SuaraBogor.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diminta mencabut status Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Depok.
Hal ini disampaikan oleh pengacara sekaligus pengamat hukum, Azas Tigor Nainggolan saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Senin (29/11/2021).
Tigor menilai, banyak anak di Depok menjadi korban kekerasan seksual sehingga Depok tidak layak disebut Kota Layak Anak.
"Harus dipertanyakan (status KLA Depok). Saya pikir harus dicabut, karena banyak anak-anak jadi korban," tegas Tigor.
Tigor ditemui wartawan usai mendampingi kliennya menerima restitusi atau ganti rugi dari pelaku pelecehan seksual terhadap anak.
Klien yang didampingi Tigor merupakan 2 dari puluhan anak lain yang menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku Syahril Parlindungan Marbun.
Syahril merupakan pembimbing salah satu kegiatan Gereja Paroki Santo Herkulanus Depok. Dia diketahui mencabuli sedikitnya 20 orang anak bimbingannya selama 20 tahun terakhir.
Berdasarkan putusan majelis hakim, Syahril dinyatakan terbukti melanggar Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76e UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Akibat perbuatannya, Dia dihukum 15 tahun penjara, denda Rp200 juta dan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 18 juta untuk 2 korbannya.
Baca Juga: November 2021, Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat di Depok
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Sri Kuncoro menyatakan, terjadi peningkatan jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di Depok dalam sebulan terakhir.
Peningkatan terlihat dari jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Kuncoro menyebut, pihaknya mencatat ada 31 kasus kekerasan seksual di Depok per Oktober 2021.
Namun sebulan kemudian atau di penghujung November 2021 ini, kasus pelecehan seksual terhadap anak telah mencapai 43 kasus. Artinya, terjadi penambahan 12 kasus dalam satu bulan terakhir.
"Biasanya kan paling narkotika atau pencurian. Di beberapa bulan terkahir ini agak banyak (kekerasan seksual). Yang sudah disidang, baru berkas masuk, segalam macem itu cukup banyak," tandasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Makan Bergizi Gratis Jadi Andalan Tekan Stunting di Tamansari Bogor
-
Kawula17 Dorong Orang Muda Aktif Mengawal Kebijakan Iklim
-
4 Mobil Matic di Bawah Rp100 Juta, Cocok untuk Anak Muda
-
Saat Sekolah Jadi Ajang Konten: Tren Makeup di Kalangan Pelajar Tuai Pro Kontra
-
Tulis Lagu Sendiri di Usia 6 Tahun, Ariana Ivy Ajak Anak Indonesia Berimajinasi Lewat "Kuda Ajaib"
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
12 Juta Motor Bakal Kepung Jabodetabek? Dishub Bogor Pasang Kuda-Kuda Hadapi Libur Nataru
-
Rumpin Bogor Punya 4 Hidden Gem Wisata Alam dan Surga Durian untuk Libur Akhir Tahun
-
Dibayar Rp 250 Ribu, Siswa Les Dapat Bocoran Soal? Guru SDN Bogor Langsung Diberhentikan Sementara
-
Miris! Guru SDN di Cibinong Diduga 'Lombakan' Uang Kas Siswa untuk Cepat Pulang
-
BRI 130 Tahun, Menjaga Warisan Kerakyatan dan Melaju dalam Transformasi Digital