SuaraBogor.id - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polrestro Depok berniat menggelar uji coba kebijakan ganjil genap kendaraan di Jalan Margonda Raya, Kota Depok.
Rencananya, uji coba ganjil genap di Jalan Margonda Raya akan dimulai Sabtu (4/12/2021) hingga 2 minggu ke depan.
Kasatlantas Polrestro Depok, Kompol Kompol Jhoni Eka Putra menyebut, ganjil genap dikhususkan untuk mobil mulai pukul 12 siang hingga pukul 6 sore.
“Saat ini jalan yang ada dengan jumlah kapasitas jalan sudah melewati batas. Pada hari Sabtu dan Minggu itu sering terjadi kemacetan maka langkah yang kami ambil, melakukan uji coba pelaksanaan ganjl genap,” kata Jhoni pada wartawan.
Baca Juga: Belum Tambah Ruas Ganjil Genap Jelang PPKM Level 3, Kadishub DKI: Koordinasi Dulu
Meski diberlakukan untuk mobil, Jhoni menjelaskan, pihaknya membebaskan aturan ganjil genap terhadap mobil kendaraan darurat seperti ambulans dan kendaraan umum.
“(Ganjil genap) untuk roda empat. Roda dua masih bisa melintasi. Kita imbau kepada pengendara roda empat, ketika tanggalnya genap itu genap, untuk ganjil itu ganjil,” papar Jhoni.
Selama masa uji coba, Satlantas Polrestro Depok akan menganalisis dan mengevaluasi efektivitas ganjil genap dalam mengurai kemacetan di Jalan Margonda Raya.
“Percobaan sampai 2 minggu. Ketika lancar, baru kita laksanakan,” imbuh Jhoni.
Satlantas Polrestro Depok telah memulai sosialisasi terkait kebijakan ganjil genap sejak beberapa hari terakhir.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Polisi Kembali Berlakukan Ganjil Genap di Kota Bogor
Sosialisasi dilakukan dengan menerjunkan personel kepolisian ke jalan dan memanfaatkan media sosial. Selain kepolisian, sambung Jhoni, sosialisasi ganjil genap juga didukung oleh Dinas Perhubungan dan TNI.
Berita Terkait
-
Apakah Arus Balik Lebaran 2025 Ada Ganjil Genap? Cek Aturannya di Sini
-
Arus Balik Lebaran 2025 Apakah Ganjil Genap Berlaku? Cek Jadwal dan Titiknya
-
Bojan Hodak Bongkar Masalah Utama Persib Bandung usai Uji Coba, Ada Apa?
-
Selama Libur Lebaran, Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Hari Ini Ditiadakan!
-
Update Rekayasa Lalu Lintas Selama Libur Lebaran, Sampai Kapan Ganjil-genap Ditiadakan?
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Bukan Sekadar Nama, Kisah di Balik Pemberian Nama Titiek Puspa oleh Bung Karno
-
Rumah di Bogor Ludes Saat Pemilik Hendak Merokok
-
Catat! Ini Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat: Harus Punya Tanah Minimal 5 Hektare
-
Penampakan Lokasi Pembuatan Uang Palsu di Bogor, dari Alat Cetak Hingga Bahan Baku
-
Waspada! Ada Pabrik Uang Palsu Rp3,3 Miliar di Bogor