SuaraBogor.id - Tidak hanya di Bekasi dan Kabupaten Bogor saja, UMK 2022 Cianjur juga tidak akan naik. Hal tersebut sesuai dengan hasil rapat dewan pengupahan pada Selasa (23/11/2021) kemarin.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur, Sahli Saidi mengatakan, pihaknya hanya memediasi. Sebab, yang menentukan kenaikan UMK adalah Disnakertrans dan pengusaha.
“Nanti dari pihak pengusaha juga akan ada rapat sesama pengusaha untuk melakukan perhitungan lebih dulu. Kalau sudah sepakat, baru laporan ke Disnakertrans,” ujarnya kepada CianjurToday -jaringan Suara.com, Kamis (25/11/2021).
Rapat dewan pengupahan sendiri, terdiri atas unsur pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serikat pekerja, dan Apindo.
Akan tetapi, Sahli mengatakan, pihaknya sangat mendukung, jika UMK Cianjur bisa naik pada 2022 mendatang. Ia menilai, kebutuhan hidup sehari-hari cukup banyak dan harga-harga kebutuhan semakin mahal.
“Kalau dari pihak DPRD, tentunya kami sangat mendukung, supaya gaji buruh naik. Karena kebutuhan sehari-hari juga sangat banyak dan makin semakin mahal,” jelasnya.
Terlebih, lanjut Sahli, ada sebagian buruh yang memiliki tanggungan sewa rumah, kredit motor, ditambah makan, dan kebutuhan harian lainnya.
“Mudah-mudahan, keinginan kaum buruh bisa terpenuhi dengan kenaikan 10 persen untuk menambah kebutuhannya mereka,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Endan Hamdani mengatakan, peluang untuk adanya kenaikan UMK Cianjur pada 2022 tidak ada.
Baca Juga: Kapolda dan Pangdam Temui Massa Buruh di Patung Kuda, Bagi-bagi Roti hingga Naik Kuda
Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, harus dipahami tentang batas atas dan batas bawah dalam menentukan UMK.
“Di Cianjur, sesuai data BPS melalui surat edaran Menaker, rata-rata konsumsi rumah tangganya Rp954 ribu. Kemudian dikali 2,8 persen rata-rata rumah tangga, lalu dibagi rumah tangga yang bekerja 1,3 persen. Sehingga akan muncul batas atas Rp2.420.000 dan batas bawah kita Rp1.200.000,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Berita Terkait
-
Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur
-
Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda
-
Apresiasi bagi Pekerja, Wamenaker Berangkatkan 295 Buruh dalam Program Mudik Gratis 2026
-
Ekonomi Suram, Pesaing Utama Toyota PHK 50 Ribu Buruh
-
Ratusan Buruh Terhempas Badai PHK, Jabar dan Sumsel Paling Merana
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga
-
Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur
-
Mobil Hangus Terbakar di Perumahan Kota Bunga Cipanas, Api Diduga dari Gardu Listrik
-
Tragedi Mandi Bersama Keluarga, Muhamad Arya Saputra Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Cileungsi
-
H+1 Lebaran, 9,4 Juta Orang Serbu Commuter Line: Stasiun Bogor Jadi Titik Terpadat