SuaraBogor.id - Kasus kekerasan hingga meninggal dunia yang dialami almarhum Sarah nampaknya belum menemukan titik terang. Bahkan, berhembus adanya isu kawin siri atau kawin kontrak yang dilakukan WNA asal Arab Saudi dan perempuan cantik asal Cianjur, Jawa Barat.
Demi menjamin keamanan warga Cianjur, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur, meminta masing-masing kedutaan besar negara asing ikut memantau dan mengawasi warganya yang tinggal atau bekerja di wilayah Indonesia.
Ketua Harian P2TP2A Cianjur, Lidia Umar mengatakan mudahnya proses masuk dan tinggal di Indonesia, membuat warga asing dengan nyaman untuk tinggal dan menikah di Indonesia terutama di Cianjur.
"Termasuk proses nikah siri atau kawin kontrak yang marak terjadi di Cianjur, membuat warga negara asing (WNA) khususnya dari Timur Tengah, banyak datang untuk melakukan hal tersebut. Akibatnya seperti yang menimpa Sarah (21) warga Cianjur, beberapa waktu lalu," katanya.
Kurangnya pengawasan dan berbagai kemudahan yang didapat, membuat warga asing betah untuk berlama-lama tinggal dan akhirnya menetap karena belum ada sanksi tegas hingga pidana yang dijatuhkan ketika mereka tertangkap pihak imigrasi, layaknya di negara lain.
Sejumlah kasus yang melibatkan WNA banyak terjadi di Indonesia, mulai dari kekerasan terhadap anak dan perempuan yang selama ini merupakan pasangan suami istri secara siri atau kawin kontrak. Sehingga banyak perempuan Indonesia menjadi korban hingga kehilangan nyawa.
"Ini harus menjadi catatan bagi semua, termasuk keluarga, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, ketika pelaku kawin siri dan kontrak dengan WNA, tanpa harus mengurus surat nikah termasuk surat administrasi kependudukan," katanya.
Izin tinggal dan menetap bagi WNA harus kembali dikaji pihak terkait mulai daerah hingga pusat, termasuk sanksi tegas bagi WNA yang tinggal atau bekerja di Indonesia, sehingga ada evek jera yang dapat menjadi contoh bagi yang lain, sehingga mereka tidak dapat dengan semena-mena melakukan berbagai hal termasuk kekerasan terhadap perempuan.
Sementara Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cianjur, Saeful Ulum, menegaskan bahwa kawin kontrak dilarang di Cianjur, karena merugikan perempuan yang menjadi obyek dan memudahkan pria asing untuk bergonta-ganti pasangan sesuai waktu yang disepakati.
"Perbedaan nikah siri dan kawin kontrak, nikah siri merupakan pernikahan yang sah secara agama dengan memenuhi syarat sah suatu pernikahan, mulai dari adanya calon pengantin, wali nikah, mahar, saksi dari kedua calon pengantin dan ijab qabul, namun tidak tercatat secara negara," katanya.
Baca Juga: Sedih Lihat Semua Teman Suapi Anaknya, Respons Wanita Ini Jadi Sorotan
Sedangkan kawin kontrak atau kawin mut'ah adalah pernikahan terikat waktu tertentu, dimana pernikahan selesai bila waktu yang disepakati telah tiba. Setelah waktu yang disepakati habis, pasangan suami istri akan terpisah tanpa ada proses perceraian sebagaimana pernikahan yang dikenal dalam Islam di Indonesia.
"Pernikahan itu komitmen bersama untuk hidup bersama tanpa terikat waktu, mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawadah warohmah," tutupnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Indonesia Turunkan Skuad Terbaik! Jafar/Felisha Siap Bikin Kejutan di Kejuaraan Dunia 2025
-
Fenomena Jolly Roger Jelang 17-an: Simbol Pop Kultur Jadi Kritik dan Diburu Aparat
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Satu-Satunya Pemain Berlabel Timnas, Harga Justin Hubner Tergolong Rendah di Fortuna Sittard
-
Piala AFF Wanita: Timnas Indonesia Jalani Sesi Psikologi, Apa Manfaatnya?
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Kawan atau Lawan? Ini Batas Aman Minum Kopi Sehari dan 5 Bahayanya Jika Berlebihan
-
Next Firman Utina? Playmaker Keturunan Bogor dari Akademi PSV, Siap Jadi Otak Serangan Timnas
-
Niat Selamatkan Anak, Seorang Warga Puncak Bogor Tewas Terseret Arus Banjir Sejauh 3 KM
-
Jalan Zaman Penjajahan di Jantung Bogor Akhirnya Dibeton, Pemkab Gelontorkan Rp19 Miliar Lewat TNI
-
Misteri Jatuhnya Pesawat Layak Terbang di Bogor: Jika Mesin Sehat, Apa Penyebab Tragedi Marsma Fajar