SuaraBogor.id - Uji coba aturan ganjil genap kendaraan di Jalan Margonda Raya, Kota Depok akan dimulai pada Sabtu (4/12/2021).
Seperti diketahui, Jalan Margonda Raya membentang dari bundaran Universitas Indonesia (UI) di Kecamatan Pancoran Mas sampai Pertigaan Apotek.
Pertemuan antara Jalan Marogonda Raya-Jalan Siliwangi-Jalam Kartini ada di Kecamatan Pancoran Mas.
Kasat Lantas Polrestro Depok, Kompol Jhoni Eka Putra memastikan, aturan ganjil genap tidak diberlakukan untuk seluruh ruas Jalan Margonda Raya.
Dia menjelaskan, pihaknya membagi Jalan Margonda Raya dalam 3 segmen.
Segmen satu, dari Pertigaan Apotek sampai Simpang Ramanda atau pertigaan Jalan Margonda dengan Jalan Arif Rahman Hakim.
Segmen dua, dari Simpang Ramanda sampai lampu merah di simpang Jalan Margonda Raya-Jalan Ir H Juanda.
Lalu Segmen tiga, dari simpang Jalan Ir H Juanda sampai ujung Jalan Margonda Raya yang berbatasan dengan Bundaran UI.
"Ganjil genap diberlakukan di segmen 3 dan 3. Mulai dari Bundaran UI sampai Simpang Ramanda," kata Jhoni saat dikonfirmasi, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Tim Jaguar Amankan Dua Pelajar Yang Hendak Tawuran di Beji Depok
Sebelumnya, Jhoni menuturkan, uji coba aturan ganjil genap di Depok akan berlangsung pada Sabtu dan Minggu, 4-5 November 2021.
Rencananya, aturan ini akan dikhususkan untuk mobil mulai pukul 12 siang hingga pukul 6 sore.
Meski diberlakukan untuk mobil, Jhoni menjelaskan, pihaknya membebaskan aturan ganjil genap terhadap mobil kendaraan darurat seperti ambulans dan kendaraan umum.
Sementara kendaraan roda dua pun masih bebas melintas.
Jhoni mengatakan, pengendara yang melanggar ganjil genap di masa uji coba tidak akan ditilang.
Sebab, kata Jhoni, uji coba yang dilakukan baru sebatas sosialisasi terhadap aturan baru yang akan diterapkan.
Berita Terkait
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Dugaan Suap
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Dukung Indonesia ASRI, BRI Peduli Libatkan Masyarakat Jaga Lingkungan Pantai Kedonganan
-
Lonjakan Permintaan Emas Fisik, Pegadaian Pastikan Pemenuhan Bertahap hingga Februari 2026
-
Peran Strategis BRI Dongkrak Keberhasilan Program Perumahan Rakyat, Menteri PKP Beri Apresiasi
-
Sektor Otomotif dan Konstruksi Jepang Menanti, Brexa Siapkan 1.000 Slot Pelatihan di Bogor
-
Lebih dari Sekadar Iftar: Berbuka di Bigland Bogor Hotel, Bawa Pulang Kesempatan iPhone 17 Pro