SuaraBogor.id - Viral, sebuah video yang memperlihatkan seorang siswi sedang bugil viral di media sosial. Video bugil itu berdurasi 30 detik.
Dalam video viral itu memperlihatkan, kumpulan foto seorang siswi dalam kondisi tanpa busana. Sebagian foto dibalut menggunakan selimut.
Video bugil yang viral itu menghebohkan masyarakat Kudus. Pada video itu terdapat keterangan yang memperlihatkan nama siswi, sekolah, dan juga identitas lainnya, seperti nama orang tau serta alamatnya.
Menyadur dari Solopos -jaringan Suara.com, Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David, mengatakan, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut mengenai video viral tersebut.
Baca Juga: Sudah Dicabuli, Siswi asal Tulang Bawang Ini Diperas Pacar Sendiri
“Tetap kami tindalanjuti (diburu pelaku pembuat video) dan ini masih dalam proses. Kami masih selidiki,” urai dia.
Pihak sekolah yang dicatut namanya pun angkat bicara. Mereka enggan buru-buru menyimpulkan jika siswi tersebut merupakan peserta didiknya. Mereka menduga jika penyebar video viral tersebut sengaja ingin menjatuhkan nama sekolah mereka.
"Kebenaran foto (dalam video) itu belum benar, yang membuat video juga siapa. Itu mau menjatuhkan lembaga (sekolah) kami,” terang perwakilan sekolah yang tak mau disebutkan namanya itu.
Pihak sekolah juga akan melakukan penyelidikan internal apakah nama siswi tersebut berseklah di tempat mereka atau tidak. “Coba nanti kami cek, kami cari dulu. Kami selidiki internal dulu,” pungkas dia.
Di media sosial sendiri, banyak netizen yang penasaran dengan video viral siswi Kudus bugil itu. Bahkan, mereka berburu link video tersebut.
Baca Juga: Cewek Baru Pertama Berani Semir Rambut, Salon Malah Alami Musibah Tak Terduga
“Untuk penyelidikan lebih lanjut bisa sertakan link?” komen salah satu netizen di unggahan pengelola akun Facebook Kudus Viral – KV.
“Lgsng turunkan link min, ben cpt ketemu pelakune,” tambah netizen lainnya.
Tetapi, perlu diingat membagikan atau menyebarkan video porno melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19/2016 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Profil Fajri Akbar, DPRD Sumut yang Viral Diduga Menghamili Pegawai Bank
-
Siapa Pembuat Anomali Tung Tung Tung Sahur? Video Originalnya Ditonton 93 Juta Kali
-
Balenciaga, Gucci, Hermes: Gaya Mewah Keluarga Selvi Ananda di Foto Lawas Jadi Sorotan
-
Asyik Foto di Candi, Emak-Emak Ini Tak Sadar Mengganggu Umat Beribadah. Netizen: Astaga!
-
Viral, Petugas Bea Cukai Dapat "Premi" dari Denda? Netizen Geram!
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
Mesin Lebih Besar, Bodi Lebih Kecil, Harga Lebih Murah: Perbandingan Aerox Alpha vs QJMotor AX200S
-
Nick Kuipers Resmi Tinggalkan Persib, Lanjut Karier ke Eropa atau Persija?
-
QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China! India, Korsel dan Arab Saudi Segera Menyusul
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
Terkini
-
Berawal dari Lomba Masak, Kini Siti Fatimah Mampu Hadirkan Aneka Olahan Pangan yang Digemari
-
Rebutan Saldo Gratis, Jangan Ketinggalan Link DANA Kaget Terbaru, Buruan!
-
Sinergi Pendidikan dan Pembangunan Daerah Dimulai
-
17 Bangunan Liar di Cibinong Raya Ditertibkan, PKL Digeser ke Lokasi Baru
-
Spesial Rabu 21 Mei! DANA Kaget Siap Diburu, Jangan Sampai Ketinggalan Cuan