SuaraBogor.id - Viral, sebuah video yang memperlihatkan seorang siswi sedang bugil viral di media sosial. Video bugil itu berdurasi 30 detik.
Dalam video viral itu memperlihatkan, kumpulan foto seorang siswi dalam kondisi tanpa busana. Sebagian foto dibalut menggunakan selimut.
Video bugil yang viral itu menghebohkan masyarakat Kudus. Pada video itu terdapat keterangan yang memperlihatkan nama siswi, sekolah, dan juga identitas lainnya, seperti nama orang tau serta alamatnya.
Menyadur dari Solopos -jaringan Suara.com, Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David, mengatakan, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut mengenai video viral tersebut.
Baca Juga: Sudah Dicabuli, Siswi asal Tulang Bawang Ini Diperas Pacar Sendiri
“Tetap kami tindalanjuti (diburu pelaku pembuat video) dan ini masih dalam proses. Kami masih selidiki,” urai dia.
Pihak sekolah yang dicatut namanya pun angkat bicara. Mereka enggan buru-buru menyimpulkan jika siswi tersebut merupakan peserta didiknya. Mereka menduga jika penyebar video viral tersebut sengaja ingin menjatuhkan nama sekolah mereka.
"Kebenaran foto (dalam video) itu belum benar, yang membuat video juga siapa. Itu mau menjatuhkan lembaga (sekolah) kami,” terang perwakilan sekolah yang tak mau disebutkan namanya itu.
Pihak sekolah juga akan melakukan penyelidikan internal apakah nama siswi tersebut berseklah di tempat mereka atau tidak. “Coba nanti kami cek, kami cari dulu. Kami selidiki internal dulu,” pungkas dia.
Di media sosial sendiri, banyak netizen yang penasaran dengan video viral siswi Kudus bugil itu. Bahkan, mereka berburu link video tersebut.
Baca Juga: Cewek Baru Pertama Berani Semir Rambut, Salon Malah Alami Musibah Tak Terduga
“Untuk penyelidikan lebih lanjut bisa sertakan link?” komen salah satu netizen di unggahan pengelola akun Facebook Kudus Viral – KV.
“Lgsng turunkan link min, ben cpt ketemu pelakune,” tambah netizen lainnya.
Tetapi, perlu diingat membagikan atau menyebarkan video porno melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19/2016 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
-
Laris Banget! Lagu 'Tak Segampang Itu' Tembus 500 Juta Streams di Spotify
-
Keluhkan Menu Makan Siang Gratis, Siswa SMA Mendadak Bikin Video Permintaan Maaf: Aneh Ya..
-
Segini Harga Boneka Upset Duck yang Dipamerkan Irish Bella dan Dua Anak Sambungnya
-
Viral Bocah SD Rela Tak Santap Menu Makan Siang Gratis Demi Ibunya, Alasan di Baliknya Bikin Mewek
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Ada Potensi Politik Uang di Pilkada Bogor? Ini Kata Bawaslu
-
Soal Opsi TPS Darurat, Ini Kata Pemkab Bogor
-
Disdukcapil Kabupaten Bogor Buka Lebih Banyak Slot Layanan, Masyarakat Diuntungkan
-
Dukung Penuh Paslon Rudy-Ade, Rachmat Yasin: Bogor Akan Semakin Berkembang
-
Atang-Annida Optimis Rebut Hati Warga Bogor