SuaraBogor.id - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barar mengeluarkan himbauan pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Isinya meniadakan libur semester akhir tahun bagi SMA/SMK/SLB di Kota-Kabupaten Bogor, Depok dan Cianjur dan wilayah Jawa Barat lainnya.
“Kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut, satu, libur natal pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi pada Senin (29/11/2021) lalu, mengutip Bogor Daily.
“Dua, tidak ada cuti selama periode libur natal dan tahun baru tahun 2022 (tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022),”
Adapun kebijakan ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) pada saat natal dan tahun 2021 dan tagyb vary 2022. Hal itu tertuang dalam surat Himbauan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Nomor 15864/KS.02.04.01/Sekre.
Dinas Pendidikan mengatakan, periode itu harus diisi dengan kegiatan penguatan pendidikan karakter atau kegiatan pengembangan potensi siswa lainnya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Namun Dinas Pendidikan menyerahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan untuk menentukan detail kegiatan yang akan dihelat.
Tak cuma menghapus libur semester akhir tahun, Dinas Pendidikan juga mengimbau pembagian rapor yang semula dilaksanakan pada 23 Desember 2021 untuk diundur ke tanggal 10 Januari 2022. Sementara tanggal 23 Desember dilaksanakan penetapan rapor semester ganjil.
Pemerintah memang tengah berusaha menekan laju penularan covid-19 yang mulai terkendali. Jangan sampai pasca liburan natal dan tahun baru kembali terjadi lonjakan kasus sebagaimana yang terjadi tahun lalu.
Pemerintah pusat sendiri menaikkan status PPKM di wilayah Jabodetabek dari level 1 ke level 2. Keputusan itu diambil lantaran tingkat tracing di wilayah Jabodetabek menurun.
Berita Terkait
-
Dari Sunset hingga Pertunjukan Musikal, Ini 5 Cara Seru Menghabiskan Libur Panjang di Jakarta
-
Bulan Juni 2026 Ada Berapa Tanggal Merah? Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama
-
31 Mei dan 1 Juni 2026 Libur Apa? Ini Bedanya agar Tak Salah Momen
-
Libur Panjang Idul Adha, Warga Serbu Tebet Eco Park
-
Apakah Tanggal 1 Juni 2026 Libur? Ini Penjelasan Hari Lahir Pancasila dan Sejarahnya
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis, 7 Fakta Dadan Hindayana Jadi Tersangka
-
Tetangga: Pak Dadan Hindayana Sudah Lama Kosongkan Rumah
-
Mau ke Palabuhanratu Lebih Cepat? Ini Rute Jalur Poros Baru yang Diwacanakan Pemkab Bogor
-
Mau ke Palabuhanratu Lebih Cepat? Ini Rute Jalur Poros Baru yang Diwacanakan Pemkab Bogor
-
Bogor Barat Akan Punya Jalur Poros Hubungkan Lebak dan Sukabumi di 2026