Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 26 November 2021 | 18:04 WIB
Program Gladis Tiktok di Depok tuai polemik [Instagram]

SuaraBogor.id - Program Gebyar Layanan Disdukcapil Tingkat Kecamatan se-Kota Depok atau Gladis Tiktok yang digagas Disdukcapil Kota Depok menuai polemik dan viral di media sosial.

Sejumlah netizen menilai, program pembuatan administrasi kependudukan 'sehari jadi' ini berbelit, bahkan gagal memanfaatkan kecanggihan teknologi.

Lebih spesifik, netizen mempermasalahkan tata cara pengisian formulir pendaftaran program melalui google form.

Pasalnya, pemohon harus lebih dulu download formulir yang sudah disediakan di link pendaftaran, mencetak dan mengisi formulirnya secara manual.

Baca Juga: Isi Bensin Rp 98 Ribu Pakai Uang Rp 100 Ribu, Pria Ini Ternyata Punya Alasan Mulia

Semua dokumen asli dan formulir yang sudah diisi, selanjutnya difoto dan diunggah ke sebuah format Excel.

Terakhir, pemohon datang ke kantor kecamatan membawa berkas aslinya untuk klarifikasi data.

“Agak lucu ya gform d download trs print, isi, trs upload berkas lg sendiri d excel wkwk.. pak, bu, kita bs loh attach foto/dokumen lbh dr 1 di gform trs nanti bapak ibu dukcapil tgl download file excel nya, klo butuh print tgl di print deh,” tulis salah satu netizen di akun Instagram resmi Disdukcapil Depok, @disdukcapildepok.

Menanggapi polemik ini, Kadisdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti buka suara.

Menurut Nuraeni, formulir pendaftaran memang wajib diisi warga sebagai permohonan untuk Akta Kelahiran dan Akta Kematian.

Baca Juga: The Real Nama Adalah Doa, Polisi di TikTok Jadi Bukti Viral

Malah, kata Dia, jika ada warga yang tidak berkenan mengisi fomulir F2-01 tersebut secara online, yang bersangkutan tetap harus mengisinya secara manual di kantor kecamatan lokasi Gladis Tiktok.

“Itu syarat dalam Permendagri,” tegas Nuraeni saat dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021) sore.

Dia menjelaskan, formulir pendaftaran F2-01 berfungsi sebagai prudent atau jaminan 'hitam di atas putih' yang menyatakan bahwa suatau berkas kependudukan benar diajukan masyarakat sebagai pemohon.

“Dokumen akta adalah selain dokumen pribadi juga menjadi dokumen negara. Jika suatu hari ada masalah terkait dokumen tersebut, maka dasarnya adalah permohonan tertulis dan di tanda tangan oleh pemohon,” beber Nuraeni.

Nuraeni menjelaskan, pihaknya memanfaatkan pendaftaran online demi mengefisiensi waktu pemohon saat mengurus berkas kependudukannya di lokasi.

“Jika sudah daftar via online dan kirim form yang sudah diisi, kami akan langsung proses. Jadi warga datang sudah tinggal terima dokumennya,” ucap Nuraeni.

Gladis Tiktok diklaim bertujuan untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Nuraeni berharap, masyarakat tidak melihat persyarakat administrasi sebagai kemunduran pelayanan. Terlebih lagi, kata Dia, dokumen yang dilayani merupakan dokumen terkait peristiwa penting dalam kehidupan seseorang.

“Kalau memang ada admin media sosial kami yang dianggap kurang sopan, nanti akan saya ingatkan. Tapi sejauh ini bayak kok yang daftar dan mereka tidak komplain. Malah berterima kasih karena dokumennya langsung jadi,” pungkas Nuraeni.

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More