SuaraBogor.id - Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk mengambil cuti dan berpergian keluar daerah selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Peraturan itu mulai diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.
Dia mengatakan, peraturan ini menjadi langkah penting pemerintah dalam mencegah tingginya mobilitas masyarakat yang memicu adanya lonjakan Covid-19.
“Langkah ini untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” ujar Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai PNS Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Namun perlu diketahui, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk PNS juga telah diatur.
PNS dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional. Baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.
Sehingga, PNS dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021. Larangan dikecualikan, bagi PNS yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Antisipasi Gelombang Ketiga COVID-19, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru
Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS. Namun demikian, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Sementara, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
Bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Sanksi Tegas
Kemudian PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan berlaku, dan selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru.
Berita Terkait
-
Rekomendasi 7 Mobil Cocok untuk PNS yang Tidak Naik Gaji 2026
-
Gaji PNS Batal Naik Tahun Depan, DPR: Situasi Rakyat Sedang Tidak Baik-Baik Saja
-
Viral Video RSUD Husni Thamrin Madina Sepi Tanpa Petugas, Pasien Mengeluh hingga Dirut Dicopot!
-
7 Rekomendasi Parfum untuk PNS, Wangi Tahan Lama dengan Harga Murah
-
Kota Tua Jakarta Hidupkan Semangat Kemerdekaan: Ini yang Bikin Wisatawan Betah
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Bogor Kuatkan Pendidikan Karakter, Gerakan Seribu Kata Positif Masuk Sistem Pembelajaran
-
80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif