Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 01 Desember 2021 | 14:14 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor [Andi/HO/Suarabogor.id]

SuaraBogor.id - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor tekait anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 resmi ditetapkan DPRD bersama Bupati Bogor, Selasa (30/11/2021), sebesar Rp7,76 triliun.

Target pendapatan ditetapkan sebesar 7,194 Triliun naik sebesar 16,63 persen atau Rp1,53 triliun dari rancangan awal sebesar Rp6,144 triliun.

Adapun belanja daerah ditargetkan sebesar 7,776 triliun, defisit ditutup dari pembiayaan netto yang ditargetkan sebesar Rp627,26 miliar.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengapresiasi Badan Anggatan DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor yang secara sungguh menyelesaikan pembahasan RAPBD 2022 hingga bisa diselesaikan tepat waktu.

Baca Juga: Kabupaten Bogor Kini Punya Alun-Alun di Cirimekar Cibinong, Ridwan Kamil: Ini Keren

"Alhamdulillah kami bisa selesaikan pembahasan tepat waktu dan mengikuti aturan yang sehinga dalam rapat paripurna hari ini kita setujui bersama APBD Tahun Anggaran 2022," ujar Rudy Susmanto.

Rudy mengatakan, pembahasan APBD 2022 dilakukan secara teliti dan mengedepankan kepentingan publik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang terdampak pandemi.

Dia berharap pengelolaan anggaran nantinya mengepankan efisiensi, efektifitas dan produktifitas. "Intinya harus bisa mendorong percepatan pemulihan ekonomi," katanya

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan target pendapatan daerah sebesar Rp 7,149 triliun bersumber dari target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 3,146 triliun dan target pendapatan transfer sebesar Rp4,3 triliun.

"Target PAD kita proporsinya sebesar 44 persen dari total target pendapatan daerah," katanya.

Baca Juga: Pertama Kali di Kabupaten Bogor Nol Kasus Covid-19

Adapun target belanja daerah sebesar Rp7,776 triliun sudah mencakup alokasi belanja untuk fungsi pendidikan sebesar 26,55 persen, alokasi belanja sektor kesehatan 17,73 persen untuk penanganan covid-19 dan stunting.

"Pemulihan ekonomi daerah (PED) dialokasikan ke beberapa SKPD seperti Diskop UKM, Dinas PUPR, Dinas Ketahana Pangan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta tranfer dana ke desa dalam meningkatkan ekonomi masyarakat seperti Samisade, bonus produksi, serta bagi hasil pajak retribusi daerah," tandasnya

Load More