Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 25 November 2021 | 21:10 WIB
Suasana lalu lintas di Simpang Ramanda, Jalan Margonda Raya, Kota Depok.[Immawan Zulkarnain/SuaraBogor]

Rencananya, aturan ini akan dikhususkan untuk mobil mulai pukul 12 siang hingga pukul 6 sore.

Meski diberlakukan untuk mobil, Jhoni menjelaskan, pihaknya membebaskan aturan ganjil genap terhadap mobil kendaraan darurat seperti ambulans dan kendaraan umum.

Sementara kendaraan roda dua pun masih bebas melintas.

Jhoni mengatakan, pengendara yang melanggar ganjil genap di masa uji coba tidak akan ditilang.

Baca Juga: Tim Jaguar Amankan Dua Pelajar Yang Hendak Tawuran di Beji Depok

Sebab, kata Jhoni, uji coba yang dilakukan baru sebatas sosialisasi terhadap aturan baru yang akan diterapkan.

“Percobaan sampai 2 minggu. Ketika lancar, baru kita laksanakan,” pungkasnya.

Load More