SuaraBogor.id - Program Gebyar Layanan Disdukcapil Tingkat Kecamatan se-Kota Depok atau Gladis Tiktok yang digagas Disdukcapil Kota Depok menuai polemik dan viral di media sosial.
Sejumlah netizen menilai, program pembuatan administrasi kependudukan 'sehari jadi' ini berbelit, bahkan gagal memanfaatkan kecanggihan teknologi.
Lebih spesifik, netizen mempermasalahkan tata cara pengisian formulir pendaftaran program melalui google form.
Pasalnya, pemohon harus lebih dulu download formulir yang sudah disediakan di link pendaftaran, mencetak dan mengisi formulirnya secara manual.
Semua dokumen asli dan formulir yang sudah diisi, selanjutnya difoto dan diunggah ke sebuah format Excel.
Terakhir, pemohon datang ke kantor kecamatan membawa berkas aslinya untuk klarifikasi data.
“Agak lucu ya gform d download trs print, isi, trs upload berkas lg sendiri d excel wkwk.. pak, bu, kita bs loh attach foto/dokumen lbh dr 1 di gform trs nanti bapak ibu dukcapil tgl download file excel nya, klo butuh print tgl di print deh,” tulis salah satu netizen di akun Instagram resmi Disdukcapil Depok, @disdukcapildepok.
Menanggapi polemik ini, Kadisdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti buka suara.
Menurut Nuraeni, formulir pendaftaran memang wajib diisi warga sebagai permohonan untuk Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
Baca Juga: Isi Bensin Rp 98 Ribu Pakai Uang Rp 100 Ribu, Pria Ini Ternyata Punya Alasan Mulia
Malah, kata Dia, jika ada warga yang tidak berkenan mengisi fomulir F2-01 tersebut secara online, yang bersangkutan tetap harus mengisinya secara manual di kantor kecamatan lokasi Gladis Tiktok.
“Itu syarat dalam Permendagri,” tegas Nuraeni saat dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021) sore.
Dia menjelaskan, formulir pendaftaran F2-01 berfungsi sebagai prudent atau jaminan 'hitam di atas putih' yang menyatakan bahwa suatau berkas kependudukan benar diajukan masyarakat sebagai pemohon.
“Dokumen akta adalah selain dokumen pribadi juga menjadi dokumen negara. Jika suatu hari ada masalah terkait dokumen tersebut, maka dasarnya adalah permohonan tertulis dan di tanda tangan oleh pemohon,” beber Nuraeni.
Nuraeni menjelaskan, pihaknya memanfaatkan pendaftaran online demi mengefisiensi waktu pemohon saat mengurus berkas kependudukannya di lokasi.
“Jika sudah daftar via online dan kirim form yang sudah diisi, kami akan langsung proses. Jadi warga datang sudah tinggal terima dokumennya,” ucap Nuraeni.
Tag
Berita Terkait
-
AI Mulai Masuk Bisnis Pelajar, 6.125 Siswa Dibekali Keterampilan Wirausaha Digital
-
Viral Plafon JPO Daan Mogot Menjuntai Imbas Tersangkut Kendaraan Besar
-
Moreno Minta Maaf Usai Video Call Saat Rapat DPR, Ini Alasannya
-
Dari Viral Culture ke Real-Life Culture: Eranya Gen Z Cari Pengalaman Nyata
-
Viral Video Jurnalis Sekaligus Calon Gubernur Peru Susy Isabel Tewas Ditembak Saat Kampanye
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok
-
Sabu Rp25 Miliar dalam Karung Beras: Kakek 61 Tahun Ditangkap di Parung Bogor
-
BRI Catat Investor Baru Wealth Management Tumbuh 280,68 Persen hingga Kuartal II 2026
-
Kebakaran di Kota Bogor Hanguskan 5 Bangunan dan 1 Mobil
-
Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV