasan soal fatwa haram uang kripto. Pihak Cupi Cupita juga sudah melakukan konsultasi dengan sederet pemuka agama soal boleh atau tidaknya menggunakan uang kripto tersebut.
Berita Terkait
-
Sharing Literasi Keuangan dari Ayah Milenial di Buku Kamu Tidak Sendirian
-
Kasus Korupsi Eks Pegawai Kementan, Polda Metro: Kerugian Rp5 Miliar Berdasar Hasil Audit
-
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026, Cek Tata Cara dan Syaratnya
-
XRP Tertekan di Bawah 2 Dolar AS, Harga Bakal Makin Turun?
-
Cara Menukarkan Uang Rusak Akibat Bencana ke Bank Indonesia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
4 Rekomendasi Sepeda Anak Usia 4 Tahun yang Aman dan Kece, Mulai 500 Ribuan
-
Kampung Santri Memanas! Warga Katulampa Somasi Wali Kota Bogor, Tuntut Tutup Permanen Kafe Michan
-
Perwali Bogor Dipertanyakan! Warga Katulampa Resah Batin Akibat Peredaran Miras di Kafe Michan
-
3 Spot 'Hype' di Bogor Utara yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan Gen Z Akhir Pekan Ini
-
Desa BRILiaN Jadi Wujud Nyata Komitmen BRI dalam Membangun Ekonomi Desa yang Berkeadilan