Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Kamis, 02 Desember 2021 | 11:08 WIB
Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID saat tiba untuk pelimpahan berkas (P21) terkait kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBogor.id - Berkas perkara musisi I Gede Ari Astina atau dikenal dengan nama Jerinx SID dinyatakan lengkap (p21) dan telah ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, Adam Demi melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Kasus Jerinx SID kali ini, bermula dari Jerinx yang dilaporkan Adam Deni karena telah melakukan kekerasan melalui ponsel.

Awalnya mereka saling lempar komentar di Instagram, namun tiba-tiba akun Instagram Jerinx menghilang. Kemudian, Jerinx menelepon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.

Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian dengan kasus pengancaman.

Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Setelah laporan polisi tersebut, Polda Metro Jaya diketahui telah melakukan upaya media terhadap kedua pihak.

Namun, setelah dua kali pertemuan, upaya mediasi tersebut gagal dan Adam Deni memastikan jika akan menyelesaikan kasus ini lewat jalur persidangan.

“Intinya mediasi tidak akan ada lagi (mediasi). Saya nggak mau damai, hanya memaafkan saja. Cuma kita akan lanjutkan kasus ini sampai selesai sesuai prosedur hukum,” ujar Adam Deni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 21 Oktober 2021 lalu.

Load More