SuaraBogor.id - Mapolres Cianjur segera menggelar rekontruksi kasus penyiraman air keras yang dilakukan Abdul Latif (48) kepada isitrinya Sarah (21) hingga meninggal dunia, karena mengalami luka bakar disekujur tubuhnya.
Rekontruksi perbuatan keji yang dilakukan WNA asal Arab Saudi tersebut, rencananya akan digelar pekan ini.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan terkait kasus penyiraman air keras yang dilakukan seorang WNA, pihaknya saat ini tengah melalukan gelar perkara dengan Kejari Cianjur.
"Hari kita mulai gelar perkara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, setelah itu kita langsung melakukan rekontruksi," katanya, (28/11/2021).
Setelah itu, kata dia, akan dilanjutkan ke agenda rekontruksi atau rekaman adegan kasus penyiraman air keras kepada korban hingga meninggal dunia ditangan pelaku.
"Agenda rekontruksi kasus penyiraman air keras yang dilakukan WNA asal Arab Saudi kepada wanita muda asal Cianjur, akan segera digelar pekan ini," kata dia.
Menurutnya rekonstruksi kemungkinan tidak akan dilakukan di lokasi kejadian dengan pertimbangan kerawanan amarah tetangga hingga warga di lingkungan korban.
"Kemungkinan kita gelar rekonstruksi di Mapolres Cianjur, karena kalau di TKP ada pertimbangan kerawanan amarah warga. Tapi nanti kita lihat perkembangan situasi, kalau dinilai aman, bisa saja rekonstruksi di lokasi kejadian," ucapnya.
Sementara itu, Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi, mengatakan berdasarka hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa penyirama air keras kepada korban dilakukan karena sakit hati dan cemburu.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Puncak, Punya Fasilitas Komplit! Cocok Buat Liburan Bareng Keluarga
"Selain mengakui karena cemburu, pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah merencanakan perbuatannya, bahkan membeli air keras sejak sebulan sebelum kejadian," katanya.
Kontributor : Fauzi Noviandi
Berita Terkait
-
KontraS: Andrie Yunus Sudah Bisa Mandi dan Makan Sendiri, Kini Jalani Rawat Jalan
-
Kata-kata Donald Trump soal Dana Rekontruksi Iran Pasca Perang Rp4.900 Triliun dari AS
-
Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer
-
Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara
-
Hakim Militer Perintahkan Video dan Tumbler Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kabar Baik Bagi Warga Bogor! Lebih dari 1.000 Rumah Layak Bakal Dibangun Lewat Aspirasi Gerindra
-
Diresmikan Presiden Prabowo, Tiga Ruas Jalan Inpres di Kabupaten Bogor Rampung Diperbaiki
-
Tembus Rest Area Puncak, Ini Rute Kereta Api yang Sedang Dikaji Pemkab Bogor
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir