SuaraBogor.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diminta mencabut status Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Depok.
Hal ini disampaikan oleh pengacara sekaligus pengamat hukum, Azas Tigor Nainggolan saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Senin (29/11/2021).
Tigor menilai, banyak anak di Depok menjadi korban kekerasan seksual sehingga Depok tidak layak disebut Kota Layak Anak.
"Harus dipertanyakan (status KLA Depok). Saya pikir harus dicabut, karena banyak anak-anak jadi korban," tegas Tigor.
Tigor ditemui wartawan usai mendampingi kliennya menerima restitusi atau ganti rugi dari pelaku pelecehan seksual terhadap anak.
Klien yang didampingi Tigor merupakan 2 dari puluhan anak lain yang menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku Syahril Parlindungan Marbun.
Syahril merupakan pembimbing salah satu kegiatan Gereja Paroki Santo Herkulanus Depok. Dia diketahui mencabuli sedikitnya 20 orang anak bimbingannya selama 20 tahun terakhir.
Berdasarkan putusan majelis hakim, Syahril dinyatakan terbukti melanggar Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76e UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Akibat perbuatannya, Dia dihukum 15 tahun penjara, denda Rp200 juta dan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 18 juta untuk 2 korbannya.
Baca Juga: November 2021, Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat di Depok
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Sri Kuncoro menyatakan, terjadi peningkatan jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di Depok dalam sebulan terakhir.
Peningkatan terlihat dari jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Kuncoro menyebut, pihaknya mencatat ada 31 kasus kekerasan seksual di Depok per Oktober 2021.
Namun sebulan kemudian atau di penghujung November 2021 ini, kasus pelecehan seksual terhadap anak telah mencapai 43 kasus. Artinya, terjadi penambahan 12 kasus dalam satu bulan terakhir.
"Biasanya kan paling narkotika atau pencurian. Di beberapa bulan terkahir ini agak banyak (kekerasan seksual). Yang sudah disidang, baru berkas masuk, segalam macem itu cukup banyak," tandasnya.
Kontributor : Immawan Zulkarnain
Berita Terkait
-
Bolehkah Orang Tua Menggunakan THR Lebaran Anak? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Rumah Lebah: Ketika Imajinasi Anak Menjadi Teror Nyata
-
Novel Teka-Teki Terakhir: Ketika Matematika Menjadi Petualangan Seru
-
Denada Blak-blakan, Siapa yang Suruh Rahasiakan Kehamilannya 24 Tahun Lalu?
-
Film Pelangi di Mars: Petualangan Sci-Fi Anak yang Berani dan Inspiratif
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Makin Mudah, Kirim THR Praktis dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
Ungkapan Syukur Warga Tempati Rumah Subsidi Pemerintah: Dulu Ngontrak, Kini Punya Rumah Sendiri
-
BRI Sediakan Layanan Transaksi Keuangan Andal hingga Super App BRImo di Libur Lebaran
-
Tegas! SPPG yang Mencemari Area Masjid di Bogor Disuspend
-
Gudang Komputer BRIN Kebakaran, Diduga Akibat Kelalaian Bakar Sampah