SuaraBogor.id - Program Gebyar Layanan Disdukcapil Tingkat Kecamatan se-Kota Depok atau Gladis Tiktok yang digagas Disdukcapil Kota Depok menuai polemik dan viral di media sosial.
Sejumlah netizen menilai, program pembuatan administrasi kependudukan 'sehari jadi' ini berbelit, bahkan gagal memanfaatkan kecanggihan teknologi.
Lebih spesifik, netizen mempermasalahkan tata cara pengisian formulir pendaftaran program melalui google form.
Pasalnya, pemohon harus lebih dulu download formulir yang sudah disediakan di link pendaftaran, mencetak dan mengisi formulirnya secara manual.
Baca Juga: Isi Bensin Rp 98 Ribu Pakai Uang Rp 100 Ribu, Pria Ini Ternyata Punya Alasan Mulia
Semua dokumen asli dan formulir yang sudah diisi, selanjutnya difoto dan diunggah ke sebuah format Excel.
Terakhir, pemohon datang ke kantor kecamatan membawa berkas aslinya untuk klarifikasi data.
“Agak lucu ya gform d download trs print, isi, trs upload berkas lg sendiri d excel wkwk.. pak, bu, kita bs loh attach foto/dokumen lbh dr 1 di gform trs nanti bapak ibu dukcapil tgl download file excel nya, klo butuh print tgl di print deh,” tulis salah satu netizen di akun Instagram resmi Disdukcapil Depok, @disdukcapildepok.
Menanggapi polemik ini, Kadisdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti buka suara.
Menurut Nuraeni, formulir pendaftaran memang wajib diisi warga sebagai permohonan untuk Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
Baca Juga: The Real Nama Adalah Doa, Polisi di TikTok Jadi Bukti Viral
Malah, kata Dia, jika ada warga yang tidak berkenan mengisi fomulir F2-01 tersebut secara online, yang bersangkutan tetap harus mengisinya secara manual di kantor kecamatan lokasi Gladis Tiktok.
“Itu syarat dalam Permendagri,” tegas Nuraeni saat dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021) sore.
Dia menjelaskan, formulir pendaftaran F2-01 berfungsi sebagai prudent atau jaminan 'hitam di atas putih' yang menyatakan bahwa suatau berkas kependudukan benar diajukan masyarakat sebagai pemohon.
“Dokumen akta adalah selain dokumen pribadi juga menjadi dokumen negara. Jika suatu hari ada masalah terkait dokumen tersebut, maka dasarnya adalah permohonan tertulis dan di tanda tangan oleh pemohon,” beber Nuraeni.
Nuraeni menjelaskan, pihaknya memanfaatkan pendaftaran online demi mengefisiensi waktu pemohon saat mengurus berkas kependudukannya di lokasi.
“Jika sudah daftar via online dan kirim form yang sudah diisi, kami akan langsung proses. Jadi warga datang sudah tinggal terima dokumennya,” ucap Nuraeni.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia
-
Viral Gibran Tanam Padi Naik Mesin, Publik Salah Fokus Lihat Gayanya
-
Pretty Little Baby: Lagu Penuh Nostalgia Connie Francis yang Kembali Viral
-
Intip Gaji Presiden Prancis Emmanuel Macron yang Viral Direndahkan Istri
-
Kecanggihan AI Veo 3 dan Imagen 4 untuk Produksi Film: Revolusi Sinema Masa Depan
Tag
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Yamaha Scorpio Z Terlahir Kembali: Harga Mulai Rp30 Juta, Mesin Seirit Supra X 125
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Tetap Sehat dan Terlindungi
- Pengamat Bola Internasional Blak-blakan Kualitas Mees Hilgers di Belanda: Bek Bagus tapi Dia...
Pilihan
-
Kakang Rudianto dan Malik Risaldi Cetak Sejarah di Hadapan Bruno Fernandes
-
Mees Hilgers Lempar Senyum Kawanua Saat Tiba di TC Timnas Indonesia
-
Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang di Bawah Terik Matahari
-
Ray Dalio Diisukan Mundur dari Danantara, Ekonom Bocorkan Ada Masalah Serius
Terkini
-
Siap-siap Liburan Panjang! Ada 3 Link Dana Kaget Spesial Malam Ini
-
Rumah Aman Bak Hotel Bintang 5 Hadir di Bogor: Gratis untuk Korban KDRT dan Kekerasan Anak
-
Peluang Emas! Lulusan BLK Bogor Bakal Kerja di Jepang
-
Rekomendasi Merek Lipstik Untuk Ombre Viral Harga di Bawah Rp 100 Ribu
-
5 Link Saldo DANA Kaget untuk Kamu! Bagikan Kebahagiaan Lewat Klik Digital