SuaraBogor.id - Sebuah rumah yang ditempati Yayasan Fajar Hidayah untuk anak Yatim Piatu di Komplek Pesona Amsterdam Blok I 11 Nomor 31 dan 32 Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dieksekusi Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong.
Proses eksekusi itu menimbulkan ketegangan. Mereka terlibat cekcok hingga aksi dorong mendorong dengan petugas. Bahkan, jeritan histeris pecah saat barang-barang di dalam yayasan tersebut diangkut satu persatu oleh petugas ekseskusi yang melibatkan sipil PN Cibinong, Satpol PP dan Polres Bogor.
Juru Sita PN Kelas IA Cibinong, Iman Hanafi mengatakan jika eksekusi tersebut dilakukan setelah proses pengadilan dilakukan.
Dimana PN telah menetapkan keputusan itu dalam surat Penetapan Ketua PN Cibinong Nomor 20/Pen.Pdt/Eks/2021PN.Cbi Jo Risalah Lelang Nomor 341/32/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
"Jadi berdasarkan keputusan tersebut kami lakukan eksekusi ini. Karena proses pengadilan semua sudah berjalan," kata Iman di lokasi, Selasa (30/11/2021).
"Untuk barang-barang yang diangkut ini nanti akan disimpan di tempat penampungan," sambung Iman.
Menurutnya, proses eksekusi ini adalah kali kedua yang dilakukan pihaknya.
"Untuk eksekusi pertama gagal karena anak-anak di yayasan saat itu berdiri di depan rumah, menghalangi petugas," jelas Iman.
Diketahui, kasus ini berawal dari Wanprestasi. Dimana dua unit tanah berikut bangunan tersebut sebagai pembayaran gugatan wanprestasi yang dimenangkan oleh Abdul Syukur (Penggugat) melawan Meridas Eka Yora, dan istrinya Puti Draga Rangkuti (Tergugat) yang juga merupakan pemilik sekaligus Ketua Yayasan Fajar Hidayah.
Baca Juga: Serba-serbi Gerebek Vaksin di Pasar Anyar, Ada yang KTP Padang dan Kabupaten Bogor
Berdasarkan keputusan PN Cibinong Nomor Perkara 151/Pdt.G/2017.PN Cbi, yang dikeluarkan pada Rabu, 27 September 2017, Dan telah dikeluarkan penetapan No. 36/Pen.Pdt/Lelang.Eks/2017/PN.Cbi. Jo. No. 151/Pdt.G/2017/PN.Cbi tanggal 16 Januari 2020, yang isinya bahwa rumah yang beralamat di kota Wisata Amsterdam I 11 Nomor 31dan 32 Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, untuk disita dan dilelang di muka umum, hasilnya untuk diserahkan guna membayar pelunasan hutang ke Penggugat (Abdul syukur) sesuai Putusan pengadilan.
Kemudian Meridas Eka Yora dan istrinya Puti Draga Rangkuti (Tergugat) mengajukan Banding. Putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung Nomor Perkara 440/PDT/2018/PT BDG, yang dikeluarkan pada Kamis, 15 November 2018, yg isinya menolak permohonan banding Tergugat.
Tergugat kemudian mengajukan Kasasi. Putusan kasasi yang dikeluarkan Pengadilan Kasasi Nomor Perkara 2145/K/Pdt/2019, yang dikeluarkan pada Senin, 26 Agustus 2019, juga menolak permohonan kasasi tergugat.
Belum puas dengan keputusan Kasasi, pihak Tergugat kemudian mengajukan Peninjauan Kembali. Putusan Peninjauan Kembali Nomor Perkara 584 PK/PDT/2020 pun menolak permohonan Peninjauan Kembali tergugat. Dengan ditolaknya peninjauan kembali tersebut maka putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap/Inkrah.
Setelah peninjauan kembali ditolak, Tergugat kemudian mengajukan permohonan penundaan objek sengketa atau penundaan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan PTUN Nomor Perkara 112/PLW/2019/PTUN.BDG, tanggal Kamis, 02 Januari 2020, dan hasil akhirnya pun menolak permohonan Tergugat.
Berita Terkait
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
-
Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang
-
Garuda Muda Tahan Mali 2-2 di Pakansari
-
Guru Sempat Cium Bau Bangkai di Menu Ayam, BGN Tutup Sementara SPPG di Bogor
-
5 Fakta Mahasiswi Universitas Unpak Bogor: Surat Pilu Ditemukan, 'Maaf Ayah, Ibu, Mental Ira Hancur'
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Merasa Diganggu Terus-Menerus, Penjual Pecel Lele di Cileungsi Lampiaskan Dendam ke Anggota Ormas
-
Waspada! Kabupaten Bogor Juara 1 Daerah Paling Rawan Bencana se-Jawa Barat
-
4 Rekomendasi Sepeda Goes Kekinian untuk Bapak-Bapak Usia 40 Tahun: Tetap Hits dan Sehat
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas Nasional lewat Bullion Services dan Transformasi Digital Pegadaian
-
Razia Pajak 3 Hari di Simpang Sentul Bogor: Siapa Belum Bayar Kena Cekal!