Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Senin, 29 November 2021 | 20:10 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraBogor.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diminta mencabut status Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Depok.

Hal ini disampaikan oleh pengacara sekaligus pengamat hukum, Azas Tigor Nainggolan saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Senin (29/11/2021).

Tigor menilai, banyak anak di Depok menjadi korban kekerasan seksual sehingga Depok tidak layak disebut Kota Layak Anak.

"Harus dipertanyakan (status KLA Depok). Saya pikir harus dicabut, karena banyak anak-anak jadi korban," tegas Tigor.

Baca Juga: November 2021, Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat di Depok

Tigor ditemui wartawan usai mendampingi kliennya menerima restitusi atau ganti rugi dari pelaku pelecehan seksual terhadap anak.

Klien yang didampingi Tigor merupakan 2 dari puluhan anak lain yang menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku Syahril Parlindungan Marbun.

Syahril merupakan pembimbing salah satu kegiatan Gereja Paroki Santo Herkulanus Depok. Dia diketahui mencabuli sedikitnya 20 orang anak bimbingannya selama 20 tahun terakhir.

Berdasarkan putusan majelis hakim, Syahril dinyatakan terbukti melanggar Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76e UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Akibat perbuatannya, Dia dihukum 15 tahun penjara, denda Rp200 juta dan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 18 juta untuk 2 korbannya.

Baca Juga: Tom Liwafa Lelang Buku, Uangnya Diserahkan ke Anak Vanessa Angel

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Sri Kuncoro menyatakan, terjadi peningkatan jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di Depok dalam sebulan terakhir.

Peningkatan terlihat dari jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Kuncoro menyebut, pihaknya mencatat ada 31 kasus kekerasan seksual di Depok per Oktober 2021.

Namun sebulan kemudian atau di penghujung November 2021 ini, kasus pelecehan seksual terhadap anak telah mencapai 43 kasus. Artinya, terjadi penambahan 12 kasus dalam satu bulan terakhir.

"Biasanya kan paling narkotika atau pencurian. Di beberapa bulan terkahir ini agak banyak (kekerasan seksual). Yang sudah disidang, baru berkas masuk, segalam macem itu cukup banyak," tandasnya. 

Kontributor : Immawan Zulkarnain

Load More