Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Selasa, 30 November 2021 | 14:30 WIB
Ilustrasi. Warga Gelandang Dua Jampret Ke Kantor Polisi [Ist]

SuaraBogor.id - Dua orang pelaku Jambret diamankan Polsek Sukaluyu saat dihakimi massa di Kampung Selajambe Pesantren Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur

Pelaku tersebut mengendarai sepeda motor merampas Hanphone milik pelajar yang dipegang saat berjalan akan pergi sekolah. Korban berteriak jambret dan didengar oleh seorang pengendara motor lainya yang kebetulan berada di belakang korban. Selasa (30/11/2021). 

Motor yang dikendarai jambret langsung ditabrak dari belakang dan dua orang jambret pun tersungkur.

Korban, MAM (15) seorang pelajar SMAN 1 Ciranjang kelas 10 mengatakan, kejadiannya berawal saat dua pengendara motor menepi berpura-pura menanyakan alamat.

Baca Juga: Lurah Diganti, Ratusan Warga Talia Mengamuk di Rumah Jabatan Wali Kota Kendari

"Saya lagi jalan dekat jembatan Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, tiba-tiba ada dua orang naik motor pura-pura bertanya alamat," katanya pada wartawan. 

MAM menjelaskan, belum selesai menjawab pertanyaan, penumpang yang berada di belakang merebut handphone miliknya.

"Seketika juga saya berteriak sambil mengejar dua jambret yang mulai ngegas motornya," ujarnya.

Warga dan pengendara yang tak jauh dari lokasi berusaha menolong MAM. Motor jambret pun ditabrak pengendara lain yang berada di belakang.

"Dua jambret tersungkur dan langsung dikepung warga," katanya. 

Baca Juga: Banjir Landa Warga Luwu Utara Surut, Sawah Seluas 500 Hektare Terdampak

Karena dilokasi kejadian banyak warga, akhirnya dua jambret yang hendak kabur pun akhirnya berhasil ditangkap. Warga lalu menelepon pihak kepolisian Sukaluyu.

Kapolsek Sukaluyu, AKP Yayan Suharyana membenarkan adanya aksi Pencurian dengan Kekerasan dan berhasil diamankan. 

"Kedua pelaku berinisial DA (33) dan OB (37). Dari pelaku kami mengamankan Kendaraan yang digunakan pelaku, satu buah Hanphone rampasan dan golok,"tuturnya.

Yayan menambahkan, saksi dan korban sudah dimintai keterangan. Sedangkan pelaku sedang proses penyelidikan. 

"Pelaku kami dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan," ucap dia.

Kontributor : Fauzi Noviandi

Load More